Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia : Kasus Pembunuhan Marsinah Pratista ayu anjati
LATAR BELAKANG Hak asasi manusia atau disingkat HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua orang,dimanapun, dan kapanpun.HAM tidak dapat dihilangkan atau direnggut oleh siapapun.Hak ini lah yang setidaknya dapat melindungi individu,baik dalam hal kebebasan ataupun keamanan. Indonesia adalah negara yang menganut asas Pancasila.Salah satu silanya adalah sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.Namun, sila tersebut belum diterapkan dengan maksimal oleh rakyat maupun pemerintah di Indonesia.
Hal tersebut dapat dikatakan karena nyatanya dari tahun ke tahun terdapat kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia,baik kasus ringan maupun kasus berat,contoh kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Indonesia adalah peristiwa tanjung priok,tragedi penembakan mahasiswa trisakti 1998,peristiwa pembunuhan Munir,kasus terbunuhnya wartawan Udin, dan masih banyak contoh kasus lainnya. namun,salah satu yang menarik perhatian penulis adalah kasus terbunuhnya seorang wanita yang merupakan aktivis dan buruh pabrik bernama Marsinah,pada tahun 1993.Marsinah merupakan seorang pejuang hak asasi manusia yang memperjuangkan hak-hak buruh.Salah satunya adalah hak kenaikan upah yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa marsinah sendiri.
Rumusan Masalah 1. Apa pelanggaran hak asasi manusia yang terdapat dalam kasus marsinah? Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pelanggaran hak asasi manusia apa saja yang terdapat dalam kasus pembunuhan marsinah.
pembahasan Pengertian Hak Asasi Manusia Pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan undang-undang republik Indonesia No.39 Tahun 1999 adalah “hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi,dihormati,dipertahankan,dan tidak boleh diabaikan,dikurangi,atau dirampas oleh siapapun”
Faktor Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia Faktor Internal 1 Faktor Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia Faktor Internal 1.Sikap egois atau mementingkan diri sendiri. 2.Rendahnya kesadaran HAM. 3.Sikap tidak toleran. Faktor Eksternal 1.Penyalah gunaan kekuasaan. 2.Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum. 3.Penyalahgunaan Teknologi.
CONTOH PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA Kasus Tanjung Priok (1984) Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996) Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998) Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
KESIMPULAN Setelah pembahasan dan analisis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat bebepa hak asasi manusia yang dilanggar dalam kasus pembunuhan marsinah,yaitu pelanggaran hak untuk hidup,larangan penyiksaan,kebebasan mengutarakan pendapat dan hak untuk mendapatkan upah yang layak.
saran Sebagai sesama manusia kita harus memiliki kesadaran untuk menghormati hak asasi manusia lain,karena dengan menghormati hak asasi orang lain kita dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan,namun selain kesadaran dari dalam diri sendiri diharapkan peran pemerintah yang tegas dalam penegakkan HAM,di Indonesia masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak selesai dan terpecahkan karena masih mementingkan kepentingan golongan atau penguasa.