TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5 Februari 2018 Disampaikan Pada Rembugnas Oleh : Dr. E. Nurzaman A.M. M.Si, MM Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan y Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2018
Syarat menjadi Guru Profesional menurut Undang-undang No Syarat menjadi Guru Profesional menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 1 2 Data Guru per Juni 2017 (sumber Dapodik) DAFTAR ISI Capaian Sertifikasi Guru, Kesejahteraan Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 3 Permasalahan dan Strategi Penyelesaian 4
01 Syarat menjadi Guru Profesional menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Standar Pendidikan Guru STANDAR GURU – Kewajiban Guru Dalam Memenuhi Kualifikasi, Sertifikasi dan Kompetensi Standar Pendidikan Guru Terhitung sejak 30 Desember 2005 Guru Profesional Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen Kompetensi Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen Sertifikat Pendidikan (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen Kualifikasi Akademik Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen Hak Pemilik Sertifikat Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen Pendidikan Profesi Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas UU 14/2005 Pasal 14 : Guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya UU 14/2005 Pasal 34 (3) : Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat Permenpan 16/2009 Pasal 6 (b) : Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah : meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
02 Data Guru per Juni 2017 (sumber Dapodik)
Rincian Jumlah Guru Nasional Berdasarkan Status Sekolah, Jenjang Sekolah, Status S1, Status Sertifikasi, dan Status PNS (tidak termasuk guru agama) GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH NEGERI GURU PNS DI SEKOLAH NEGERI GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH SWASTA GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA TOTAL GURU SELURUH GURU TOTAL GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH NEGERI+SWASTA TOTAL GURU PNS DI SEKOLAH NEGERI+SWASTA
03 Capaian Sertifikasi Guru, Kesejahteraan Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
melalui PPG bersubsidi SERTIFIKASI GURU – Penuntasan Sertifikasi Guru Sudah Sertifikasi Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) < 2005 1,166,263 (96.1%) Pensiun 16,434 1,213,320 (81.8%) 837,535 PNS 47,057 (3.9%) Belum Sertifikasi 1,483,265 (49.2%) S1 : 555,453 Belum S1 : 282,082 8,114 (3.0%) Belum Sertifikasi > 2005 sd 2015 Sudah Sertifikasi 2018 : 20,000 2019 : 178,484 2020 : 178,484 : 178,485 269,945 (18.2%) 261,831 (97.0%) Belum Sertifikasi < 2005 TOTAL GTY 213,780 (26.2%) Sudah Sertifikasi Guru yang belum bersertifikat mengalami kenaikan, dikarenakan : guru pensiun dan pengangkatan guru baru. Pensiun 36,059 814,677 (27.0%) 3,017,296 > 2005 sd 2015 3,998 (0.7%) Sudah Sertifikasi 600,897 (73.8%) Sedang Proses Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 596,899 (99.3%) Belum Sertifikasi 439 orang melalui PPG bersubsidi Tidak Memenuhi Syarat GTT < 2005 292,102 (40,6%) 719,354 (23.8%) Belum Sertifikasi 67,813 orang Melalui PLPG > 2005 427,252 (59,4%) Data Cut off : Juni 2017
04 Permasalahan dan Strategi Penyelesaian
KEKURANGAN GURU PNS DISEKOLAH NEGERI DAN JUMLAH GURU PNS PENSIUN PNS Pensiun (295,779) termasuk guru Agama 2017 2018 2019 2020 2021 TK 5,522 SD 460,542 SMP 301,149 SMA 110,277 SMK 100,071 SLB 10,572 38,829 51,458 62,759 72,976 69,757 SOLUSI JANGKA PENDEK Optimalisasi guru yg berlebih dengan cara mutasi dari sekolah yg kelebihan ke sekolah yg kekurangan guru; Guru dapat mengajar Multi subject; Mengangkat guru honorer yang yang memenuhi syarat menjadi ASN (PNS/PPPK). SOLUSI JANGKA PANJANG LPTK Memastikan ketersediaan lulusan PPG pengganti pensiun *) Kekurangan tersebut akibat : pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan lain-lain. Cutoff Juni 2017 termasuk data guru yg tidak ada beban mengajar dan termasuk guru agama
Guru yg ada saat ini di sekolah Negeri : KOMPOSISI JUMLAH GURU DI SEKOLAH NEGERI (SEMUA JENJANG) Kekurangan guru yg belum ada orangnya disekolah Kekurangan 252,308 orang yang belum tersedia calonnya, perlu dilakukan rekrutmen secara umum untuk diangkat sebagai ASN (PNS/PPPK) Guru yg ada saat ini di sekolah Negeri : 2,367,073 Orang (PNS : 1,378,940 + NON PNS : 735,825) Total Kebutuhan guru di sekolah negeri adalah 988,133 orang (jika menurut aturan bahwa disekolah negeri harus berstatus PNS) Sebanyak 2,992 orang Guru Bukan PNS memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS karena sudah S1, bersertifikat pendidik dan usia <=33 tahun Sebanyak 383,609 orang Guru Bukan PNS, sudah S1, dan belum sertifikasi perlu PPG sebelum diangkat sebagai ASN (PNS/PPPK) Sebanyak 735.825 orang guru bukan PNS sudah ada disekolah Sebanyak 349,224 orang Guru Bukan PNS, tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN (PNS/PPPK)
REGULASI MORATORIUM PNS SEB Menpan & RB, Mendagri, dan Menkeu Nomor: 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, 800-632 Tahun 2011, dan 141/ PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sejak ada moratorium maka tidak ada pengangkatan PNS baru. Hal inilah yang memicu pengangkatan guru honorer oleh sekolah negeri tanpa ada ijin dari Bupati atau Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Para bupati tidak memberi ijin karena dilarang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005. Yaitu Pasal 8 yang berbunyi sbb: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” Regulasi PP No. 48/2015 “tidak sinkron” dengan ayat (4) pasal 29 Undang-undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen : “Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan”
JUMLAH GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH NEGERI YG SUDAH S1 MENURUT USIA DAN TAHUN PENGANGKATAN 561,074 ORANG Kalau menggunakan ukuran usia pada PP 48/2005, maka sebanyak 561,074 orang guru dengan kualifikasi akademik Mininal S1/D4 yg saat ini sudah mengajar disekolah negeri bisa menjadi calon untuk diangkat ASN (PNS atau PPPK) . Sumber Data : Dapodik Cut off Juni 2017
Kondisi saat ini sudah sangat dibutuhkan Kondisi saat ini sudah sangat dibutuhkan. Akibat terjadinya guru pensiun dan tidak ada pengangkatan, sedangkan PBM harus tetap berjalan maka sekolah-sekolah berinisiatif mengangkat guru-guru bukan PNS untuk mengisi kekosongan tersebut tanpa ada control dari pemda.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PNS Guru menjadi salah satu Prioritas pengangkatan CPNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PNS Syarat usia pengangkatan pada PP 48/2005 prioritas pada PP 43/2007 (Perubahan atas PP 48/2005)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PNS Dengan demikian guru Bukan PNS yang saat ini sudah mengajar di sekolah negeri (Instansi Pemerintah) sebanyak 561,074 orang memenuhi syarat sebagai CPNS jika menggunakan standar usia pada PP 48/2005
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP 48/2005 Ujian tertulis Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang sesama honorer
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PENGADAAN PNS (PERUBAHAN ATAS PP 98/2000) Pasal 6 Ayat (2) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif." Catatan : Guru bukan PNS yang saat ini sudah mengajar di sekolah negeri diangkat karena kebutuhan yang mendesak akibat terjadinya kekosongan guru untuk menggantikan yang pensiun dan adanya penambahan sekolah baru dan ruang kelas baru. Kondisi ini dapat diakui sebagai kategori kebutuhan khusus sesuai amanat Ayat (2) PP 11 Tahun 2002 di atas. Para guru saat ini yg sudah berusia diatas 35 tahun telah mengabdi disekolah negeri mengisi kekosongan (ketiadaan PNS) yang sebenarnya menjadi tanggungjawab Pemerintah sesuai pasal 29 UU NO. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Usia 35 terlewati dalam keadaan sudah bertugas disekolah negeri sehingga perlu dipertimbangankan mendapat kekhususan sesuai pasal di atas.
PERATURAN TENTANG GURU SEKOLAH NEGERI KEWAJIBAN SEKOLAH SWASTA KEWAJIBAN SEKOLAH NEGERI Pembiayaan bagi guru yang diangkat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dibiayai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 15 UU Guru & Dosen) Pembiayaan bagi guru yang diangkat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja Bersama (Pasal 5 dan Pasal 15 UU Guru & Dosen). Guru dapat diangkat sebagai ASN yang terdiri dari : PNS : merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK : merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang (UU No. 5/2014 tentang ASN). Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus (Pasal 9 PP 19/2017)
GURU DAPAT DIANGKAT SEBAGAI SOLUSI PEMENUHAN KEKURANGAN GURU PNS DISEKOLAH NEGERI GURU DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PNS PPPK 1. PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan; Memperoleh: Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas; Cuti; Jaminan pensiun dan Jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan; Memperoleh: Gaji dan Tunjangan; Cuti; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.
ALTERNATIF SOLUSI Bagi guru Kejuruan/SMK dengan mengadakan program Keahlian Ganda. Bagi guru umum dengan program Keahlian Ganda Mata Pelajaran Umum (Multi Subject Teaching). Bagi guru daerah 3T dengan program pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
TERIMA KASIH..