QARDH, PEMBIAYAAN MULTIJASA, ZAKAT DAN HIBAH
Qardh adalah Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus. Qardh yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalanadalah riba. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah memperbolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun.
RUKUN DAN SYARAT a.‘Aqid Untuk ‘aqid baik muqridh maupun muqaridh disyaratkan harus orang yang dibolehkan melakukan tasarruf atau memiliki ahliyatul ada’. Oleh karena itu, qardh tidak sah apabila dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur atau orang gila. Syafi’iyah memberikan persyaratan untuk muqridh, antara lain: Ahliyah atau kecakapan untuk melakukan tabarru’ Mukhtar (memiliki pilihan) Sedangkan untuk muqtaridh disyaratkan harus memiliki ahliyah atau kecakapan untuk melakukan muamalat, seperti baligh, berakal, dan tidak mahjur ‘alaih. B. Ma’qud ‘Alaih Menurut jumhur ulama yang terdiri atas Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, yang menjadi objek dalam al-qardh sama dengan objek akad salam, baik berupa barang-barang yang ditakar (makilat) dan ditimbang (mauzunat), maupun qimiyat (barang-barang yang tidak ada persamaannya di pasaran), seperti hewan, barang- barang dagangan, dan barang yang dihitung. Atau dengan perkataan lain, setiap barang yang dijadikan objek jual beli, boleh juga dijadikan objek akad qardh.
Shighat (ijab dan qabul) Qardh adalah suatu akad kepemilikan atas harta. Oleh karena itu, akad tersebut tidak sah tanpa adanya ijab qabul, sama halnya seperti akad jual beli dan hibah. Shighat ijab bisa dengan menggunakan lafal qardh (utang atau pinjam) dan salaf (utang), atau dengan lafal yang mengandung arti kepemilikan. Contohnya: “Saya milikkan kepadamu barang ini, dengan ketentuan anda harus mengembalikan kepada saya penggantinya.” Penggunaan kata milik disini bukan berarti diberikan cuma-cuma, melainkan pemberian utang yang harus dibayar.
Manfaat dari Al-Qardh 1. pencitraan masyarakat dan nasabah terhadap performa Bank Syariah sebagai sebuah bank yang bisa memberikan bantuan dalam peningkatan perekonomian untuk kaum dhuafa. 2. bank akan dari awal bisa membina calon-calon nasabah potensial yang bisa dibantu melalui produk pembiayaan komersil yang dimiliki, karena telah teruji di saat nasabah tersebut menikmati produk Qardhul Hasan. Umumnya nasabah yang loyal akan memperlihatkan kolektibiliti yang baik sehingga Bank bisa membantu dari jumlah awal yang kecil (Qardhul Hasan) sampai ke jumlah yang besar (pembiayaan komersil). 3. jika pengelolaan dana Qardh tersebut dilakukan dengan baik, hal ini akan mendorong keinginan dari muzakki lainnya untuk mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh Bank Syariah.
4. kepercayaan dari stakeholder akan lebih meningkat karena Bank Syariah bisa melakukan bisnis akhirat secara baik dan bisa memberikan manfaat bagi daerah. Kelima, secara tidak langsung, promosi terhadap produk-produk bank akan terbantu melalui nasabah qardhul hasan. 5. secara makro qardh akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena pemberian Qard membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional (National Income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya.
Pembiayaan multijasa (fee based service) di Bank Syariah mempunyai beragam layanan meliputi transaksi pengirimaan uang, Sharf (Jual Beli Valuta Asing), penerbitan Letter of Credit (L/C), gadai (rahn), take over pembiayaan (factoring), garansi bank, termasuk layanan transaksi kartu kredit syariah untuk dapat memenuhi kebutuhan gaya hidup modern yang serba cepat dan efisien. Take Over Pembiayaan (factoring) dengan Konsep Hiwalah Pelayanan jasa ini memungkinkan seorang Nasabah untuk melaksanakan take over kredit dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. Misalkan pada KPR kemudian take over menggunakan KPR iB dengan akad murabahah. Atau dalam perkembangannya akad ini juga bisa digunakan dalam konteks kartu kredit syariah, dimana setelah pembelian pemegang kartu kartu kredit syariah telah ditalangi oleh Bank syariah maka selanjutnya pemegang kartu wajib membayarkan kewajiban tersebut kepada Bank syariah penerbit kartu kredit bersangkutan.
Rahn Rahn yang diatur menurut prinsip syariah dibedakan atas dua macam yaitu Rahn Takmini/Tasjili (Jaminan Fidusia) dan Rahn Hiyazi (Gadai). Dalam praktik di perbankan syariah, barang- barang yang biasa diserahkan secara Rahn adalah emas benda bergerak seperti kendaraan bermotor. Skema Rahn ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan sebagainya. Jangka waktu gadai ini dapat diperpanjang atas permintaan nasabah. Gadai Rahn memiliki perbedaan dengan gadai pada umumnya yaitu nasabah sebagai pihak pemilik barang tidak membayar bunga dari pinjaman yang diterima, melainkan membayar biaya penitipan kepada Bank syariah.
L/C Impor Syariah Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan untuk melunasi pembayaran pengadaan barang yang dibeli dengan menggunakan payment method L/C atau Sight maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Applicant/Importir) guna pembelian barang impor/lokal. Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Murabahah, Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Hawalah maupun Kafalah. Perbedaan L/C impor dengan konsep syariah adalah bahwa pihak Bank syariah akan menentukan fee (ujrah) dalam bentuk langsung nominal rupiah dan tidak boleh disebutkan fee sekian persen dari nilai L/C yang diterbitkan seperti pada konsep konvensional.
Garansi Bank dengan Skema Kafalah Dalam skema kafalah, bank syariah akan memberikan jasa dengan bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, yang dikenal degan istilah awam yaitu Garansi Bank. Fee atau ujrah yang diterima oleh pihak Bank syariah harus disepakati diawal dalam nominal yang tetap, dan tidak boleh berubah- ubah dari kesepakatan awal, kecuali dalam kontrak baru. Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Syarat transaksi sharf perbankan syariah adalah mata uang asing yang diperjualbelikan harus jenis mata uang yang berbeda dan penyerahannya harus dilakukan pada transaksi spot (tunai) dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi. ljarah (Sewa) Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring Jasa transfer dan kliring ini bertujuan untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna nasabah bank syariah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri. Penggunaan ATM bersama dengan bank lain Nasabah bank syariah akan dimudahkan dengan adanya fasilitas penggunaan ATM bersama dengan bank lain untuk melakukan berbagai transaksi-transaksi keuangan. Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank. Layanan multijasa Bank syariah telah bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu kepada Nasabahnya, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian vocer telepon prabayar, premi asuransi hingga pembayaran angsuran pinjaman.
Zakat dan hibah Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang- orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43) Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah. Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja. Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada. Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya. Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi. cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT ZAKAT MAAL (HARTA) ZAKAT UANG SIMPANAN ZAKAT EMAS dan PERAK ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK) ZAKAT FITRAH
hibah Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam Malik)
Dasar Hukum Hibah Hibah adalah seperti hadiah, Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut : Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SA W telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karenasesungguhnya yang demikianitumerupakanrizki yang diberikanoleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad) Karena keduanya merupakan perbuatan baik yang di anjurkan untuk dikerjakan. Firman Allah SWT: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.(Q.S. Al-Imran:92)
Kepemilikan Barang yang Dihibahkan Harta yang diberiakan lewat hibah langsung beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Namun, dalam hibah masih ada peluang untuk umenarik kembali, yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut, seorang anak justru menjadi lebih nakal (terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridhai Allah SWT) dan makin tidak teratur, si ayah boleh menarik kembali hibahnya. Selain hibah ayah terhadap anaknya, pemberi hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali.
Hukum Hibah a. Wajib Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai kemampuannya. Hal itu didasarkan pada anak dan istri menjadi tanggung jawab suami. Agar tidak menimbulkan rasa iri, sebaiknya hibah kepada anak diberikan adil. b. Haram Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali. Hukum haram menarik kembali hibah ini tidak belaku bagi hibah seorang ayah kepada salah seorang anaknya. Jadi, diperbolehkan seorang ayah menarik kembali hibah yang diberikan, mengingat anak dan harta itu sebenarnya adalah milik ayah.
Makruh Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya makruh. Misalnya, orang muslim menghibahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang tersebut membalasnya dengan pemberian yang lebih besar. Al-Qur’an surat ar-Rum ayat 39 membicarakan masalah zakat. Namun, pada ayat tersebut dapat diambil pelajaran secara umum (selain zakat). Orang yang menghibahkan sesuatu hendaknya dengan niat ikhlas untuk membantu orang yang kekurangan. Apabila menghibahkan sesuatu dangan memperoleh pengambilan, pada hakikatnya tidak menolong, melainkan memeras. Dengan demikian, bukan pahala yang diterima, tetapi dosa.
Rukun Hibah Adanya orang yang menghibahkan barang atau harta. Syaratnya : Memiliki barang yang di berikan, bukan pinjaman atau milik orang lain. Baligh, berakal, dan cerdas. Tidak memiliki kebiasaan menghambur-hamburkan/ pemboros. Adanya orang yang menerima hibah. Syaratnya : mempunyai hak unutk memiliki barang hibah. Tidak sah menghibahkan kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya. Adanya sigat (ijab dan kabul). Seperti: ijab: “Aku berikan barang ini kepada engkau …” Kabul:”aku terima…” Adanya barang yang dihibahkan, dengan syarat: barang yang dihibahkan tersebut boleh dijual oleh si penerima atau halal untuk di gunakan.
Macam-macam HIbah a. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya. b. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al- amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
TERIMA KASIH