PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU)
DASAR HUKUM BLU (1) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23/2005 tentang PK BLU; PP No. 74/2012 tentang PK BLU PMK No. 07/PMK.02/2006 diganti dgn PMK No. 119/2007 tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pem. untuk Menerapkan PK BLU; PMK No. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU; PMK No. 09/PMK.02/2006 diganti dgn PMK No. 109/2007 ttg Pembentukan Dewas pada BLU; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum PMK No. 92/PMK.02/2011 tentang RBA dan serta Pelaksanaan Anggaran BLU PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan PK BLU Perdirjen Perbendaharaan 20/PB/2012 Pedoman Teknis Penyusunan RBA BLU
Materi Pengertian BLU Tujuan dan Azas BLU Persyaratan, Penetapan dan Pencabutan BLU Standar dan tarif Layanan Pengelolaan Keuangan Tata Kelola, Pembinaan danPengawasan , Remunerasi
FILOSOFI LAHIRNYA BLU PPK-BLU REFORMASI SEKTOR KEUANGAN ANGGARAN UU 17 / 2003 UU 1 / 2004 UU 15/2004 FLEKSIBILITAS PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK REFORMASI SEKTOR KEUANGAN TIDAK HANYA INPUT TAPI OUTPUT ANGGARAN BERBASIS KINERJA PPK-BLU MEWIRASWASTAKAN PEMERINTAH TRANPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UU NO. 1 TAHUN 2004 Psl 68 Psl 69 BLU untuk meningkatkan pelayanan kpd masyarakat.. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah... Pembinaan kekayaan BLU pem.pusat dilakukan oleh Menkeu dan pembinaan tehnis oleh menteri ybs Pembinaan keuangan BLU Pemda dilakukan oleh... Setiap BLU wajib membuat RKA tahunan RKA dan laporan keuangan & kinerja BLU disusun tdk terpisahkan dari laporan RKA dan loran kinerja kementrian Pendapatan dan belanja BLU dlm RKA tahunan dikonsolidasikan dlm RKA kementeriaan
Lanjutan... Dalam BLU: (psl 69) BLU dpt menerima sumbangan dari masyarakat/badan lain Pendapat tsb dpt digunakan langsung untuk membiayai BLU ybs Ketentuan lebih lanjut ttg BLU diatur dlm PP
Lanjutan... Dalam BLU: (psl 69) BLU dpt menerima sumbangan dari masyarakat/badan lain Pendapat tsb dpt digunakan langsung untuk membiayai BLU ybs Ketentuan lebih lanjut ttg BLU diatur dlm PP
PASAL 69: (2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja Kementrian Negara/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. (3) Pendapatan dan belanja BLU dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dikonsolidasikan dalam RKA Kementrian Negara/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. (4) Pendapatan BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/ daerah. (6) Pendapatan dimaksud dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU ybs.
PK-BLU VS AZAS UNIVERSALITAS ?
PENGERTIAN BLU Instansi di lingkungan pemerintah yg dibentuk untuk memberikan pelayanan kpd masyarakat berupa penyediaan B/J tanpa mencari keuntungan dg dasar prinsip efisiensi dan produktifitas PPK BLU adalah pola pengelolaan keuangan yg memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran yg berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU 43
TUJUAN DAN AZAS BLU TUJUAN AZAS Meningkatkan pelayanan kpd masyarakat dlm rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehdupan bangsa dg memberikan flexibilitas dlm pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonnomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat Beroperasi sbg unit kerja pemerintah.. Status BLU tdk terpisahkan dari kementrian Menteri bertanggungjawab atas BLU Tanpa mencari keuntungan RKA BLU dan LKK BLU tdk terpisahkan dari LKA-LKPD dan LKK –KPPD BLU menjalankan operasinya sesuai praktek bisnis yg sehat
CIRI-CIRI BLU Status Hukum Tujuan Manajemen Operasional Keuangan URAIAN BLU (PP 23 Tahun 2005) Status Hukum Tujuan Manajemen Operasional Keuangan Sumber Pendanaan SDM Subyek Pajak Bagian kementerian/lembaga Non profit oriented Otonom ala korporasi Nomenklatur & struktur manajemen sesuai dgn Instansi Pengecualian asas Universalitas APBN (pendapatan BLU) Pendapatan Hasil usaha/jasa PNS dan Non PNS Bukan Subyek Pajak
FLEKSIBILITAS PK BLU Pendapatan dan Belanja Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang dan Utang Investasi Pengelolaan Barang Akuntansi Remunerasi Surplus/defisit Status Kepegawaian PNS dan non PNS Nomenklatur kelembagaan dan pimpinan
PERSYARATAN BLU SUBSTANTIF TEHNIS ADMINSTRATIF Penyediaan B/J layanan umum Pengelolaan kawasan/wilayah ttt untuk tujuan meingkatkan perek.& pelay. Masy. Pengelolaan Dana Khusus-penink.ek./mas. SUBSTANTIF 1. Kinerja pelayanan di bid. Tupoksi nya layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU sbgmana direkomendasikan 2. Kinerja keuangan sehat – dok. Usulan BLU TEHNIS Pernyataan kesanggupan untuk kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masy. Pola tata kelola 3.renstra bisnis 4.lap.keu ADMINSTRATIF 46
PENETAPAN BLU Menter/Pim.Lembaga mengusulkan instansi pem. Yg memenuhi 3 syarat tsb.untukpenetapan PPK-BLU kpd Menkeu Menkeu/Gub/Bup/wk menetapkan sbg PPK-BLU dg status secara penuh atau bertahap Status BLU penuh: memenuhi 3 persyaratan Status BLU bertahap: persyaratan 1 dan 2 terpenuhi dan syarat 3 belum terpenuhi 47
Penetapan status Menteri/Pim. Lembaga/Ka.SKPD Usulan Menteri/Pim. Lembaga/Ka.SKPD Menkeu/Gubernur/ Bupati/Walikota Penolakan *) Tim Penilai Penetapan Status BLU Bertahap Persyaratan Administratif belum terpenuhi secara memuaskan Status BLU Penuh Seluruh persyaratan telah terpenuhi memuaskan *) Persyaratan tidak terpenuhi Keputusan
Pencabutan status ppk blu Penerapan PPK-BLU berakhir apabila: Dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; Dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya; atau Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
Perencanaan dan Anggaran BLU membuat rencana bisnis lima tahunan mengacu ke Renstra KL/ RPJMD BLU menyusun RBA tiap tahun berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang dihasilkan. RBA BLU merupakan bagian dari RKA KL/RKA SKPD Pasal 10 PP 23/2005
RBA Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RBA yang telah disetujui adalah dasar untuk membuat dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). DIPA disahkan oleh Menteri Keuangan Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan lampiran dari perjanjian kerja antara pimpinan BLU dengan kementerian Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penarikan dana dari APBN Pasal 12 PP 23/2005
PNS dan Non PNS pada BLU Pejabat Pengelola BLU dan pengawasa BLU dpt terdiri atas PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai kebutuhan BLU Pejabat pengelola NLU dan pegawi BLU non-PNS dpt dpekerjakan tetap atau dikontrak Pejabat Perbendaharaan BLU di kementerian dan di lingkungan Pemda harus dijabat oleh PNS Pejabat Perbendaharan tsb di atas adalah: KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pengankatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU berasal dari non-PNS diatur oleh Pimpinan BLU Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan pengelola BLU di daerah yang berasal dari Non-PNS diatur oleh Kepda atas usul pimpinan BLU Pasal 33 PP no. 47 Th 2014
SUMBER DANA OPERASIONAL BLU (pasal 14 PP 23/2005) 1. APBN/APBD 2. Pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat 3. Hibah tidak terikat 4. Hibah terikat 5. Kerjasama BLU dengan pihak ketiga dan hasil usaha lainnya
Belanja Peg, Barang, & Modal Penarikan dana dgn SPM/SP2D Sumber Pendapatan BLU Belanja Peg, Barang, & Modal Penarikan dana dgn SPM/SP2D Alokasi APBN Hasil Layanan BLU PNBP K/L Dapat dikelola langsung sesuai RAB Hasil Kerjasama Dgn Pihak Lain Usaha Lainnya Hibah Terikat Sesuai persyaratan pemberi hibah Pasal 14 PP 23/2005
Belanja Pengelolaan belanja fleksibel sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam RBA Jika melampaui ambang batas hrs mendapat persetujuan Menkeu Jika terjadi kekurangan anggaran, dapat diajukan ke Menkeu Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa di kementerian/lembaga Pasal 15 PP 23/2005
Pengelolaan Kas Pengelolaan kas berdasarkan praktek bisnis yang sehat Penarikan dana APBN dengan SPM Rekening bank BLU dibuka di bank umum oleh pimpinan BLU BLU dapat melakukan investasi jangka pendek dalam rangka cash management. Pasal 16 PP 23/2005
Pengelolaan piutang BLU dapat memberikan piutang terkait dengan kegiatannya. Piutang dikelola sesuai dengan praktek bisnis yang sehat Piutang dapat dihapus secara berjenjang sesuai dengan kewenangan. Kewenangan penghapusan piutang diatur oleh Menkeu Pasal 17 PP 23/2005
Pengelolaan Utang BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasionalnya/perikatan peminjaman dengan pihak lain Utang dikelola sesuai dengan praktek bisnis yang sehat Utang jangka pendek untuk belanja operasional Utang jangka panjang untuk belanja modal Perikatan peminjaman sesuai dengan jenjang kewenangan yang diatur oleh Menkeu Pembayaran utang merupakan tanggungjawab BLU Pasal 18 PP 23/2005
Investasi BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas ijin Menkeu Keuntungan dari investasi pendapatan BLU. Ps. 19 PP 23/2005
APAKAH BLU TUNDUK KEPADA ATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH? ADA BEBERAPA PENDAPAT: Dana yang berasal dari APBN/APBD, pengadaan Barang/Jasa nya mengikuti Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku; Sedang dana yang diperoleh dari Non-APBN/APBD tidak mengikuti peraturan Prepres no. 54 th 2010.. Disini dalam rangka mencapai efisien dan ekonomis. Perpres no. 54 Th 2010 mengatur “Pengadaan Baranng/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD” Dengan demikian pengadaan Barang/Jasa yg dilakukan BLU harus mengikuti Perpres No. 54 Th 2010 karena pendapatan operasional BLU termasuk yang disyahkan atau dicatat sebagai mekanisme APBN/APBD Jalan Tengahnya (Soluasinya) Pengadaan Barang/Jasa oleh BLU, baik atas dana berasal dari APBN/APBD maupun dari selain APBN/APBD harus mengikuti Perpres no. 54 th 2010. Namun BLU boleh melaksanakan pengadaan Barang/Jasa berdasarkan PP dan aturan terkait dibawahnya bilamana BLU dapat membuktikan bahwa dalam melaksanakan pola fleksibilitas akan dinilai lebih baik dalam pencapaian berdasarkan penilaian efisien dan ekonomis
Pengelolaan Barang (1) Pengadaan barang berdasarkan prinsip efisien dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehatdapat dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari ketentuan yang berlaku bila terdapat alasan efektivitas dan efisiensi Kewenangan pengadaan barang secara berjenjang berdasarkan nilai yang diatur oleh Menkeu/kepala daerah. Barang inventaris dapat dialihkan dan dihapuskan oleh BLU dan dilaporkan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga. Ps. 20-21 PP 23/2005
Pengelolaan Barang (2) BLU tidak dapat mengalihkan/menghapuskan Aset tetapkecuali ijin pejabat yang berwenang. Pengalihan/penghapusan aset tetap dilakukan secara berjenjang berdasarkan nilai dan jenis barang yang sesuai dengan peraturan perundangan. Pengalihan/penghapusan aset tetap dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga Tanah dan bangunan disertifikat atas nama Pemerintah RI Ps 22-23 PP 23/2005
Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan BLU menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Jika tidak ada standar akuntasi, dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Laporan Keuangan terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CaLK disertai laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga secara berkala LK tersebut menjadi bagian dari LK kementerian/ lembaga LK sebagai LPJ BLU diaudit oleh auditor eksternal. Ps 25-27 PP 23/2005
Surplus dan Defisit Surplus anggaran dapat digunakan untuk TA berikutnya. Surplus dapat disetor sebagian/seluruhnya ke Kas Negara/Kas Daerah atas perintah Menkeu dengan mempertimbangkan likuiditas BLU Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam TA berikutnya kepada Menkeu melalui menteri/pimpinan lembaga. Ps. 29 PP 23/2005
Tata Kelola Kelembagaan tunduk pada peraturan perundangan sektoral. Jika terjadi perubahan kelembagaan, harus berpedoman pada ketentuan Menteri PAN Pejabat pengelola BLU dapat terdiri dari PNS dan non PNS Nomenklatur pejabat pengelola BLU disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di instansi BLU. Ps 31-33 PP 23/2005
REMUNERASI Pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme. Remunerasi ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan/kepala daerah
Pegawai BLU Dapat Remunerasi Berdasarkan psl 36 PP 23 tahun 2005, kepada Pejabat Pengelola (pemimpin BLU, Pejabat Teknis dan Pejabat Keuangan), Dewas dan pegawai BLU ( baik PBN maupun non-PNS profesional) dapat dibayarkan Remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalismenya. Remunerasi bersumber dari PNBP satker BLU bersangkutan. Remunerasi yg diterima pegawai PNS, adalah selisih dari besaran Remunerasi setelah dikurangi Remunerasi sebagai PNS.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Teknis BLUmenteri/pimpinan lembaga Pembinaan Keuangan Menteri Keuangan Dapat dibentuk suatu dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan untuk BLU yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemeriksaan intern dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern BLU. Pemeriksaan ekstern BLU sesuai dengan peraturan perundangan. Ps.34-35 PP 23/2005
DEWAN PENGAWAS Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Persyaratan jumlah Dewas sbb: Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau aset di atas Rp 75 miliar tiga Dewas. Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau aset Rp 200 miliar tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli.
Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Kesesuaian formulir dengan format yang ditetapkan; Ditandatangani pimpinan Satker di atas materai; Disetujui oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait.
POLA TATA KELOLA Organisasi dan Tata Laksana; Akuntabilitas; Struktur Organisasi; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi yg logis; Ketersediaan dan Pengembangan SDM. Akuntabilitas; Akuntabilitas Program; Akuntabilitas Kegiatan; Akuntabilitas Keuangan. Transparansi Kejelasan Tugas dan Kewenangan; Ketersediaan Informasi kepada Publik.
RENCANA STRATEGIS BISNIS RENSTRA BISNIS YANG MERUPAKAN PERLUASAN DARI RENSTRA 1. Visi dan Misi 2. Program Strategis Program 5 tahunan; Kesesuaian visi, misi, program, kegiatan dan pengukuran pencapaian kinerja; Indikator kinerja 5 tahunan berupa indikator pelayanan, keuangan, administratif, dan SDM. 3. Pengukuran Pencapaian Kinerja
STANDAR PELAYANAN MINIMAL 1. Penyajian SPM; 2. Kesesuaian SPM dengan Kebutuhan & Kemampuan Satker Instansi Pemerintah; Keberadaan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan operasi; Standar pelayanan tertinggi yg telah dicapai dlm bid terkait; Keterkaitan antar SPM dlm suatu bidang & antara SPM dlm suatu bidang dengan SPM bidang lainnya; Kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dlm bidang terkait; dan Pengalaman empiris ttg cara penyediaan pelayanan dasar. 3. Rencana Pencapaian SPM; 4. Indikator Pelayanan;
BLU Memungut Biaya BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sbg imbalan atas barang/jasa yg diberikan Imbalan atas barang/jasa yg diberikan tsb di atas ditetapkan dlm bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif Layanan Harus Mempertimbangkan Aspek-Aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan Daye beli masyarakat Azas keadilan dan kepatutan Kompetisi yang sehat BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis yang dibuat masing-masing oleh Menkeu/Gubernur/Bupati/Walikota dan Menteri/Pimpinan lembaga/Sekda/Kepala SKPD (PP 47 Th. 2012: pasal 3)
PMK 119/2007 Pasal 8 SPM merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SPM Kementerian Negara/Lembaga/industri sejenis dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPM
PENYUSUNAN SPM PERLU MEMPERTIMBANGKAN Keberadaan sistem informasi, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan operasi sehingga pencapaian SPM dapat dipantau dan mudah dievaluasi secara berkelanjutan; Standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang terkait; Keterkaitan antar SPM dalam satu bidang dan antara SPM suatu bidang dengan bidang lainnya; Kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil pada bidang terkait; Pengalaman empiris tentang tata cara penyediaan pelayanan dasar tertentu yang terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai.
PENYUSUNAN SPM PERLU MEMPERTIMBANGKAN Keberadaan sistem informasi, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan operasi sehingga pencapaian SPM dapat dipantau dan mudah dievaluasi secara berkelanjutan; Standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang terkait; Keterkaitan antar SPM dalam satu bidang dan antara SPM suatu bidang dengan bidang lainnya; Kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil pada bidang terkait; Pengalaman empiris tentang tata cara penyediaan pelayanan dasar tertentu yang terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai.
DASAR HUKUM Psl 46 Pemindahantanganan BMN/D harus dengan persejutuan DPR untuk nilai-nilai tertentu, tapi tidak termasuk tanah/bangunan untuk... Psl 47 Pemindahantangan BMD dengan persetujuan DPRD untuk nilai-nilai tertentu, tapi tidak termasuk tanah/bangunan yang... Psl 48 1.Penjualan BMN/BMD dilakukan dengan cara lelang, kecuali dlm hal-hal tertentu 2. Ketentuan di atas diatur dengan PP