By Ahmad Irfandi, SKM., MKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
UNIT PELAYANAN TERPADU
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Reuse, Recycle , Recovery
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Peluang Kerja Sarjana Kimia di Bidang Lingkungan
Reuse, Recycle , Recovery
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
Pengertian dan Dasar-Dasar Pengelolaan Limbah B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Perizinan dan Penimbunan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup PLN Tanjung Jati, Jepara, Provinsi Jawa Tengah 2011.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Teknik Pengemasan Limbah B3
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017
Oleh: Abdurrohman Rasyid ( ) Chandra Tri Permana ( )
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS
HEZRON PARDOMUAN DOLOK SARIBU
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DOMESTIK
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

By Ahmad Irfandi, SKM., MKM Pengolahan Limbah B3 By Ahmad Irfandi, SKM., MKM

Pengolahan Limbah B3 Menurut PP No. 18 tahun 1999, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Tujuan pengelolaan limbah B3 Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah B3 Memulihkan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula Apabila terjadi pencemaran akibat limbah B3 dari tumpahan, ceceran, atau rembesan maka harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali ke kondisi semula

Prinsip Pengelolaan Limbah B3 Minimisasi Limbah Pengelolaan limbah B3 dekat dengan sumber (persyaratan teknis operasional) Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan From Cradle to Grave (mulai diasilkan sampai penimbunan)

Pengendalian Limbah B3 Perizinan dalam pengelolaan limbah B3 Pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 Penyimpanan limbah B3 Pengangkutan limbah B3

Perizinan dalam Pengelolaan Limbah B3 Wajib izin dari KLH untuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, izin operasi alat (incenerator, tank cleaning) Rekomendasi KLH untuk : Pengangkutan (izin dari Dephub) Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi yang berwenang) Lokasi pengolaan/penimbunan (izin dari BPN) Tata cara permoonan izin (SK ka. Bapedal No. 68/1994) Wajib AMDAL (kegiatan utama, komersil) kecuali pengumpul minyak pelumas bekas dan slop oil (cukup UKL & UPL) Keputusan izin selama 45 hari sejak permohonan diterima

Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Pengawas : KLH, BPLHD Provinsi dan Kab/kota STD (Sistem tanggap darurat) Nasional : KLH Daera : Gubernur/Bupati/Walikota Kewenangan Pengawas : Memasuki lokasi pengelolaan limbah B3 Pengambilan sampel Meminta keterangan berkaitan limbah B3 Pemotretan Penyidikan PPNS bila ada indikasi tindak pidana LH

Penyimpanan Limbah B3 Sesuai dengan karakteristik limbah Kondisi baik Penyimpanan bersifat sementara Lokasi (bebas banjir, tidak rawan bencana, diluar kawasan lindung) Kemasan Sesuai dengan karakteristik limbah Kondisi baik Simbol & label Rancang bangun tempat penyimpanan Lantai kedap & landai kearah pit pengumpul Minimisasi potensi leachate Ventilasi memadai Pit pengumpul

Disesuaikan dengan jumlah & karakteristik limbah B3 Memiliki standar operasional prosedur (SOP) Memiliki emergency system (ERS) Memiliki izin penyimpanan sementara

Contoh tempat penyimpanan sementara limbah B3

Pengangkutan Limbah B3 Persyaratan alat angkut limbah B3: Sesuai dengan karakteristik limbah B3 Kondisi baik Simbol dan label Memiliki operator yang memiliki pengetahuan ttg limbah B3 Memiliki SOP Bongkar muat Route Jadwal Memiliki ERS Memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3

Pengolahan limbah B3 (keputusan Kepala Bapedal No: 03/1995) Tujuan : Mengurangi, memisakan, mengisolasi dan/atau mengancurkan sifat/kontaminan yang berbahaya Macam pengolahan Pengolahan fisika-kimia Pengolahan biologis Pengolahan thermal Solidifikasi/stabilisasi

Persyaratan pengolah & pengolahan limbah B3 Pengolah limbah B3 harus merupakan suatu badan usaha Mendapatkan izin pengolaan dari KLH Melaporkan kegiatan limbah B3