ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
Disampaikan pada acara
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pertemuan ke-10 Pengantar:
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
ALUR PENERBITAN STRTTK
PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PRAKTIK KEPERAWATAN.
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Materi dan Metode Uji Portofolio
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT PROSPEK DAN TANTANGAN TENAGA KESEHATAN (ATLM) GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT

H. Anis Zusdi P. S.Sos, MMRS Pekerjaan Perencana RS Paru Prov Jabar Dosen Pengajar AAK An Nasher Cirebon Assesor Lisensi BNSP Organisasi 1. Ketua DPW Patelki Jawa Barat (2013-2018) 2. Ketua Dept Hukum dan Advokasi DPP PATELKI (2013- 2018)

ISU STRATEGIS PPSDM KESEHATAN 1. Jumlah dan Jenis SDM Kesehatan belum sesuai dengan kebutuhan 2. Mutu SDM Kesehatan belum memadai 3. Distribusi SDM Kesehatan belum merata PENGADAAN SDM KES PENDIDIKAN SDMK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENINGKATAN MUTU SDMK PELATIHAN SDMK PENDAYAGUNAAN SDM KES PERENCANAAN & PENDAYAGUNAAN SDM KES

Kelompok Tenaga Kesehatan Tentang Tenaga Kesehatan PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan UU No 36 tahun 2014 Pasal 11 (1) `Tenaga kesehatan terdiri dari : a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; g. tenaga keteknisian medis. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga Medisdokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Tenaga psikologi klinis  psikologi klinis keperawatan  berbagai jenis perawat  perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa Tenaga Kebidanan  bidan. Tenaga Kefarmasian  apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Tenaga kesehatan masyarakat  epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga Tenaga kesehatan lingkungan  sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan Tenaga Gizi  nutrisionis dan dietisien keterapian fisik  fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur Tenaga keteknisian medis  perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis Tenaga teknik biomedika  radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medis, fisikawan medis, radioterapis, dan ortotis prostetis Tenaga kesehatan tradisional  tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan Tenaga kesehatan lain  ditetapkan oleh Menteri

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21: Ayat (1): Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Ayat (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Ayat (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.

2. Standar Pelayanan Profesi Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memenuhi standar: (UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan: Pasal 66) batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan 1. Standar Profesi pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. 2. Standar Pelayanan Profesi suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi. 3. Standar Prosedur Operasional

Standar Kompetensi Yang Wajib Dipenuhi Tenaga Kesehatan Sebelum Bekerja/ Saat Pendidikan Saat Bekerja/ Melakukan Praktik Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Kerja Standar Profesi Standar Pelayanan Profesi Standar Prosedur Operasional Standar Praktik

Penetapan Standar: Standar Pelayanan Profesi Universal Ditetapkan dengan Peraturan Menkes Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menkes Standar Prosedur Operasional Ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehtan Standar Praktik & kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Ditetapkan oleh Menkes Standar kompetensi dan kamus kompetensi jabfung kesehatan * Disusun oleh Kemenkes * Disampaikan kpd KeMenPAN RB untuk dpt berlaku secara nasional dalam e-kompetensi

Kewenangan klinis, kompetensi, etika profesi dan SOP Menentukan keberhasilan program peningkatan derajad kes. masy LATAR BELAKANG UU.RI.36 th.2014, Mengatur perencanaan, pengadaan, pembinaan dan pengawasan Kualitas UU.RI.36 ,2014 psl. 62 ; UU.44 ,2009 psl 13, 29 Kewenangan klinis, kompetensi, etika profesi dan SOP SPKK Kredensial KARS KPS ;3 ,9,15 &16 AP.3 Jaminan kualitas SDM Bukti fisik pendelegasian kewenangan Legalitas dan Perlindungan hukum

CREDENSIALING...? Proses Rewiew atau penilaian kinerja staf dlm rangka pemberian Surat Penugasan Kerja Klinis ( Clinical appointent ), sehingga yang bersangkutan berhak melakukan kegiatan pelayanan di laboratorium sesuai dengan kewenangan, kompetensi dan kode etik profesi yang di miliki.

Peningkatan kualitas SDM sbg jaminan trhdp keselamatan pasien Memberikan kejelasan terhadap kewenangan Klinis yg bisa dilakukan. Bukti fisik pendelegasian kewenangan sesuai kompetensi dari pimpinan fayankes. Legalitas dan perlindungan hukum Tujuan Kredensialing

Legalitas dan perlindungan hukum Kredibilitas dan elektabilitas Rumah sakit memiliki alur proses evaluasi penilaian kinerja staf ATLM yang efektif dan terstruktur. Mengetahui kualitas SDM Bisa memberikan Kewenangan Klinis sesuai dengan kompetensi. MANAJEMENT Jaminan keselamatan pasien PASIEN Legalitas dan perlindungan hukum Kredibilitas dan elektabilitas ATLM

DASAR HUKUM UU.RI No.36 TH.2014 Bab. IX Pasal. 58 Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan Yankes sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan etika profesi. ( Bab.III, Pasal 18, KMK No.42 th.2016 ) BAB. X Pasal. 62 ayat.1 Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki. Bab.XII Pasal.80 Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kpd Nakes dg melibatkan konsil” masing” Nakes dan Organisasi Profesi sesuai kewenangannya. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pd pasal 80, di tujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melindungi penerima pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Nakes. XII Pasal.81

UU. No.44 Tahun 2009 Pelayanan rumah sakit Pasal . 13 Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan ; standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak – hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien Pasal.29 Rumah sakit harus melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas

VERSI KARS 2012 KPS.3 Ep.3 KPS.9 Ep.1-4 KPS.15 KPS.16 Rumah sakit menggunakan proses yg di ttpkn utk mencocokan pengetahuan dan keterampilan staf Klinis trhdp kebtuhan pasien. KPS.3 Ep.3 Adanya kebijakan rs untuk melakukan review kredensial setiap staf Nakes secara berkala. Kelengkapan kredensial yg di perlukan ( ijazah, SIP, STR ) harus di verifikasi dari sumber yg mengeluarkan. KPS.9 Ep.1-4 Rumah sakit mempunyai SPO untuk melakukan kredensial dari setiap staf profesional kesehatan. Pendidikan, Pelatihan dan Pengalaman staf profesional tenaga kesehatan lainnya di gunakan untuk menyusun Surat Penugasan Klinis KPS.15 KPS.16

PENGERTIAN / ISTILAH DALAM KREDENSIAL ATLM.. Surat Kewenangan klinis Bukti kewenangan tertulis yang di terbitkan oleh tim kredensial kepada ATLM guna penyelenggaraan pelayanan kesehatan setelah proses kredensialing. Surat Penugasan Klinis Surat tugas yang di berikan oleh pimpinan FAYANKES kepada ATLM, untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang di miliki. Kewenangan Klinis yang di berikan sesuai dengan rekomendasi dari tim kredensial.

Tim Kredensial ATLM Sekelompok orang yang berprofesi sebagai ATLM, dengan reputasi tinggi yang di anggap pantas dan mampu serta mendapatkan surat tugas dari pimpinan FAYANKES menjalankan proses kredensial, menerbitkan SKK serta merekomendasikan kepada pimpinan FAYANKES agar yang bersangkutan di berikan SPKK. Panitia Adhoc Panitia yang di bentuk oleh tim kredensial apabila di perlukan, yang bertugas memberikan penilaian kredensial kepada staf tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi yang di miliki.

Mitrabestari ( Peer-group ) Sekelompok orang ( organisasi profesi atau Institusi pendidikan ) dengan reputasi tinggi, yang memiliki kesamaan profesi dan di anggap mampu menilai kompetensi suatu tindakan medik seorang staf tenaga kesehataan saat menjalankan profesinya di FAYANKES. Asesor Orang yang memiliki kemampuan melakukan penilaian kredensial / review kredensialing, biasanya di tunjukan dengan kepemilikan sertifikat asesor kredensial. Asesi Staf ATLM yang dinilai kompetensi dan kewenangannya melalui proses kredensialing.

Posisi Jabatan Fungsional Kesehatan SDM KESEHATAN TENAGA KESEHATAN PNS NON PNS TENAGA NON KESEHATAN JABFUNG KES: 30 JENIS JAB PELAKSANA

JABATAN ASN UU 5/2014 3 2 1 JABATAN PIMPINAN TINGGI Madya Mahir Muda UTAMA MADYA PRATAMA 2 1 JABATAN FUNGSIONAL (TUSI-PELAYANAN FUNGSIONAL) KEAHLIAN/KETRAMPILAN JABATAN ADMINISTRASI (TUSI PELAYANAN PUBLIK & ADM-PEM) Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula ADMINSTRATOR Eselon III PENGAWAS Eselon IV PELAKSANA Eselon V dan JF umum KETERAMPILAN KEAHLIAN

TUGAS PERAN KEDUDUKAN TUGAS, PERAN & KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ASN melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu

KOMPETENSI KERJA Globalisasi dunia kerja dan revolusi di bidang teknologi dan berbagai disiplin lmu Menuntut antisipasi dan evaluasi terhadap kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja DUNIA KERJA KOMPETENSI KERJA DUNIA PENDIDIKAN KOMPETENSI LULUSAN

Mekanisme Penjaminan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan membuat suatu mekanisme untuk menjamin mutu tenaga kesehatan di Indonesia yaitu melalui alur sertifikasi, registrasi, dan lisensi. Ini merupakan suatu jaminan bahwa tenaga kesehatan tersebut memiliki kemampuan sesuai dengan kewenangannya. Jaminan tersebut berlaku selama 5 tahun. Karena begitulah masa berlaku STR yaitu 5 tahun. Sertifikasi Registrasi Lisensi Institusi Pendidikan Kesehatan Konsil Kedokteran Indonesia Konsil Farmasi Nasional Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

KESIMPULAN Kredensial bagi tenaga ATLM sangat penting dalam rangka keselamatan pasien dan perlindungan hukum Hasil dari kredensial sebagai bukti fisik ATLM dalam melaksanakan tugas serta wewenang yang diberikan oleh Pimpinan fayankes kepada ATLM Dalam melaksanakan pekerjaan tenaga ATLM harus mengacu pada standart prosedur operasional, standart praktik dan standart kompetensi kerja

TERIMA KASIH.. HATUR NUHUN.. BUNGA SELASIH... BUNGA BAKUNG... TERIMA KASIH.. HATUR NUHUN..