PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto
Definisi Pemilikan manfaat suatu barang tanpa ganti rugi (Malikiyah dan Imam Syarakhsi)--- kebolehan meminjamkan pd orang ketiga. Kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi (Syafi’iyah dan Hanabilah)--- tidak boleh meminjamkan pd orang ketiga.
Pinjam meminjam pd LKS : Penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Ketentuan al Qordh :