LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA
KEBIJAKAN KPU DALAM PELAPORAN DANA KAMPANYE Meningkatkan pelayanan kepada Peserta Pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan & akuntabel Menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan Peserta Pemilihan menyusun laporan dana kampanye Kewajiban KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan untuk membentuk desk layanan laporan dana kampanye dengan SDM yang kapabel Memberikan pelayanan data & informasi laporan dana kampanye
TUGAS KPU PROV/KIP ACEH & KPU/KIP KAB/KOTA JENIS LAPORAN TUGAS KPU PROV/KIP ACEH & KPU/KIP KAB/KOTA LADK Menerima LADK Menyusun BA & membuat tanda terima Mencermati cakupan informasi & format LADK, jika tidak lengkap dibuat catatan khusus dalam BA Mengumumkan LADK 1 hari setelah menerima LADK & mengunggah LADK pada laman SITAP LPSDK Menerima LPSDK Mencermati cakupan informasi & format LPSDK, jika tidak lengkap dibuat catatan khusus dalam BA Mengumumkan LPSDK 1 hari setelah menerima LPSDK & mengunggah LPSDK pada laman SITAP LPPDK Menerima LPPDK Membuat tanda terima Menyampaikan LPPDK kepada KAP 1 hari setelah menerima LPPDK Menerima laporan hasil audit LPPDK dari KAP Mengumumkan LPPDK 1 hari setelah menerima LPPDK dari KAP & mengunggah hasil audit pada laman SITAP
DANA KAMPANYE DALAM PKPU PERUBAHAN REGULASI DANA KAMPANYE DALAM PKPU ELEMEN STRATEGIS PKPU NOMOR 13 TAHUN 2016 PKPU NOMOR 5 TAHUN 2017 Identitas Penyumbang Dana Kampanye Perseorangan Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada) Rekening Khusus Dana Kampanye Spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Parpol/Gabungan Parpol dan Paslon Spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Parpol/Gabungan Parpol dan salah satu calon dari Paslon
METODE KAMPANYE DAN PENGATURANNYA Pelaksana/Fasilitasi Keterangan Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Peserta paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi; Peserta paling banyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota. Pertemuan Tatap Muka/Dialog Jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan; Dapat dilakukan di luar ruangan. Debat Publik KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Dilaksanakan maksimal 3 kali Penyebaran Bahan Kampanye KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; Bahan Kampanye dicetak oleh KPU paling banyak 100 % jumlah KK untuk setiap pasangan calon; Tambahan bahan kampanye dapat dicetak oleh pasangan calon paling banyak 100 persen jumlah KK. Bahan Kampanye Lain seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker berukuran 10 x 5 cm Pasangan calon Nilai setiap bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp25.000; Bahan kampanye tersebut disebar pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan di tempat umum. Alat Peraga Kampanye Fasilitasi oleh KPU : Baliho paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; Umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan Spanduk paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan. Tambahan APK yang difasilitasi oleh pasangan calon paling banyak 150% dari jumlah maksimal Kegiatan Lain berbentuk Rapat Umum Pasangan Calonn Paling banyak 2 kali untuk Pemilihan Gubernur dan 1 kali untuk pemilihan bupati/wali kota Iklan Media Massa Iklan kampanye difasilitasi 14 hari sebelum dimulainya masa tenang; Iklan kampanye di televisi setiap paslon paling banyak 10 spot berdurasi 30 detik setiap stasiun televisi setiap harinya. Iklan kampanye di radio setiap paslon paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik setiap stasiun radio setiap harinya. Kegiatan Lain di luar rapat umum seperti perlombaan Paling banyak 2 kali untuk pemilihan gubernur dan 1 kali untuk pemilihan bupati/wali kota; Nilai barang sebagai hadiah pada acara perlombaan maksimal Rp1 juta.
Uang Barang Jasa BENTUK-BENTUK SUMBER DANA KAMPANYE Bersumber dari Pasangan Calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Barang Benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima Jasa Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima
PEMBATASAN DANA KAMPANYE Pembatasan Sumbangan Dana Kampanye Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye
Batasan Sumbangan (Rp) PEMBATASAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE Jalur Pencalonan Sumber Dana Kampanye Batasan Sumbangan (Rp) Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik Pasangan calon - Partai politik atau gabungan partai politik 750 juta setiap partai politik Perseorangan 75 juta Kelompok 750 juta Badan Hukum Swasta Pasangan calon perseorangan
PENGHITUNGAN PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE Rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah Pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah Pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah Pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30% x jumlah pemilih) x Rp 25.000,00 Jasa manajemen/konsultasi APK & bahan kampanye yang dibiayai Paslon jumlahnya berpedoman pada SK KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota berkoordinasi dengan parpol atau gabungan parpol atau petugas yang ditunjuk bakal Paslon Setelah berkoordinasi, KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota menetapkan Keputusan KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye
SIMULASI PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017 Contoh: Kabupaten Bekasi No Uraian Kegiatan Rincian Jumlah 1 Rapat Umum 3.000 Orang x kali Rp 25.000 Rp 75.000.000,00 2 Pertemuan Terbatas 1.000 50 Rp 1.250.000.000,00 3 Pertemuan Tatap muka 100 orang Rp 125.000.000,00 4 Pembuatan Bahan Kampanye pertemuan 30 % 2.371.562 Pemilih Rp 53.360.145.000,00 5 Jasa Manajemen/Konsultan paket Rp 25.000.000,00 6 Alat Peraga Kampanye -Baliho 150 buah kab Rp 850.000 Rp 6.375.000,00 -Umbul-Umbul 20 23 kec Rp 100.000 Rp 69.000.000,00 -Spanduk 187 kel Rp 350.000 Rp 196.350.000,00 7 Bahan Kampanye Leaflet 700.828 KK Rp 332 Rp 232.674.896,00 Rp 55.339.544.896,00 Contoh: Kabupaten Bekasi No Uraian Kegiatan Rincian Jumlah 1 Rapat Umum 1.000 Orang x kali Rp 25.000 Rp 25.000.000,00 2 Pertemuan Terbatas 500 30 Rp 375.000.000,00 3 Pertemuan Tatap muka 50 orang Rp 37.500.000,00 4 Pembuatan Bahan Kampanye pertemuan % 2.371.562 Pemilih Rp 17.786.715.000,00 5 Jasa Manajemen/Konsultan paket Rp 25.000.000,00 6 Alat Peraga Kampanye -Baliho 100 buah kab Rp 850.000 Rp 4.250.000,00 -Umbul-Umbul 20 23 kec Rp 100.000 Rp 46.000.000,00 -Spanduk 187 kel Rp 350.000 Rp 130.900.000,00 7 Bahan Kampanye Leaflet 75 700.828 KK Rp 332 Rp 174.506.172,00 Rp 18.604.871.172,00
Jumlah Batasan Dana Kampanye (Rp) IMPLEMENTASI PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017 DI 7 PROVINSI Nama Provinsi Jumlah Batasan Dana Kampanye (Rp) Aceh 89.678.065.000 Bangka Belitung 28.365.465.250 DKI Jakarta 203.314.555.000 Banten 98.079.853.410 Gorontalo 15.000.000.000 Sulawesi Barat 85.252.925.000 Papua Barat 108.000.000.000
MEKANISME PENETAPAN JUMLAH BATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk bakal pasangan calon untuk mendapatkan masukan; Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi;
JENIS LAPORAN, CAKUPAN LAPORAN, WAKTU PELAPORAN & SANKSI LADK Rekening Khusus Dana Kampanye Sumber perolehan saldo awal/saldo pembukaan Rincian penerimaan & pengeluaran sebelum pembukaan reksus Penerimaan sumbangan 14 Februari 2018 pukul 18.00 waktu setempat - LPSDK Seluruh penerimaan sumbangan setelah pembukuan LADK 20 April 2018 LPPDK Seluruh penerimaan & pengeluaran dana kampanye yang disajikan menggunakan pendekatan aktifitas 24 Juni 2018 Pembatalan sebagai Paslon
MEKANISME PEMBERIAN SANKSI KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota melakukan klarifikasi kepada Paslon & Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan Paslon atau Paslon perseorangan Hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno Apabila terbukti, KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menuangkan dalam Keputusan KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota
AUDIT DANA KAMPANYE AUDIT DANA KAMPANYE Bentuk perikatan Audit kepatuhan Tujuan audit kepatuhan Menilai kesesuaian laporan dana kampanye dengan perUUan Seleksi KAP Jasa konsultansi Waktu audit 15 hari sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota Penyampaian hasil audit KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan hasil audit LPPDK kepada Paslon paling lambat 3 hari setelah menerima LPPDK dari KAP Pengumuman hasil audit KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota mengumumkan hasil audit LPPDK paling lambat 1 hari setelah menerima hasil audit dari KAP
PENGALAMAN BERHARGA PILKADA SERENTAK SEBELUMNYA Rekening khusus dana kampanye dibuka bukan atas nama Paslon; Pembatasan pengeluaran dana kampanye belum mencerminkan semangat efisiensi belanja kampanye; Pemenuhan syarat administrasi dan/atau peninjauan lapangan/klarifikasi dalam seleksi KAP; Kualitas laporan dana kampanye Paslon.
TERIMA KASIH