NARKOBA KENAKALAN REMAJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Undang-undang Hak Cipta
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
HUKUM DAN ABORSI .
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Karakteristik Bahasa Hukum
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
TINDAK PIDANa konten illegal
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Hak Desain Industri Miko Kamal
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Oleh Polwan Polres Malang Kota
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
NARKOBA VS GENERASI MUDA
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Modul 7 Pengertian Delik
Disusun oleh : Felyani Ali
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
Kelompok 2 MORTALITAS.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Mortalitas Merupakan suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah lahir hidup. Mortalitas.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
HUKUM PIDANA.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
Transcript presentasi:

NARKOBA KENAKALAN REMAJA POLRES BEKASI NARKOBA KENAKALAN REMAJA SAT BINMAS POLRES SLEMAN

DeFinisi REMAJA….!! Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak-anak menuju perkembangan untuk menjadi dewasa,para remaja sering disebut juga dengan generasi muda yg berkisar antara12 sampai dengan 21 tahun.

KENAKALAN REMAJA Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yg menyimpang dari norma hukum pidana yg dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.

BENTUK-BENTUK KENAKALAN REMAJA RAPP RAPP

AKIBAT & DAMPAK TAWURAN CIDERA/LUKA-LUKA BAHKAN KEMATIAN MORALITAS TURUN HILANGNYA KEPEKAAN, TOLERANSI, TENGGANG RASA MENDAPAT HUKUMAN DR SEKOLAH, SPT SKORSING / BAHKAN DIKELUARKAN DR SEKOLAH DIPENJARA

UU DARURAT NO 12 TH 1951 Pasal 2 (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pasal 3 Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan.

KUHP PASAL 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

KUHP Pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

KUHP PASAL 338 Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Ciri-Ciri Perilaku Pemakai Narkoba “ JUNKY “ Prestasi belajar menurun. Pola tidur berubah ( Pgi sulit bangun, malam suka begadang ). Selera makan rendah. Suka berbohong. Enggan melakukan kontak mata & menghindar kontak dgn anggota keluarga. Suka membantah. Bersikap kasar. Berani mencuri. Mabuk / teler , bicara pelo. Jalan Sempoyongan Perubahan kebiasaan.

Dampak Buruk Dari Narkoba 1. Terhadap PEMAKAI Mengubah Sikap, Mental & Kepribadian ( Sikap Brutal / Agresif ). Mendorong Perbuatan Kriminal untuk penuhi kebutuhan Narkobanya. Pengaruhi Kesehatan Fisik, Mental, Emosi dan Sosial Si Pemakai. Timbul sikap masa bodoh / hilangkan motifasi untuk kerja / sekolah. 2. Terhadap KELUARGA Tidak kenal Sopan Santun di rumah juga kepada Orang Tua. Tidak menghargai harta milik yang ada di rumah. Cemarkan nama keluarga akibat ulah perbuatannya. Habiskan Biaya yang besar untuk perawatan dan pemulihannya.

Dampak Buruk Dari Narkoba 3. Terhadap LINGKUNGAN MASYARAKAT Tidak segan lakukan Tindak Pidana. Mengganggu Ketertiban Umum. Timbulkan Bahaya bagi ketentraman & Keselamatan Umum & tidak merasa menyesal apabila melakukan kesalahan. 4. Dampak Yang lain FISIK : Jantung, Paru-paru, Syaraf, Kulit, Pencernaan, Darah, Otot, Tulang, Terinfeksi Hepatitis B – C serta HIV AIDS. PSYKOLOGIS : Berpikir tidak Normal, Perasaan Cemas, Ketergantungan dll. SOSIAL EKONOMI : Selalu merugikan Masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan dan hukum.

JENIS TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN PEREMPUAN DAN ANAK KEKERASAN SEKSUAL : Pemerkosaan Pasal 285 KUHP Perbuatan Cabul Pasal 289, 290, 292, 293 ( 1 ), 294, 295 ( 1 ) KUHP.

Perdagangan Wanita dan anak Pasal 296, 297 KUHP. KEKERASAN PHISIK : Perdagangan Wanita dan anak Pasal 296, 297 KUHP. Penculikan Pasal 330, 331 KUHP. Melarikan Perempuan Pasal 332 KUHP. Pornografi : Materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, Sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, Percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media Komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual Dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. (jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial,radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, danbarang cetakan lainnya ).

ANCAMAN PIDANA PORNOGRAFI (UURI NO 44 TAHUN 2008 ) PASAL 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

PASAL 30 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PASAL 32 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 35 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatanpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

PASAL 36 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

APAKAH MASA DEPAN ANAK ANAK ATAU REMAJA DIHABISKAN DI TEMPAT INI ? TENTU TIDAK

SEKIAN DAN TERIMAKASIH