DISTRIBUSI PENDAPATAN DALAM ISLAM
Sebuah fakta… Perusahaan multi nasional yang berbasis di 15 negara maju meningkat dari 7.000 pada tahun 1968 menjadi 27.000 perusahaan pada tahun 1993 Menurut Heertz: Modal kekayaan dari suatu perusahaan multinasinal terkemuka di dunia seperti Toyota, General Motor (GM), atau Ford sekarang ini sama seperti PDB dari banyak NSB. Tiga ratus perusahaan multinasional menguasai 25% aset dunia
Mengapa ada peningkatan Kemiskinan..? 800 juta orang penduduk dunia menderita kekurangan gizi dan 2,4 milyar orang hidup dibawah garis kemiskinan Mengapa Keberadaan multinasional begitu kuat….? Perusahaan-perusahaan multinasional menguasai kekayaan yang begitu besar (40% dari GDP dunia dan 70% perdagangan) dan memaksakan kepentingannya kepada dunia Diperkirakan hingga tahun 1997 ada 45.000 perusahaan induk yang memiliki 280.000 cabang, yang menciptakan penjualan di atas 7,0 trilyun dolar AS. Nilai saham mereka diperkirakan 3,2 Trilyun dolar AS;
…hukum dan intrumen lain yang digunakan di beberapa negara (negara maju) untuk mencegah praktek-praktek monompoli. PENEGRTIAN ANTITRUST Pada hakekatnya menjegah: Persetujuan persekongkolan (collusive agreements) diantara perusahaan untuk membatas aoutput, menaikan harga, membagi pasar, atau agar tidak bersaing satu ama lain diantara mereka sendiri Persetujuan berdasarkan kontrak, yang membatasi pembeli dalam memilih penjual, seperti pengaturan hubungan yang eklusif atau kontrak yang mengikat Merger atau akuisisi yang mengurangi jumlah perusahaan yang independen di pasar atau industri Perilaku yang mematikan oleh mereka yang memiliki kekuatan pasar yang besar terhadap pesaing untuk memaksa mereka untuk gulung tikar, bekerja sama, atau mau merger. Diskriminasi harga
Alasan / Latar Belakang: Kekuatan monopoli akan lebih sedikit menggunakan suberdaya dibanding industri yang bersaing. Perusahaan monopoli memiliki keuatan untuk memperoleh laba yang melebihi biaya alternatifnya Kekuatan monopoli akan menyebabkan distribusi pendapatan yang tidak merata
Sherman Antirust Act Undang-Undang Antitrust di Amerika Sherman Antitrust Act (26 Stat 209, 1890) Semua kontrak, penggabungan dalam bentuk trust atau dalam bentuk lain seperti itu atau persekongkolan dalam pembatasan perdagangan antara beberapa negara bagia atau dengan negara-negara lain, dengan ini dinyatakan tidak sah menurut hukum… Semua orang yang akan memonopoli atau mencoba untukmemonopoli, atau bergabung atau bersekongkol dengan orang atau orang atau orang lain untuk memonopoli sebagian dari perdagangan atara beberapa negara, atau dengan negera-negara lain, akan dianggap berbuat kejahatan besar. Sherman Antirust Act
Clayton Antitrust Act Lanjutan…. Clayton Antitrust Act (38 Stat 730, 1914) Bahwa stiap orang yang terlibat dalam perdagangan akan dianggap melawan hukum, selama perdagangan yang dimaksud, langsung atau tidak langsung melakukan diskriminasi harga diantara para pembeli yang berbeda yang membeli komoditi dari standar dan mutu yang serupa… Bahwa setiap orang yang terlibat dalam perdagangan akan dianggap melawan hukum, selama perdagangan yang dimaksud, menyewakan atau mengadakan penjualan atau kontrak…dengan syarat, persetujuan, atau pengertian bahwa si penyewa atau si pembeli karenanya tidak akan menggunakan atau memebeli….komoditi dari seorang pesaing… Clayton Antitrust Act
Federal Trade Commision Act Lanjutan Federal Trade Commission Act (37 Stat 717, 1914) Cara persaingan yang tidak jujur….tindakan-tindakan atau praktek-praktek yang curang atau yang bersifat menipu dalam atau yang mempengaruhi perdagangan, dengan ini dinyatakan melawan hukum. Dengan ini komisi diberi wewenang dan diarahkan untuk mencegah…menggunakan cara-cara yang tidak jujur….atau tindakan-tindakan atau praktek-praktek yang bersifat menipu dalam perdagangan. Federal Trade Commision Act
1 2 3 4 Pembayaran denda untuk pemerintah Empat Bentuk Hukuman (Undang-Undang Federal) Pembayaran denda untuk pemerintah 1 Pembayaran kerugian sebesar tiga kali lipat pada pihak-pihak yang dirugikan 2 3 Hukuman penjara 4 Perintah pembubaran kerjasama
Alat Alternatif Untuk Menjegah Monopoli Hukuman yang diterapkan baik kepada pemeras bisnis, pimpinan buruh, dan tersangka-tersangka lain kurang memberikan “efek jerah” terhadap pelaku monopoli Kemudian memunculkan pemikiran mencari alternatif untuk mencegah praktek-praktek monopoli, misalnya salah satu alternatif dengan menggunakan nilai-nilai sosial (etika)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) …saat mulai diperlakukannya UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat …kemudian dibentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Tercatat hingga saat ini KPPU telah memutuskan dua kasus, yaitu kasus “Tender Kolusif Caltex” dan “Jaringan Minimarket Indomaret”. Sedangkan kasus-kasus lain, baru pada tahap monitoring dan atau penyidikan awal.
Pengawas Persaingan Usaha Dalam Pandangan Islam …Islam mengatur persaingan usaha tepatnya pada masa pemerintahan Islam di Semenanjung Arabia pada masa Khalifah Umar bin Khattab Dasar Hukum : …hasil dari usaha manusia tidak boleh ditimbun, tanpa dimanfaatkan untuk kepentinga sesama manusia (QS: 9:34) …segala sesuatu tidak boleh dilakukan dengan cara yang bathil atau curang antara lain dengan penipuan (QS: 6: 152) ….melanggar janji atau sumpah (QS: 16: 94) …melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan mengambil hak orang lain tanpa izin, di luar pengetahuan dan kemampuan yang berhak (QS: 5: 38)
Karakter utama Qirad: Mudharabah ECONOMIC COOPERATION Musyarakah masyarakat ekonomi Islam X persaingan bebas Kapitalis & kediktatoran Marxis Qirad: Pemilik modal adalah partner, bukan kreditor ECONOMIC COOPERATION Mudharabah Musyarakah Murabahah Qardhul Hasan
SOCIAL SECURITY (QS.17/15) Keuntungan & beban sebanding dengan manfaat Tidak boleh ada eksternalitas negatif (QS.2/22 & 29) Manfaat dari sumber-sumber ekonomi harus dapat dinikmati oleh seluruh makhluk
SOCIAL SECURITY (QS.70/24-25) Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang-orang miskin & malang (QS.59/7) Harta tidak boleh beredar di antara orang-orang kaya saja. Mengeluarkan tenaga & modal untuk kebutuhan masyarakat adalah alasan hidup seorang Muslim.
GOVERNMENT ROLE Pemerintah dapat berfungsi sebagai distributor maupun pemilik manfaat sumber-sumber ekonomi serta sebagai lembaga pengawas kehidupan ekonomi melalui lembaga HISBAH
GOVERNMENT ROLE HISBAH pernah ada di zaman Rasulullah saw., sebagai lembaga pengawas pasar yang menjamin tidak adanya pelanggaran moral di pasar, monopoli, perkosaan terhadap hak konsumen, dsb. HISBAH, bersifat independen.
GOALS & VALUES of The Islamic Economics System 1) Economic well-being within the framework of the moral norms of Islam. (QS. 2:60; 2:168; 5:87-88; 62:10) 2) Universal brotherhood & justice. (QS. 49:13; & 7:158) GOALS & VALUES of The Islamic Economics System 3) Equitable distribution of income. (QS. 6:165; 16:71 & 43:32) 4) Freedom of the individual within the context of social welfare. (QS. 13:36 & 31:22)
RIBA Ekonomi Dosa Riba: QS 2/275 Dampak Sosial Dampak kontra keadilan, karena satu pihak menanggung resiko, pihak lain pasti dapat untung. Usaha dipastikan untung! Dampak Ekonomi inflatoir & ketergantuungan RIBA Dosa Riba: QS 2/275 Hadits Rasulullah saw
Riba 1. Pelepas uang; lintah darat 2. Bunga uang; rente Dep. P&K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999)
RIBA R. Hutang-piutang R. Jual-beli Riba Qardh Riba Jahiliyyah Riba Fadhl Riba Nasi’ah
Riba Riba secara bahasa = ziyadah (tambahan) = tumbuh, membesar Men. istilah teknis, = pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
(QS. An Nisa, 29) janganlah kamu memakan harta sesamamu ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil”
(QS. An Nisa, 29) ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil” Pengertian Riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud Riba dalam ayat al Qur’an ini yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) 1 Riba Qardh
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 2 Riba Jahiliyyah
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. 3 Riba Fadhl
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. 4 Riba Nasi’ah
Larangan Riba dalam Al Qur’an diturunkan dalam 4(empat) tahap: Tahap 1. Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah. (lihat QS. Ar Rum, 39) Tahap 2. Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. (lihat QS. An Nisa, 160-161)
Tahap 3. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa:pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa itu. (lihat QS. Ali Imran, 130) Tahap 4. Allah dengan jelas & tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. (lihat QS. Al Baqarah, 278-279) Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, Wacana Ulama & Cendekiawan (Jakarta: Tazkia Institute & Bank Indonesia, 1999)
4 (empat) Tahap Pengharaman RIBA dalam Al-Qur’an 1. Tahap Pertama (di Mekkah) (QS. 30 / Ar Ruum, 39) 2. Tahap Kedua (di Madinah) (QS. 4 / An Nisaa’, 160-161) 3. Tahap Ketiga (di Madinah) (QS. 3 / Ali ‘Imran, 130) 4. Tahap Keempat (di Madinah) (QS. 2 / Al Baqarah, 275-279)
275. … Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil lriba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
275. … Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.1) 1) Maksudnya: ialah orang-orang yang menghalalkan RIBA dan tetap melakukannya.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Hati-hati ! Riba (Bunga)
RIBA (BUNGA) Mengapa Haram ?
Dosa Riba satu dirham dosanya 36 kali zina Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya satu dirham yang diambil dari Riba itu dosanya lebih besar di sisi Allah daripada (dosa) 36 kali zina yang dilakukan oleh seseorang. (HR. Ibnu Abi Dunya)
Dosa Riba Riba itu mempunyai 72 pintu, menyetubuhi ibunya ... Rasulullah SAW bersabda: Riba itu mempunyai 72 pintu, dan yang paling rendah dosanya, seperti seseorang menyetubuhi ibunya ... (H.R. Thabrani)
RIBA (QS. 2 / 275) Orang-orang yang makan (mengambil) Riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. RIBA (QS. 2 / 275)
RIBA (QS. 2 / 275) Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya Jual Beli itu sama dengan Riba , padahal Allah telah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan Riba ... RIBA (QS. 2 / 275)
RIBA (QS. 2 / 275) … Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil Riba ) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. RIBA (QS. 2 / 275)
RIBA (QS. 2 / 275) penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Orang yang mengulangi (mengambil Riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. RIBA (QS. 2 / 275)
orang yang memakan Riba, yang mewakili transaksi Riba, “Allah melaknat orang yang memakan Riba, yang mewakili transaksi Riba, dua orang saksinya, dan orang yang menuliskannya.” (Sabda Rasulullah saw., Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, Tahun 2006 hal. 552). Sabda Rasulullah saw.
Amanat Terakhir Rasulullah saw pada 9 Dzulhijjah 10 H, tentang Larangan Riba. ”Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil Riba, oleh karena itu hutang akibat Riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan”.
RIBA (Bunga) Tidak diragukan lagi bahwa apa yang diharamkan oleh Al Qur’an & Al Hadits adalah RIBA (Bunga)
Masuklah Kedalam Islam Secara Keseluruhannya Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. 2 / Al Baqarah, 208)
Dampak Riba di tengah masyarakat tidak saja berpengaruh dalam kehidupan ekonomi tetapi dalam seluruh aspek kehiduppan manusia: Riba dapat menimbulkan permusuhan antra pribadi & mengurangi semangat kerja sama / saling menolong dengan sesama manusia. (Sayid Sabiq, 1987) Menimbulkan mental pemboros & pemalas. Merupakan salah satu bentuk penjajahan. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. (Muhammad bin Umar bin Husain Al-Quresy Ar-Razi, 1938)
Dampak Riba Riba pada kenyataannya adalah pencurian, karena uang tidak melahirkan uang. (Murtadha Muthahhari, 1995) Uang tidak memiliki fungsi selain sebagai alat tukar yang mempunyai sifat stabil karena nilai uang & barang sama atau intrinsik. Oleh karena itu uang tidak bisa dijadikan komoditas. Tingkat bunga tinggi menurunkan minat untuk berinvestasi. (Afzalur Rahman, 1996)