Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan lembaga pemerintahan non kementrian Kelompok 6 : Aulia Hidayati Hilda Safitri Muhammad Fasya Aminullah Muhammad Zen Zidan R. Siti karimah Amaliah Kelas : X.2 MIPA 1
LEMBAGA PEMERINTAHAN NONKEMENTRIAN Nama lembaga Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). 2 Gambar/lambang lembaga
3. Nama pimpinan/ketua : 1999 - 2003 Dr. Mohammad Ridwan, M. Sc, APU 3. Nama pimpinan/ketua : 1999 - 2003 Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU 2003 - 2005 Prof. Dr. Azhar Djaloeis. 2005 - 2008 Ir. Sukarman Aminjoyo, APU 2008 - 2014 Dr. Ir. As Natio Lasman. 2014 - sekarang Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc.
Koordinasi dengan Kementrian: Sistem pemantauan nasional dan pengawasan radioaktivitas lingkungan. Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi : Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapeten. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Nama lembaga : Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gambar/lambang lembaga :
Nama pimpinan/ketua No. Nama Dari Sampai 1. Drs. Gandhi 1983 1993 2. Drs. Soedarjono 1994 1999 3. Drs. Arie Soelendro 2000 2006 4. Drs. Didi Widayadi, M.B.A. 2009 5. Prof. Mardiasmo 2010 2014 6. Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CFrA 2015 sekarang
Koordinasi dengan kementrian : Penyelenggaraan pengawasan fungsional di bidang transportasi dan membangun sinergitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam peningkatan kualitas akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Pusat. Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi : Merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral. Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Nama lembaga : Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nama lembaga : Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Gambar/lambang lembaga :