01/04/PPK/INSEL/11/2013 Kelompok 3 HAM Ketenagakerjaan
Hak Asasi Manusia (HAM) 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
UPAYA PENEGAKAN HAM 01/04/PPK/INSEL/11/2013 A. PENCEGAHAN 1. Penyusunan Perundang-Undangan HAM 2. Pembentukan Lembaga Pemantau HAM baik LSM maupun Lembaga Independen 3. Pembentukan Peradilan HAM 4. Pelaksanaan Pendidikan HAM B. PENINDAKAN 1. Pendampingan bagi masyarakat yang terkena kasus HAM 2. Penerimaan Pengaduan korban pelanggaran HAM 3. Investigasi 4. Penyelesaian perkara
Hambatan penegakkan HAM 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Hambatan penegakkan HAM a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya. b.Faktor Komunikasi dan Informasi, c.Faktor Kebijakan Pemerintah. d.Faktor Perangkat Perundangan. e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement)
Pelanggaran HAM berat 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Qenosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada zaman Pra kemerdekaan RI • Perbudakan Legalisasi: sebuah aturan yang dikenal sebagai Black Code merupakan dari Jean-Baptiste Colbert (1619-1683), dengan instrument hukum iamemasukkan perbudakan ke dalam system legal. • Di Nusantara pada tahun 1811-1816 masa pendudukaN Inggris dengan tokohnya Thomas Stanford Raffles dikenal sebagai anti perbudakan, di tahun 1816 mendirikan “The Java benevolent institution” semacam lembaga dengan tujuan penghapusan perbudakan.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada Jaman kemerdekaan 1. Pemerintahan Soekarno Masa Orde Lama (1959-1966) Pada masa ini kondisi perburuhan dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan oleh tentara antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan diperusahaanperusahaan yang diambil alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi, untuk mencegah meningkatnya pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh. • Gerak politis dan ekonomis buruh juga ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaanperusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital. • Perbaikan nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh seperti PERBUM, SBSKK, SBPI, SBRI, SARBUFIS, SBIMM, SBIRBA.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada Jaman kemerdekaan 3. Pemerintahan Soeharto di Masa Orde Baru Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila). Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No. 1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada Jaman kemerdekaan 4. Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999) Pada 5 Juni dikeluarkan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada Jaman kemerdekaan 5. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001) Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh dan memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya yaitu UU No 21 Tahun 2000.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada Jaman kemerdekaan (c). Pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004) peraturan perundangan ketenagakerjaan dihasilkan, di antaranya yang sangat fundamental adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggantikan sebanyak 15 (limabelas) peraturan ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pada Jaman kemerdekaan (d). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) Di masa pemerintahan ini beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan di bidang ketenagakerjaan sehubungan dengan hal di atas, kurang mendapat dukungan kalangan pekerja/buruh. ATURAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN 01/04/PPK/INSEL/11/2013 01/04/PPK/INSEL/11/2013 HAK ASASI MANUSIA KETENAGAKERJAAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
PERJANJIAN KERJA Pasal 1.14 UU no. 13/2003 01/04/PPK/INSEL/11/2013 PERJANJIAN KERJA Pasal 1.14 UU no. 13/2003 Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
PEKERJA ANAK Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian: 01/04/PPK/INSEL/11/2013 PEKERJA ANAK Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian: Anak berusia 13 – 15 tahun
Syarat mempekerjakan pekerja anak; 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Syarat mempekerjakan pekerja anak; Izin tertulis orang tua Perjanjian kerja antara pengusaha – orang tua/wali Waktu kerja maksimum 3 jam Bekerja pada siang hari Tidak mengganggu waktu sekolah Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja Hubungan kerja yang jelas Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan untuk bekerja 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Pekerja Perempuan Persyaratan untuk bekerja pukul 23.00 – 07.00 Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang bekerja, Dilarang mempekerjakan perempuan hamil, membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan dan dirinya, Menyediakan makanan dan minuman bergizi, Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja, Angkutan antar jemput.
Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja perempuan. 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan 1,5 setelah melahirkan Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln setelah keguguran. Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.
OUTSOURCING atau penyediaan jasa pekerja/buruh 01/04/PPK/INSEL/11/2013 perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
Perjanjian pemborongan pekerjaan 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Perjanjian pemborongan pekerjaan Syarat-syarat: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja Merupakan kegiatan penunjang Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Syarat-syarat lain: Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Undang-Undang no. 39 tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: a. Pemerintah; dan b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja swasta (PPTKI)
pengguna berbadan hukum di negara tujuan. 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negera Pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. PPTKI berbentuk badan hukum perseroan terbatas.(PT)
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Tata Cara Penempatan TKI di luar negeri sbb: Penempatan TKI hanya dapat dilakukan di negera tujuan yang telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau negara tujuan tsb. mempunyai perat.perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, Penempatan TKI diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan,
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan, Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian kerja ditandatangani oleh TKI sebelum keberangkatan.
01/04/PPK/INSEL/11/2013 MOGOK KERJA Salah satu hak asasi manusia adalah setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan perat.per-uu-an. Hak mogok kerja baru dapat digunakan jika perundingan gagal.
Mogok kerja sah, jika: 01/04/PPK/INSEL/11/2013 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, Pemberitahuan menyangkut (minimal): - waktu mulai dan berakhirnya pemogokan, - tempat mogok kerja - alasan pemogokan - tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai penanggung jawab.
Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan. memberikan sanksi atau tindakan balasan pada pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau sesudah mogok kerja
Upaya instansi ketenagakerjaan 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Upaya instansi ketenagakerjaan Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian permasalahan dengan para pihak yang berselisih. Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mogok kerja tidak sah 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no. 13/2003 Dikualifikasi sebagai mangkir Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2 kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri
HAK ASASI MANUSIA KETENAGAKERJAAN 01/04/PPK/INSEL/11/2013 01/04/PPK/INSEL/11/2013 HAK ASASI MANUSIA KETENAGAKERJAAN HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA 01/04/PPK/INSEL/11/2013 MACAM-MACAM HAK PEKERJA Hak Atas Pekerjaan Hak atas upah yang adil Hak untuk berserikat dan berkumpul Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan Hak untuk diproses hukum secara sah Hak untuk diperlakukan secara sama Hak atas rahasia pribadi Hak atas kebebasan suara hati
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Sesi Tanya dan Jawab
HAK ASASI MANUSIA KETENAGAKERJAAAN KESIMPULAN 01/04/PPK/INSEL/11/2013 HAK ASASI MANUSIA KETENAGAKERJAAAN