BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Advertisements

KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Kewajiban pencatatan pajak M-2
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengantar Akuntansi Pajak
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 9.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Konsep Dasar akuntansi pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN

TUJUAN PEMBELAJARAN : Mengetahui Kewajiban setiap Wajib Pajak dalam menyelenggarakan pembukuan Menjelaskan kewajiban pembukuan sesuai undang-undang dan membandingkannya dg kewajiban pembukuan yg diatur dalam SAK maupun KUHD

Perbedaan istilah akuntansi & Perpajakan Akuntansi Perpajakan Biaya/Beban Biaya Leasing/SGU Sewa Guna Usaha Aktiva/Harta/Aset Aset/Harta

PENDAHULUAN KUHD dan UU Perpajakan menyatakan bahwa kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan UU No 1 tahun 1995 yang telah diubah dg UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi menyusun Laporan Tahunan (Neraca u/ diajukan ke RUPS UU Pasar Modal mensyaratkan diperlukannya L/K yg disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan PABU

KEWAJIBAN PEMBUKUAN & PENCATATAN Pasal 13 UU Pajak Perseroan Th 1995 menyatakan bahwa pihak Pengurus Perseroan, Lembaga & Badan yg menjalankan perusahaan yg labanya dikenakan pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia UUNo.28 Th 2007 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP), kewajiban memang melekat pada setiap WP, tetapi UU Pajak juga memberikan pembatasan bagi WP org pribadi sbg bentuk toleransi

Pasal 1 angka 29 UU KUP menyatakan bahwa pembukuan a/ suatu proses pencatatan yg dilakukan secara teratur u/ mengumpulkan data & informasi keuangan yg meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan & biaya serta jumlah harga perolehan & penyerahan barang atau jasa yg ditutup dg menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi u/ periode tahun pajak tersebut

Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa jumlah peredaran usaha yg menjadi batas kewajiban penyelenggaraan pembukuan sebesar Rp. 4.800.000.000 setahun. Ketentuan ini berlaku u/ WP Orang Pribadi. > Rp. 4,8 M wajib membuat pembukuan < Rp. 4,8 M, tdk wajib, tetapi diwajibkan membuat catatan secara teratur thd seluruh penghasilan brutonya selama 1 th pajak

PERAN AKUNTANSI DALAM PERPAJAKAN INDONESIA Pemungutan Pajak di Indonesia dibagi menjadi: Periode 17-8-1945 s.d 1983, menggunakan UU Perpajakan Produk Belanda dg beberapa penyempurnaan. Sistem ini menekankan bahwa jumlah pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak Periode setelah tahun 1984, menggunakan asas : Kegotongroyongan Nasional, Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum

Untuk mewujudkan asas tersebut, pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self asesssment, artinya WP diberi kepercayaan penuh u/melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga peran akuntansi WP menjadi sangat besar

PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN Setiap WP yg menyelanggarakan pencatatan wajib memberitahukan kepada Dirjen Pajak dlm jangka waktu 3 bln pertama dari tahun pajak berjalan, apabila tidak, dianggap bahwa WP menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan neto (prosentasenya ditetapkan Dirjen Pajak) hanya boleh digunakan o/ WP Orang Pribadi yg melakukan usaha/pekerjaan bebas yg peredaran brutonya kurang dari Rp. 4,8 M

Dalam menyelenggarakan pembukuan WP wajib memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP : Pembukuan harus diselengarakan dg itikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yg sebenarnya Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dg menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dlm bahasa Indonesia atau bahasa asing yg dizinkan ol Menteri Keuangan Pembukuan diselenggarakan dg prinsip taat asas (akrual atau cash basis) Perubahan yg terjadi thd metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan Dirjen Pajak Pembukuan yg diselenggarakan sekurang2nya terdiri atas catatan mengenai aset, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dpt dihitung besarnya pajak yg terutang

PENGECUALIAN DAN SANKSI DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN Mengacu pd Pasal 39 UU KUP, setiap orang yg dg sengaja : Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yg palsu atau dipalsukan seolah-olah benar Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya, Sehingga dpt menimbulkan kerugian negara, diancam dg pidana penjara selama-lamanya 6 th & denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang bayar. Apabila melakukan tindak pidana lagi terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara, maka pidananya dilipatduakan

PEMBUKUAN DG MENGGUNAKAN BAHASA DAN MATA UANG ASING Diatur melalui Permenkeu No. 196/DMK.03/2007, tgl 28 Des 2007; WP yg menyelenggarakan pembukuan dpt menggunakan Bhs Inggris dan Mata Uang US Dollar yg meliputi : WP PMA yg beroperasi berdsrkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA WP dlm rangka kontrak karya yg beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pertambangan selain minyak & gas bumi

WP Kontraktor Kerja Sama (KKS) yg beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak & gas bumi WP yg mendaftarkan sebagian maupun seluruhnya emisi sahamnya di bursa efek luar negri Kontrak Investasi Kolektif yg menerbitkan reksadana dlm satuan mata uang US dolar & sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Pernyataan Pembayaran Pendaftaran dari Bapepam Lembaga Keuangan sesuai dg peraturan perundang-uandangan pasar modal

6. WP yg berfiliasi langsung dg perusahaan induk di luar negri, yaitu perusahaan anak yg dimiliki dan/atau dikuasai o/ perusahaan induk di luar negri yg mempunyai hubungan istimewa.

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN Untuk penyelenggaraan pembukuan dg satuan mata uang dolar : Awal Tahun a. Harga Perolehan Aset yang mempunyai masa manfaat > 1 th menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan aset tsb b. Akumulasi Penyusutan Aset tsb menggunakan kurs yg sebenarnya berlaku pd saat perolehan aset tsb

c. U/ harta lainnya & kewajiban menggunakan kurs yg sebenarnya berlaku pd akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yg dianut yg dilakukan secara taat asas d. Apabila terjadi revaluasi aset tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dlm satuan mata uang US dolar dg kurs yg sebenarnya berlaku pd saat dilakukannya revaluasi e. U/ modal saham & ekuitas lainnya menggunakan kurs yg sebenarnya berlaku pd saat terjadinya transaksi f. Dlm hal terdpt selisih laba/ rugi sebagai akibat konversi nilai mata uang, maka selisih laba/rugi tsb dibebankan pd rekening saldo laba (retained earning)

2. Tahun Berjalan a. Transaski yg dilakukan dg satuan mata uang US dolar pembukuannya dicatat dg dokumen transaksi yg bersangkutan b. Transaksi, baik dlm negri maupun luar negri, yg menggunakan satuan mata uang US dolar, dikonversikan menggunakan kurs berlaku pd saat terjadinya transaksi

PERSYARATAN ADMINISTRATIF Syarat penyelenggaraan pembukuan dg bhs Inggris & Mata Uang US Dolar : WP hrs mendpt izin tertulis dari Menkeu, kecuali WP dg surat permohonan kepada Kepala Kanwil paling lambat 3 bulan Kakanwil a.n Menkeu memberikan putusan atas permohonan tsb paling lama 1 bln setelah permohonan WP diterima Khusus WP dlm rangka Kontrak Karya atau KKS yg sejak pendiriannya menggunakan bhs Inggris & satuan mata uang US dolar, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bln sejak tgl pendirian

KEWJIBAN PERPAJAKAN Kewajiban Perpajakan yg hrs dipenuhi WP terutama pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Pembayaran Pph Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yg dibayar sendiri o/ WP yg memperoleh izin u/ menyelenggarakan pembukuan dg bhs Inggris & satuan mata uang US dolar, dpt dilakukan dlm satuan mata uang rupiah