BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
TUJUAN PEMBELAJARAN : Mengetahui Kewajiban setiap Wajib Pajak dalam menyelenggarakan pembukuan Menjelaskan kewajiban pembukuan sesuai undang-undang dan membandingkannya dg kewajiban pembukuan yg diatur dalam SAK maupun KUHD
Perbedaan istilah akuntansi & Perpajakan Akuntansi Perpajakan Biaya/Beban Biaya Leasing/SGU Sewa Guna Usaha Aktiva/Harta/Aset Aset/Harta
PENDAHULUAN KUHD dan UU Perpajakan menyatakan bahwa kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan UU No 1 tahun 1995 yang telah diubah dg UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi menyusun Laporan Tahunan (Neraca u/ diajukan ke RUPS UU Pasar Modal mensyaratkan diperlukannya L/K yg disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan PABU
KEWAJIBAN PEMBUKUAN & PENCATATAN Pasal 13 UU Pajak Perseroan Th 1995 menyatakan bahwa pihak Pengurus Perseroan, Lembaga & Badan yg menjalankan perusahaan yg labanya dikenakan pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia UUNo.28 Th 2007 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP), kewajiban memang melekat pada setiap WP, tetapi UU Pajak juga memberikan pembatasan bagi WP org pribadi sbg bentuk toleransi
Pasal 1 angka 29 UU KUP menyatakan bahwa pembukuan a/ suatu proses pencatatan yg dilakukan secara teratur u/ mengumpulkan data & informasi keuangan yg meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan & biaya serta jumlah harga perolehan & penyerahan barang atau jasa yg ditutup dg menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi u/ periode tahun pajak tersebut
Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa jumlah peredaran usaha yg menjadi batas kewajiban penyelenggaraan pembukuan sebesar Rp. 4.800.000.000 setahun. Ketentuan ini berlaku u/ WP Orang Pribadi. > Rp. 4,8 M wajib membuat pembukuan < Rp. 4,8 M, tdk wajib, tetapi diwajibkan membuat catatan secara teratur thd seluruh penghasilan brutonya selama 1 th pajak
PERAN AKUNTANSI DALAM PERPAJAKAN INDONESIA Pemungutan Pajak di Indonesia dibagi menjadi: Periode 17-8-1945 s.d 1983, menggunakan UU Perpajakan Produk Belanda dg beberapa penyempurnaan. Sistem ini menekankan bahwa jumlah pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak Periode setelah tahun 1984, menggunakan asas : Kegotongroyongan Nasional, Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum
Untuk mewujudkan asas tersebut, pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self asesssment, artinya WP diberi kepercayaan penuh u/melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga peran akuntansi WP menjadi sangat besar
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN Setiap WP yg menyelanggarakan pencatatan wajib memberitahukan kepada Dirjen Pajak dlm jangka waktu 3 bln pertama dari tahun pajak berjalan, apabila tidak, dianggap bahwa WP menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan neto (prosentasenya ditetapkan Dirjen Pajak) hanya boleh digunakan o/ WP Orang Pribadi yg melakukan usaha/pekerjaan bebas yg peredaran brutonya kurang dari Rp. 4,8 M
Dalam menyelenggarakan pembukuan WP wajib memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP : Pembukuan harus diselengarakan dg itikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yg sebenarnya Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dg menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dlm bahasa Indonesia atau bahasa asing yg dizinkan ol Menteri Keuangan Pembukuan diselenggarakan dg prinsip taat asas (akrual atau cash basis) Perubahan yg terjadi thd metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan Dirjen Pajak Pembukuan yg diselenggarakan sekurang2nya terdiri atas catatan mengenai aset, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dpt dihitung besarnya pajak yg terutang
PENGECUALIAN DAN SANKSI DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN Mengacu pd Pasal 39 UU KUP, setiap orang yg dg sengaja : Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yg palsu atau dipalsukan seolah-olah benar Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya, Sehingga dpt menimbulkan kerugian negara, diancam dg pidana penjara selama-lamanya 6 th & denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang bayar. Apabila melakukan tindak pidana lagi terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara, maka pidananya dilipatduakan
PEMBUKUAN DG MENGGUNAKAN BAHASA DAN MATA UANG ASING Diatur melalui Permenkeu No. 196/DMK.03/2007, tgl 28 Des 2007; WP yg menyelenggarakan pembukuan dpt menggunakan Bhs Inggris dan Mata Uang US Dollar yg meliputi : WP PMA yg beroperasi berdsrkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA WP dlm rangka kontrak karya yg beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pertambangan selain minyak & gas bumi
WP Kontraktor Kerja Sama (KKS) yg beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak & gas bumi WP yg mendaftarkan sebagian maupun seluruhnya emisi sahamnya di bursa efek luar negri Kontrak Investasi Kolektif yg menerbitkan reksadana dlm satuan mata uang US dolar & sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Pernyataan Pembayaran Pendaftaran dari Bapepam Lembaga Keuangan sesuai dg peraturan perundang-uandangan pasar modal
6. WP yg berfiliasi langsung dg perusahaan induk di luar negri, yaitu perusahaan anak yg dimiliki dan/atau dikuasai o/ perusahaan induk di luar negri yg mempunyai hubungan istimewa.
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN Untuk penyelenggaraan pembukuan dg satuan mata uang dolar : Awal Tahun a. Harga Perolehan Aset yang mempunyai masa manfaat > 1 th menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan aset tsb b. Akumulasi Penyusutan Aset tsb menggunakan kurs yg sebenarnya berlaku pd saat perolehan aset tsb
c. U/ harta lainnya & kewajiban menggunakan kurs yg sebenarnya berlaku pd akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yg dianut yg dilakukan secara taat asas d. Apabila terjadi revaluasi aset tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dlm satuan mata uang US dolar dg kurs yg sebenarnya berlaku pd saat dilakukannya revaluasi e. U/ modal saham & ekuitas lainnya menggunakan kurs yg sebenarnya berlaku pd saat terjadinya transaksi f. Dlm hal terdpt selisih laba/ rugi sebagai akibat konversi nilai mata uang, maka selisih laba/rugi tsb dibebankan pd rekening saldo laba (retained earning)
2. Tahun Berjalan a. Transaski yg dilakukan dg satuan mata uang US dolar pembukuannya dicatat dg dokumen transaksi yg bersangkutan b. Transaksi, baik dlm negri maupun luar negri, yg menggunakan satuan mata uang US dolar, dikonversikan menggunakan kurs berlaku pd saat terjadinya transaksi
PERSYARATAN ADMINISTRATIF Syarat penyelenggaraan pembukuan dg bhs Inggris & Mata Uang US Dolar : WP hrs mendpt izin tertulis dari Menkeu, kecuali WP dg surat permohonan kepada Kepala Kanwil paling lambat 3 bulan Kakanwil a.n Menkeu memberikan putusan atas permohonan tsb paling lama 1 bln setelah permohonan WP diterima Khusus WP dlm rangka Kontrak Karya atau KKS yg sejak pendiriannya menggunakan bhs Inggris & satuan mata uang US dolar, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bln sejak tgl pendirian
KEWJIBAN PERPAJAKAN Kewajiban Perpajakan yg hrs dipenuhi WP terutama pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Pembayaran Pph Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yg dibayar sendiri o/ WP yg memperoleh izin u/ menyelenggarakan pembukuan dg bhs Inggris & satuan mata uang US dolar, dpt dilakukan dlm satuan mata uang rupiah