Try Zuliyanti 135020301111081 Nurul Khoiriyah 135020301111087 DASAR-DASAR PERPAJAKAN DAN NPWP Sistem Administrasi Perpajakan – CC yang dibimbing oleh Bapak Akie Rusaktiva Rustam Try Zuliyanti 135020301111081 Nurul Khoiriyah 135020301111087
Dasar - Dasar Perpajakan 2
1. Definisi dan Fungsi Pajak
Definisi Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Fungsi Pajak a. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sehingga, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. b. Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
2. Kedudukan dan Pembagian Hukum Pajak
Kedudukan Hukum Pajak (Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H) Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini : a. Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. b. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari: Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha Hukum Pidana Hukum Pajak
Pembagian Hukum Pajak a. Hukum Pajak Materiil merupakan norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. b. Hukum Pajak Formil merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.
3. Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
Teori Asuransi menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, meliputi keselamatan dan keamanan jiwa juga harta bendanya. Teori Kepentingan Teori ini awalnya hanya memerhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk. Teori Gaya Pikul menyatakan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwadan harta bendanya.
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti) Berlawanan dengan ketiga teori sebelumnya yang tidak mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan warganya, teori ini medasarkan pada paham Organische Staatsleer. Paham ini mengajarkan bahwa karena sifat suatu negara, timbulah hak mutlak untuk memungut pajak. Teori Asas Gaya Beli Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan melihat pada efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya. Teori ini mengajarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.
4. Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak a. Stelsel Nyata Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. c. Stelsel Campuran Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Asas Pemungutan Pajak a. Asas Domisili Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. b. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. c. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. .
3. Sistem Pemungutan Pajak a. Official Assesment system suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. b. Self Assessment System suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. c. With Holding System suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
5. Saat Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak
Timbulnya Utang Pajak Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu: Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Berakhirnya Utang Pajak 1. Pembayaran Pembayaran pajak dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pajak lain, pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerima pajak misalnya kantor pos dan bank-bank yang telah ditunjuk. 2. Kompensasi Kompensasi karena kerugian yang dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak. Kompensasi karena karena kelebihan pembayaran dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak.
Berakhirnya Utang Pajak 3. Kedaluwarsa Kedaluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi. Utang pajak akan kedaluwarsa setelah melewati waku 10 tahun, terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. 4. Pembebasan/Penghapusan Kewajiban pajak oleh Wajib pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan, teryata Wajib Pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.
6. Tarif Pajak
Jenis-jenis tarif pajak yaitu: Tarif Tetap, adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasar pengenaan pajak. Contoh: tarif bea materai. Tarif Proposional (sebanding), adalah tarif pajak berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar pengenaan pajak maka akan semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan yang proposional atau sebanding.
Jenis-jenis tarif pajak yaitu: Tarif Progresif (meningkat), adalah berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif proposional dibedakan menjadi 3 yaitu: Tarif progresif-proporsional Tarif progresif-progresif Tarif progresif-degresif Tarif degresif (menurun), adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin menurun dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
NPWP
1. Terminologi dalam KUP (Istilah Penting Dalam UU KUP-Pasal 1 UU No 1. Terminologi dalam KUP (Istilah Penting Dalam UU KUP-Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007)
2. Definisi, Cara Pendaftaran, Penghapusan NPWP
Definisi Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Pendaftaran NPWP Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. DJP menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Pendaftaran NPWP Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah : Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Penghapusan NPWP Dapat dilakukan oleh DJP apabila: Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. :
Penghapusan NPWP setelah melakukan pemeriksaan DJP harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah ditentukan lewat dan DJP tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Contoh NPWP