Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM PERTEMUAN VII Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM Akt-FEB
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa memahami konsep Perencanaan dan penganggaran di lingkup Pemerintah Daerah
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Pengawasan Keuda . Pasal 1 PP 58/2005 (6)
Alur Perencanaan dan Penganggaran RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Daerah UU KN
Struktur APBD APBD Pendapatan Daerah Belanja Daerah Pembiayaan Daerah PAD Dana Perimbangan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Klasifikasi belanja menurut organisasi Klasifikasi belanja menurut fungsi Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan Klasifikasi belanja menurut jenis belanja Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD RPJM 5 tahun Renstra SKPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun Renja SKPD RKPD RKP 1 tahun KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD Tim Anggaran Pemda RAPERDA APBD
Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluaan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD.
Penyusunan KUA DPRD R K P D Kepala Daerah Pedoman Penyusunan APBD Mendagri Pedoman Penyusunan APBD ditetapkan Setiap tahun berpedoman pada R K P D selambat-lambatnya pertengahan Juni th anggaran berjalan berdasarkan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kepala Daerah menyusun menyampaikan kepada DPRD dibahas bersama dalam pembicaraan pendahuluaan RAPBD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD
ISI RANCANGAN KUA Memuat target Pencapaian Kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemda untuk setiap urusan pemerintahan daerah. Disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Program-program dimaksud diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah. Asumsi yang mendasarinya mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.
Siapa Penyusun KUA Rancangan KUA Disusun oleh Kepala Daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
Proses penyusunan KUA Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada Kepala Daerah paling lambat awal Bulan Juni. Rancangan KUA Disampaikan Kepala Daerah Kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni Tahun Anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Rancangan KUA yang telah dibahas disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
FORMAT KUA PENDAHULUAN GAMBARAN UMUM RKPD KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SUMBER PENDANAAN PENUTUP
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah membahas DPRD paling lambat minggu ke2 Juli tahun anggaran sebelumnya Rancangan PPAS Sementara Langkah-langkah pembahasan PPAS menentukan skala prioritas dalam urusan wajib & urusan pilihan menentukan urutan program dalam masing-masing urusan menyusun plafon anggaran sementara utk masing-masing program disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD PPAS
Proses Penyusunan PPAS Rancangan PPAS disusun berdasarkan KUA yang telah disepakati. Kepala daerah menyampaikan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan TAPD bersama Panitia Anggaran. Rancangan PPAS disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
FORMAT PPAS PENDAHULUAN KEBIJAKAN UMUM APBD PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI PENUTUP
Hubungan KUA dan PPAS Pendahuluan Gambaran umum RKPD Kerangka ekonomi makro dan implikasinya terhadap sumber pendanaan Penutup Pendahuluan Kebijakan umum APBD Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Prioritas program & plafon anggaran Plafon anggaran menurut SKPD penutup
FUNGSI APBD Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Prinsip-Prinsip Penganggaran Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dpt dicapai serta berdasarkan ketentuan per-UU-an Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya
Struktur APBD KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Klasifikasi belanja menurut bidang kewenangan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja Pemisahan secara tegas antara belanja aparatur & belanja pelayanan publik Pemisahan kebutuhan belanja antara aparatur dengan pelayanan publik tercermin dalam program & kegiatan Pengelompokan BAU, BOP & BM cenderung menimbulkan terjadinya tumpang tindih penganggaran Belanja dikelompokkan dalam Belanja Langsung & Belanja Tidak Langsung sehingga mendorong terciptanya efisiensi mulai saat proses penganggaran Menggabungkan antara jenis belanja sebagai input dan kegiatan dijadikan sebagai jenis belanja Restrukturisasi jenis-jenis belanja
STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Dana Perimbangan : Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Bantuan Dana Hibah Dana Darurat Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya
Dasar pertimbangan Pengelompokan 9 Jenis Belanja Pasal 39 PP 58/2004 menyatakan bahwa setiap jenis belanja yang dianggarkan harus memperhatikan keterkaitan pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari program dan kegaitan yang dianggarkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut. Mempertimbangkan ketentuan tersebut diatas, maka Belanja Daerah yang diklasifikasikan menurut jenis belanja dibagi kedalam kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Jenis belanja yg tidak langsung dapat diukur dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari suatu program dan kegaitan seperti belanja pegawai untuk membayar gaji dan tunjangan PNS, belanja bunga, belanja subsidi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga. Jenis belanja yang langsung dapat diukur dengan hasil dari suatu program dan kegaitan yang dianggarkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut yaitu belanja pegawai untuk membayar honorarium/upah kerja, belanja barang dan jasa dan belanja modal.
Struktur Belanja KEPEMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 APARATUR & PELAYANAN PUBLIK Belanja Administrasi Umum Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Pemeliharaan Belanja Tidak Langsung Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keu Belanja Tak Terduga Belanja Operasi & Pemeliharaan Belanja Langsung Program … Kegiatan … Belanja Modal BELANJA BAGI HASIL & BANTUAN KEU BELANJA TIDAK TERSANGKA
STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Pengeluaran Pembiayaan: Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Pembiayaan Neto (A – B)
Dana Cadangan Dibentuk guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan PERDA. PERDA tentang dana cadangan mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. RAPERDA dana cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPERDA tentang APBD. Penetapan RAPERDA tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan KDH bersamaan dengan penetapan RAPERDA tentang APBD. Dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran RAPERDA tentang APBD. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH FUNGSI KEUANGAN NEGARA URUSAN WAJIB Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perhubungan Lingkungan Hidup Pertanahan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Sosial Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Penanaman Modal Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Pemerintahan Umum Kepegawaian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Statistik Kearsipan Komunikasi dan Informatika URUSAN PILIHAN Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pariwisata Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Pelayanan umum Pertahanan *) Ketertiban dan ketentraman Ekonomi Lingkungan hidup Perumahan dan fasilitas umum Kesehatan Pariwisata dan budaya Agama *) Pendidikan Perlindungan sosial
Penyusunan Rancangan APBD KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Jadual tahapan penyiapan dokumen penyusunan APBD tidak diatur secara rinci Jadual tahapan penyiapan dokumen penyusunan APBD diatur secara rinci dan ketat utk mencapai target persetujuan DPRD paling lambat 1 bulan sebelum TA dilaksanakan AKU=rencana tahunan daerah disusun KDH bersama DPRD bersumber dari hasil JARING ASMARA berpedoman pada RENSTRADA/dokumen perencanaan daerah lainnya utk disepakati bersama DPRD KUA disusun oleh KDH berdasarkan RKPD yang diformulasikan dari hasil JARING ASMARA (MUSRENBANGDA) dan hasil evaluasi kinerja masa lalu mengacu pada RPJMD & RKP serta pedoman penyusunan APBD utk disepakati bersama DPRD Penyusunan Strategi dan Prioritas APBD berdasarkan AKU yg telah disepakati dgn DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan pemda utk dijadikan sebagai dasar penyusunan RASK PPAS disusun oleh KDH dan dibahas dengan DPRD utk disepakati bersama yg selanjutnya KUA & PPA dijadikan sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPD
Jadwal Penyusunan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN A. APBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian Rancangan KUA kepada Kepala Daerah Awal bulan Juni 1 bulan 3. Penyampaian Rancangan KUA dari Kepala Daerah kepada DPRD Pertengahan bulan Juni 3 minggu 4. KUA disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD Minggu pertama bulan Juli 5. Penyusunan Rancangan PPAS 1 minggu 6. Penyampaian Rancangan PPAS ke DPRD Minggu kedua bulan Juli 7. PPAS disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD Akhir bulan Juli 8. Penetapan Pedoman penyusunan RKA-SKPD oleh Kepala Daerah Awal bulan Agustus 9. Penyampaian Raperda APBD kepada DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 10. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap RAPBD Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (awal bulan Desember) 11. Penetapan hasil evaluasi 15 hari kerja (pertengahan bulan Desember) 12. Penetapan Perda tentang APBD & Raper KDH tentang penjabaran APBD bila sesuai hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 13. Penyempurnaan sesuai hasil evaluasi 7 hari kerja Akhir bulan Desember 14. Pembatalan berdasarkan hasil evaluasi 7 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur 15. Penghentian dan pencanutan pelaksanaan Perda tentang APBD bersama DPRD Awal bulan Januari 16. Penetapan keputusan pimpinan DPRD tetang penyempurnaan Perda APBD dan penyampaian hasil penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi 3 hari kerja setelah keputusan ditetapkan 17. Penetapan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 31 Desember 18. Penyampaian Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur B. DALAM HAL DPRD TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN BERSAMA TERHADAP RAPERDA TENTANG APBD 1. Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur dalam hal DPRD tidak mengambil keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD sampai dengan batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Paling lama 15 hari kerja setelah Raperda tidak disetujui DPRD (pertengahan bulan Desember) 2. Pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Paling lama 30 hari kerja (pertengahan bulan Januari) 1 bulan C. APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD Penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi daerah yang belum memiliki DPRD Pertengahan bulan Juni Persetujuan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Minggu pertama bulan Juli 15 hari 3. Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD 30 hari kerja sejak KUA dan PPAS disahkan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Minggu pertama bulan Agustus
NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
Penyusunan & Penetapan Perda APBD KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA JARINGASMARA MUSRENBANGDA RENSTRA SKPD RKSKPD RPJMD RKPD KERANGKA EKONOMI MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN EVALUASI KINERJA MASA LALU KUA PPAS PEMDA SKPD PER - KDH Pedoman Penyusunan RKA ( , PPA Standar Satuan Harga Capaian Kinerja SPM Formulir RKA ) TAPD RAPBD PERDA APBD Pengajuan Raperda APBD DPRD PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF Klarifikasi Sosialisasi Kepada Masyarakat Persetujuan Evaluasi
KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Alur pengerjaan RASK membutuhkan waktu dan tahapan yg panjang dan kompleks (11 tahap pd SKPD & 14 tahap pd SKPKD) Alur pengerjaan RKA-SKPD disederhanakan (5 tahap pd SKPD & 7 tahap pd SKPKD) Belum secara tegas mengatur penggunaan kode rekening belanja antara SKPD dan SKPKD dalam penyusunan RASK Adanya penegasan pengaturan penggunaan kode rekening belanja. Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dapat dianggarkan dalam masing-masing RKA-SKPD. Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga hanya dianggarkan dalam RKA-SKPKD. Mengutamakan informasi mengenai input belanja Memuat Informasi secara komprehensip terkait dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan, lokasi, kelompok sasaran dan perkiraan maju pendanaan kegiatan
ALUR PENGERJAAN RKA SKPD Kode Nama Formulir RKA-SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Kode Rekening Penganggaran Setiap urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode urusan pemerintahan daerah dan kode organisasi. Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran menggunakan kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan. Setiap program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek serta rincian obyek yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode program, kode kegiatan, kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan kode rincian obyek. Untuk tertib penganggaran semua kode dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.
BAGAN KODE REKENING KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 X XX XX XX XX XX XX X XX XX XX XX XX XX XX XX XX kode anggaran pendapatan, belanja & pembiayaan kode Urusan Pemerintahan daerah kode Organisasi kode bidang pemerintahan kode Program kode Kegiatan kode unit organisasi Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode bagian belanja
KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Raperda ttg APBD memuat rincian sampai dengan obyek pendapatan, belanja & pembiayaan Raperda ttg APBD memuat rincian sampai dengan jenis pendapatan, belanja & pembiayaan dan dilengkapi dengan program & kegiatan serta keselarasan antara urusan pemerintahan daerah dengan fungsi pengelolaan keuangan negara Penekanan dasar hukum penganggaran hanya pada sisi pendapatan Penekanan dasar hukum penganggaran selain pada angaran pendapatan juga meliputi belanja dan pembiayaan Informasi yang disajikan dalam APBD cenderung pada input belanja yang direncanakan utk menghasilkan output Informasi yang disajikan dalam APBD lebih transparan dengan menguraikan program dan kegiatan, lokasi, tolok ukur kinerja, sumber dana dari input belanja yang direncanakan
Penetapan APBD KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Tdk secara rinci mengatur jadwal penyampaian, pembahasan Raperda APBD kpd DPRD dan persetujuan terhadap Raperda APBD oleh DPRD. Jadwal penyampaian, pembahasan Raperda APBD kpd DPRD dan pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda APBD dgn DPRD serta proses evaluasi . Tdk secara tegas mengatur materi pembahasan Raperda APBD dengan kesesuaian program kegiatan dgn AKU & Strategi Prioritas. Menitik beratkan pembahasan Raperda APBD pada kesesuaian program kegiatan dgn KUA & PPAS Tdk mengatur mengenai penetapan APBD apabila DPRD tdk mengambil keputusan bersama thd Raperda APBD. Mengatur mengenai penetapan APBD dengan PerKDH apabila DPRD tdk mengambil keputusan bersama thd Raperda APBD. Penetapan Perda ttg APBD paling lambat 1 bulan setelah APBN ditetapkan untuk selanjutnya dievaluasi oleh MDN bagi Provinsi dan oleh Gubernur bagi kab/kota (evaluasi bersifat represif) Penetapan Perda ttg APBD paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya setelah Raperda ttg APBD dievaluasi oleh MDN bagi Provinsi dan oleh Gubernur bagi kab/kota (evaluasi bersifat preventif)
PROSES EVALUASI PERDA APBD PROVINSI & PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN APBD Membuat RAPERGUB Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) GUBERNUR menetapkan PER-GUB RAPERDA APBD Pengesahan MDN (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD GUBERNUR menetapkan PERDA & PER-GUB Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas WKT Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERGUB PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERGUB APBD (3 hari) MDN (15 hari) Hasil Evaluasi MDN membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU
PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT & PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD Membuat RAPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-BUP/WAL RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Bupati/Walikota menetapkan PERDA & PER-BUP/WAL Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERBUP/WAL APBD (3 hari) GUBERNUR (15 hari) Hasil Evaluasi GUB membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU Laporan kpd MDN
Pelaksanaan APBD KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Menekankan pada aspek pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran serta belum mengatur dengan lengkap proses penatausahaan Selain pada aspek pelaksanaan juga menekankan pada aspek penyiapan dokumen, mencakup : Jadwal proses penyusunan DPA-SKPD oleh SKPD dan penyerahannya kpd PPKD. Isi DPA-SKPD mencakup : rincian sasaran yg hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan anggaran utk mencapai sasaran dan rencana penarikan dana serta pendapatan yg direncanakan. Proses & jadwal verifikasi DPA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemda (15 hari) Proses dan jadwal pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan SEKDA Pengaturan secara komprehensif mengenai penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan berikut perubahan tata cara pencairan dan penggunaan dana.
ALUR PENGERJAAN DPA-SKPD Kode Nama Formulir DPA-SKPD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan SKPD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD 2.2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan SKPD 3.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah 3.2 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Jadwal Pelaksanaan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN A. PELAKSANAAN APBD 1. Pemberitahuan menyusun DPA-SKPD 3 hari setelah Perda APBD ditetapkan 2. Penyerahan Rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas dari SKPD kepada PPKD 6 hari kerja 3. Verifikasi dan pengesahan rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas 15 hari kerja setelah ditetapkan Perda APBD Minggu kedua bulan Januari 4. Penyampaian DPA-SKPD dan anggaran kas yang telah disahkan ke SKPD 7 hari kerja Minggu ketiga Bulan Januari B. DPAL-SKPD Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD untuk pengesahan menjadi DPAL-SKPD tahun anggaran berikutnya Pertengahan bulan Desember
Bagan Alir Persiapan Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan & Penatausahaan NO URAIAN KETERANGAN 1. Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 5. Pengajuan SPP-UP/GU/TU (sistem UYHD) & SPP-LS Bendahara Pengeluaran 6. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 7. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 8. Mengakutansikan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD PPK-SKPD 9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) 10. Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Proses Pencairan & Pembayaran LS KUASA BUD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SPM PPK-SKPD SP2D BANK BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) Uang P P T K (menyiapkan dokumen) FIHAK III Tagihan & Laporan Kegiatan
Proses Pencairan & Pembayaran UP KUASA BUD SPM-UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PPK-SKPD SP2D SPP-UP/GU/TU BENDAHARA PENGELUARAN UANG BANK
Jadwal Perubahan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD Minggu pertama bulan Agustus 2. Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD Minggu kedua bulan Agustus 7 hari 3. Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD Minggu ketiga bulan Agustus 4. Penyampaian Raperda APBD berserta lampiran kepada DPRD Minggu kedua bulan September 5. Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir Akhir bulan September 6. Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur utk dievaluasi 3 hari kerja 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang hasil evaluasi 15 hari kerja Pertengahan bulan Oktober 8. Pengesahan Perda yang telah dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan 9. Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dgn kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi 7 hari kerja Minggu ketiga bulan Oktober 10. Pembatalan Perda perubahan APBD bila tidak dilakukan penyempurnaan 7 hari kerja setelah pemberitahuan utk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Minggu keempat bulan Oktober 11. Pencabutan Raperda perubahan APBD Minggu pertama bulan Nopember 12. Pemberitahuan utk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD 3 hari kerja setelah PAPBD disahkan
LATAR BELAKANG PERUBAHAN Perubahan APBD LATAR BELAKANG PERUBAHAN DOKUMEN KETERANGAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN Perkembangan asumsi KUA yang tidak sesuai RKA-SKPD DPA-SKPD Dapat mendahului perubahan atas persetujuan DPRD DPPA-SKPD Dilakukan pergeseran Antar rincian obyek PPKD Antar obyek SEKDA Antar jenis, program/kegiatan, organisasi atas persetujuan DPRD Penggunaan Saldo anggaran dalam tahun anggaran berjalan Dapat mendahului perubahan dan menunggu perubahan Atas persetujuan DPRD DPAL-SKPD Darurat Dapat mendahului perubahan, dan jika terjadi setelah perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran Luar biasa >50% Setelah perubahan kedua APBD Luar biasa <50%
Jadwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1. Penyusunan Laporan Realisasi Semester I Minggu kedua bulan Juni 2. Penyampaian laporan realisasi anggaran semester pertama dari pengguna anggaran ke PPKD 7 hari kerja setelah semester pertama berakhir 3. Penyampaian hasil konsolidasi laporan semester pertama oleh PPKD ke Sekda selaku koordinator pengelolaan keuda Minggu kedua bulan Juli 4. Penyampaian rancangan laporan semester pertama dari Sekda kepada Kepala Daerah Minggu ketiga bulan Juli 5. Penyampaian laporan realisasi semester pertama dari Kepala Daerah kepada DPRD Akhir bulan Juli 6. Penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Februari 7. Konsolidasi laporan keuangan SKPD oleh PPKD 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Maret 8. Penyampaian laporan keuangan daerah kepada BPK Akhir bulan Maret 9. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK 2 bulan setelah disampaikan Bulan Mei 10. Penyampaian Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh BPK dari Kepala Daerah kepada DPRD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Akhir bulan Juni 11. Persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK 1 bulan setelah disampaikan
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 12. Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur untuk dievaluasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja 13. Penyampaian hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lama 15 (limabelas) hari kerja 14. Kepala Daerah dan DPRD menyempurnakan hasil evaluasi sebelum ditetapkan Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi
Aspek Pelaporan & Pertanggungjawaban Laporan keuangan diperiksa BPK sebelum diajukan dalam bentuk Raperda kepada DPRD Jenis Laporan Keuangan (yang menggambarkan tentang hak, kewajiban, dan kekayaan daerah pada akhir tahun serta sumber dan penggunaan, termasuk pergeseran penyusun laporan keuangan) Perubahan muatan hukum dalam dokumen pertanggungjawaban Penyusunan kebijakan akuntansi berdasarkan standar akuntansi Pemerintahan
Aspek Pembinaan & Pengawasan MDN dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang pengelolaan keuda Menekankan pada aspek pembinaan manajerial dan saran perbaikan kedepan Pemeriksaan oleh BPK
Ketentuan Peralihan Dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006 : Status bendahara sebagai pejabat fungsional. Pasal 14 ayat (1) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal Pasal 90 ayat (2) Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 296 ayat (4) Mulai Tahun Anggaran 2007 : Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah. Pasal 87 ayat (1) Penetapan Raperda ttg APBD dan Raper KDH ttg penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh KDH menjadi Perda ttg APBD dan PerKDH ttg penjabaran APBD yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember TA sebelumnya. Pasal 116 ayat (1)
Ketentuan Peralihan Dilaksanakan secara bertahap mulai TA 2007 : Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Pasal 233 ayat (2) Paling lambat TA 2008 : Pemerintah daerah menetapkan Peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Mulai TA 2009 : Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya. Pasal 90 ayat (2)
Tindak Lanjut Menyusun Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Menyusun Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah.
Issu Krusial PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah belum final PP tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah belum final. Keterbatasan pemahaman terhadap pengetahuan akuntansi dan terbatasnya tenaga akuntan dilingkungan Pemda Penerapan penganggaran dengan perkiraan maju (MTEF), Standar Pelayanan Minimun, Analisa Standar Belanja (ASB) Belum adanya pengaturan penatausahaan dan pelaporan BLUD
S E K I A N & TERIMA KASIH