THE LAW OF INTERNATIONAL ORGANIZATION HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Ruang Lingkup OI: Arti Luas: > International Governmental Organization (IGO), atau International State Organization (ISO), dan > Non-Governmental Organization Arti Sempit: hanya IGO atau ISO
Pengertian OI secara harafiah Hukum Oppenheim - seperangkat ketentuan ( a body of rules) - tingkah laku manusia ( for human conduct) - dalam masyarakat ( within a community) - berdasarkan kesepakatan ( which by common consent) - dipertahankan oleh ekternal power (be enforced by external power) Organisasi Logemann - sekumpulan orang - mempunyai tujuan bersama - mengadakan kerjasama - pembagian kerja - dilakukan di bawah satu pimpinan Internasional: melintas batas atau antar negara
Pengertian dan Peristilahan OI: Bowett International Instiutions: …bagaimanapun juga orgs. ini adalah orgs. Permanen yg didirikan atas dasar perjanjian int. yg kebanyakan merupakan perjanjian multilateral drpd bilateral dan dg tujuan ttu Boer Mauna International Organization suatu perhimpunan negara-2 yg merdeka dan berdaulat yg bertujuan utk mencapai kepentingan bersama melalui organ dari perhimpunan itu sendiri
Schermers International Institutions …cenderung mempelajari secara sistematik masalah lembaga-2 yg timbul dr hampir semua OI, oleh krn itu dikenal dg Inter-national Institutions drpd the law of interna-tional organization. HOI lbh banyak menyangkut prinsip-2 hk yg dirumuskan oleh organisasi-2 int. LB Sohn United Nations Law lebih memusatkan pd badan PBB sbg OI yg paling besar dan melihat Piagam PBB sbg konstitusi. Shg menyangkut penafsiran piagam, status PBB, pengambilan kpts, dsb.
Brierly International Constitutions Law Krn OI itu mempunyai fungsi legislatif, eksekutif, dan administratif. Legislatif: menghimpun dan membentuk ketentuan-2 internasional eksekutif: menyangkut pelaksanaan keputusan-2 yg mengikat secara hukum yg dikeluarkan oleh OI administratif: menyangkut pelaksanaan peraturan-2 yg dikeluarkan oleh OI oleh negara anggota, dan masalah-2 administratif pada OI Maryan Green: OI adalah organisasi yg dibentuk berdasarkan perjanjian oleh dua atau lebih negara
L Roy Bennet, Ciri-2 OI: - bersifat permanen - keanggotaanya sukarela - mempunyai instrumen pokok - mempunyai organ konferensi konsultatif - mempunyai sekretariat tetap Unsur kesamaan: - adanya lembaga/organ - perhimpunan negara - dibentuk berdasarkan perjanjian int. - bersifat permanen - mempunyai tujuan dan fungsi ttu.
Tujuan Umum: yg ingin dicapai oleh OI pd umumnya: Tujuan OI Tujuan Umum: yg ingin dicapai oleh OI pd umumnya: - memelihara perdamaian & keamanan int. - memajukan kepentingan umum dan kesejahteraan umum umat manusia - mengembangkan hub persahabatan dan kerjasama di segala bidang - Mengembangkan penghormatan HAM
Tujuan Khusus: sesuai dg karakteristik dari OI tersebut, atau sasaran utama yg ingin dicapai oleh OI tersebut Istilah : - (The Law of) International organization - (The Law of) International institution - United Nations Law - International Constitutions Law
Penggolongan OI OI Publik Keanggotaan OI Privat OI Universal Lingkup Keanggt. Penggo- OI Tertutup longan OI OI Antar Pemth Status Orgs. OI Supranasional OI Fungsional Lingkup Fungsi OI Politik
OI Regional H Miller & LeRoy Bennet: Multipurpose Organizations Alliance-Type Organizations Functional Organizations United Nations Regional
The Law of International organization menyangkut aspek hukum, filosofis, administrasi, dan konstitusional dan prosedural dari OI Spt. - Latar belakang dan tujuan pembentukan OI, - keberadaan sekretariat, l - royalitas pegawai, - anggaran, - sidang-2, - keanggotaan, - wewenang dan pembatasan dari organ-2 OI, - Hak dan kewajiban organisasi, - hak dan kewajiban negara anggota, - penerapan dan penafsiran keputusan/hukum
Perjanjian Internasional Dalam arti luas. Dalam arti sempit dg berbagai sebutan. Sebagai instrumen dasar Sebagai Konstitusi dasar = yg memuat berbagai persoalan Spt.: - Dasar bekerjanya - Status Hukum - Keanggotaan - Hak dan Kewajiban anggota dan OI - Kelembagaan dalam OI - Aktifitas/kegiatan OI Lois B Sohn = sbg. Basic legal characteristic dlm OI Konstitusi OI tsb adalah Piagam PBB Hk PBB Hukum OI
Sumber Hukum OI: Pengertian Ujudnya - Kenyataan historis, kebiasaan, perjanjian - Instrumen pokok - Rules of Procedure - Keputusan OI (resolusi, rekomendasi, atau deklarasi) Catatan: Sifat Resolusi MU: - Rekomendasi, (seruan/himbauan/harapan/desakan) - menimbulkan kewajiban hukum - proses transisi ke arah terciptanya hukum Sifat Resolusi DK: menimbulkan kewajiban hukum
STATUS HUKUM OI Arti penting: - penentuan sbg subyek hukum - Maryan Green: mrpk sine qua non utk dpt melaksanakan fungsi (hukum) dan tujuannya. Pengertian subyek hukum ? Personalitas hukum: - tdk ada rumusan yg tegas - tergantung pd OI ybst Personalitas hukum LBB: - piagam tdk atur - Modus Vivendi dr Swiss 1921 dan 1926
Personalitas hukum PBB: - Konfreansi San Fransisco 1945 tdk atur Personalitas hukum PBB: - Konfreansi San Fransisco 1945 tdk atur sec khusus - Tersirat dalam ps.104 dan ps.105 Piagam Personalitas dlm HN: - Pd hakekatnya menyangkut: > keistimewaan dan kekebalan bg OI di wil neg anggt. > bg wakil-2 dr negara anggotanya > bg pejabat-2 sipil int yg bekerja pd PBB
Bagaimana OI atur hal itu ? LBB: ps. 7 ay 4 – 5; - wakil-2 dan pegawai PBB menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik - gedung-2 dan hak milik LBB memiliki imunitas PBB: - ps.104, 105: (personalitas hk, kekebalan badan, keistimewaan, pejabat sipil int’l, wakil-2 negara anggota - Konv. PBB 1946: Ps.1 ay.1: kapasitas hk dlm hal membuat kontrak, memperoleh/menghapus hak milik, berperkara
- Heaquater agreement: 1. PBB – AS ttg Markas Besar PBB 2 - Heaquater agreement: 1. PBB – AS ttg Markas Besar PBB 2. Pemerintah Belanda – ICJ di Deen Haag 3. PBB – Switzerland, 1946 4. PBB – Austria ttg Mabes UNINDO
Status Hukum OI dalam Hk. Int’l Advisory Opinion MI, 11-1-1949 ttg Reparation for Injuries Case. Latar belakang: - terbunuhnya Mediator (Swedia) PBB di Yerusalem,Israel - Sekjend. PBB protes, bahwa tindakan tsb. sebagai tindakan penghinaan thd wewenang PBB - Sekjend ajukan 3 masalah pd sidang MU: = apakah neg. punya t.j. pd PBB ? = apakah PBB bisa peroleh ganti rugi ? = cara-cara apa yg hrs ditempuh ?
Pandangan beberapa Negara dlm Sidang MU: Sekjend: - PBB dianalogikan sbg negara, yg mempunyai hak utk menuntut ganti rugi thd w.n.nya. PBB sbg kesatuan (entity) mempunyai hak utk mengajukan kompensasi. - Sekjend tdk sangsi lg, bhw PBB memiliki kapasitas hukum utk mengajukan tuntutan di bawah HI thd neg baik sbg anggota atau bukan Kelompok I: - Yunani: hampir yakin bhw PBB tdk mempunyai kapasitas de lege lata dlm mengambil tindakan utk mempertahankan pejabat utusannya.
Kelompok I, lanjutan Syria: krn tdk ada ktt dlm Hk yg memberikan utk itu dan belum pernah terjadi sebelumnya. Yg ada hanya hukum yg mengakui personalitas internasional suatu neg, ttp bukan personalitas hukum sec int’l dari PBB sendiri Kelompok II: Inggris: ada peluang mengenai kdd yg tepat bg PBB dan haknya utk mengajukan tuntutan dlm taraf int’l. Selama kapasitas di bawah hukum nasional tlh diberikan kepada entity di bawah Piagam, maka tidak perlu diberikan lagi dalam HI Belgia: bahwa pd waktu Konf San Fransisco telah diusulkan dlm piagam ttg personalitas hukum sec int’l (international legal personality). Bila kemudian tidak terdapat perumusan dlm Piagam, tidak berarti negara-2 telah menghilangkan maksud itu
Kelompok III: - AS (Maktos): PBB dpt mengajukan tuntutan int’l (tuuntutan ganti kerugian) dari neg yang bertanggung jawab, namunhj hanya sebatas kerugian yg timbul akibat pelanggaran HI Hak utk memprakarsai suatu tuntutan atas nama korban mrpk hak negaranya, PBB tdk dpt mengambil alih. Kelompok IV: - Perancis dan Iran: yg penting mengikuti semangat Piagam bukan secara harafiah, karena entity mempunyai international legal personality, sebgaiman diatur dlm ps.104, 105, dan ps.1 Con.Privileges and immunities Disamping itu MU dpt menentukan status int’l bg para pejabat
Lanjutan Kelompok IV: - Mesir: Personalitas hukum PBB tlh diberlakukan Lanjutan Kelompok IV: - Mesir: Personalitas hukum PBB tlh diberlakukan. HI tlh berkembang sec perlahan-lahan ke arah pengakuan thd hak personalitas hukum sec int’l utk mengajukan tuntutansec bebas oleh neg-2 atas para korban yg mrpk w.n.nya. Kelompok V.: - Uni Soviet: bhw setelah PBBmemberikan kompensasi kepada wakilnya, mk sekjend stlh berkonsultasi dg negara yg warganegaranya menjadi korban, haruslah mengajukan tuntutan kepada pengadilan dari neg yg bertanggungjawab utk menutupi kerugian, utk mendapat pembayaran ganti rugi. - Pendapat ini didukung oleh Mesir
Permasalahan Hukum yg di mintakan AO: Apabila pd saat seorang utusan PBB menjalankan tugasnya mengalami luka-luka dalam peristiwa yg melibatkan pertanggungjawaban neg, apakah PBB sbg organisasi mempunyai wewenang mengajukan tuntutan int’l thd pemerth. De jure atau de facto yg bertanggung jawab, guna memperoleh ganti rugi atas kerugian yg dialami oleh: a). PBB, b). Si korban atau ahli warisnya ? 2. Apabila diperoleh jwb.an positif atas pertanyaan 1.b, bagaimanakah jalan keluarnya supaya tuntutan yg dilakukan PBB dpt memulihkan hak-hak yg dimiliki oleh neg. dimana korban mrpk w.n.nya.
Jawaban 1.a. Dlm hal yg ber-t.j. adalah neg anggota PBB Bahwa apabila pada saat seorang utusan PB menjalankan tugas mengalami luka-luka dalam peristiwa yg melibatkan pertanggungjawaban negara anggota, maka PBB sbg organisasi mempunyai kapasitas mengajukan tuntutan internasional thd pemerintah de jure atau de facto yg bertanggung jawab, guna memperoleh ganti rugi atas kerugian yg di alami oleh PBB
Dlm hal yg ber t.j. negara bukan anggota PBB: Bahwa apabila pada saat seorang utusan PBB menjalankan tugas mengalami luka-luka dalam peristiwa yg melibatkan pertanggungjawaban negara bukan anggota, maka PBB sbg organisasi mempunyai kapasitas mengajukan tuntutan internasional thd pemerintah de jure atau de facto yg bertanggung jawab, gunamemperoleh ganti rugi atas kerugian yg di alami oleh PBB
Jawaban 1. b. : Dlm hal yg ber t. j Jawaban 1.b.: Dlm hal yg ber t.j. negara anggota PBB: Bahwa apabila pada saat seorang utusan PBB menjalankan tugas mengalami luka-luka dalam peristiwa yg melibatkan pertanggungjawaban negara anggota, maka PBB sbg organisasi mempunyai kapasitas mengajukan tuntutan internasional thd pemerintah de jure atau de facto yg bertanggung jawab, gunamemperoleh ganti rugi atas kerugian yg di alami oleh si korban atau ahli warisnya
Dlm hal yg ber t.j. negara bukan anggota PBB: Bahwa apabila pada saat seorang utusan PBB menjalankan tugas mengalami luka-luka dalam peristiwa yg melibatkan pertanggungjawaban negara bukan anggota, maka PBB sbg organisasi mempunyai kapasitas mengajukan tuntutan internasional thd pemerintah de jure atau de facto yg bertanggung jawab, gunamemperoleh ganti rugi atas kerugian yg di alami oleh si korban atau ahli warisnya
Jawaban No. 2: Ketika PBB sbg organisasi mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yg diderita utusannya, PBB hanya dpt melakukannya dg mendasarkan diri pada pelanggaran kewajiban yg dideritanya. Dg ditaatinya ketentuan akan mencegah pertentangan antara tuntutan yg diajukan PBB dan hak-hak yg dimiliki negara di mana utusan tsb menjadi w.n.nya, dan dg dmk tuntutan-2 di antara keduanya dpt dipulihkan. Pemulihan ganti rugi tsb dpt didasarkan atas kesepakatan antara organisasi dan negara-2, baik yg dituangkan dlm kesepakatan umum maupun perkasus.
KEANGGOTAAN O.I. Prinsip Keanggotaan: - Universalitas - Selektivitas/Terbatas - Kedekatan Wilayah Klasifikasi Keanggotaan > Kualitatif (original member = anggota pemula) > Kuantitatif (admitted member) Contoh: Pasal 3 Piagam PBB Kriteria original member: - ikut partisipasi dlm Konf PBB di San Fransisco - tlh menandatangani Deklarasi PBB, 1942 - tlh menandatangani Piagam dan meratifikasinya
Lanjutan Klasifikasi Keanggotaan: World Trade Organization (WTO: = Original members adl negara-2 yg tercatat sbg neg anggota WTO seblm WTO resmi berdiri, 1 Januari 1995. Kriterianya: - neg yg menandatangani Putaran Uruguay di Marakesh, April 1994 - neg yg bergabung stlh April 1994, namun sblm WTO resmi berdiri - Neg yg tutrut berpartisipasi dlm Putaran Uruguay, dan baru bergabung stlh Januari 1995
Klasifikasi Keanggotaan menurut Schermers: Full members: = anggota yg ikut serta dalam semua kegiatan/ keanggotaan organisasi dg segala hak-haknya Associate/affiliate members: = anggota dapat berpartisipasi, namun tdk mempunyai hak suara pada organ utama OI = termasuk disini partisipasi negara, dibedakan: - neg anggota - neg bukan anggota
Partisipasi di Dewan Keamanan Anggota PBB bukan anggota DK: Ps.31: dpt berpartisipasi, sekalipun bukan pihak yg berselisih, dg syarat: 1).punya perhatian/kepentingan, 2). disetujui oleh DK, 3). sbg neg yg mengajukan masalah utk jd perhatian DK. Bukan neg anggota PBB: Ps. 32: dpt berpartisipasi, jika menjadi salah satu pihak Isi: - partisipasi di tujukan pd neg yg terlibat, baik neg anggota maupun bukan - mempunyai kedudukan dan hak yg sama - diundang oleh DK Partsipasi Perorangan atau Badan ? Bisa, sepanjang punya kepentingan (ps. 39 Rules of Procedure)
Partisipasi pd MU: Tidak ada aturan dlm Piagam atau Rules, ttp terjadi dlm praktek Contoh: - Wakil PLO, 1974 - Wakil golongan masyarakat Cyprus, dalam persidangan di Komite Politik Khusus Partial members: = anggota yg hanya ikut berpartisipasi pd kegiatan-2 ttu - biasanya diberikan pd negara bukan anggota
Persyaratan Keanggotaan: LBB, syarat: - persetujuan dr MU dg 2/3 suara - sanggup melaksanakan kewajiban int’l - sanggup menerima peraturan ttg angkatan bersenjata & persenjataan yg ditetapkan oleh LBB PBB, diatur dlm ps.4 jo. Ps. 18 Pasal 4 ayat 1 : Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara yg cinta damai yg menerima kewajiban-2 yg tertera dlm Piagam ini dan, atas penilaian Organisasi ini, sanggup dan bersedia melaksanakan kewajiban-2 ini
Pasal 4 ayat 2 : Penerimaan suatu neg ke dalam keanggotaan PBB dilakukan dg keputusan MU atas rekomendasi DK Pasal 18 ay 1 & 2 : Setiap anggota MU mempunyai satu suara Keputusan MU ttg soal-2 penting (penerimaan anggota Baru) diambil dg suara terbanyak yg berjumlah 2/3 dari anggota PBB yg hadir dan ikut bersuara Jadi Persyaratannya - negara cinta damai - menerima kewajiban sbgmn ditetapkan dlm piagam - sanggup dan mampu melaksanakan kewaj dlm piagam - mendapat rekomendasi dari DK - ditetapkan dlm sidang MU dg 2/3 suara dari neg yang hadir dan berhak bersuara
Penafsiran Mahkamah Permasalahan: - Apakah keanggotaan dpt efektif bila tlh peroleh 2/3 suara, tanpa rekomendasi positif dari DK ? atau - Dptkah MU mengadakan sidang penerimaan anggota baru tanpa rekomendasi dr DK ? Res. MU, 22 – 11 – 1948 minta AO pd ICJ: sesuai dg ps.4 ay.2 apakah keputusan MU ttg penerimaan anggota baru dpt berlaku efektif tanpa rekomendasi DK ?
Sikap ICJ sblm memeriksa: 1. penafsiran ps.4 ay 2 adl wewenang ICJ. Dasarnya: ps.96 Piagam jo ps.65 Statuta ICJ dpt memberikan pendapat setiap persoalan hk yg diajukan pdnya 2. MI akui MU sbg lembg politik. MI tdk campuri sifat politik MU, MI hanya akan membahas permohonan MU ttg penafsiran perj.
KEPUTUSAN MI: “ Bahwa penerimaan anggota baru PBB sesuai dg ps 4 ay 2 Piagam tdk dpt efektif hanya melelui keputusan MU ” Pertimbangan: 1. Rekomendasi DK mendahului dan sbg dasar bg didakannya sidang MU ttg penerimaan anggota baru. Dkl, MU dpt mengambil keputusan penerimaan anggt baru stlh ada rekomendasai dr DK 2. MU dan DK adl badan utama PBB yg mempunyai kdd yg sama. Hanya saja DK punya tangg. Jwb utama dlm pemeliharaan perdamaian & keamanan int’l 3. Berdasarkan ps. 4, 5, 6 Piagam, ps 60 Rule DK ant. DK dan MU bekerjasama dlm penerimaan anggt baru, pembekuan hak-2 umum & istimewa, pengusiran anggt.
Bdsk ps. 136 jo 137 Rule MU, kpts MU dpt diambil stlh ada reko mendasi DK. Bila tdk ada rekomendasi dr DK mk MU hrs kembalikn permohonan tsb pd DK utk mendptkan pembahasan dan rekomendasi 5. Bila tdk ada rekomendasi dr DK dan MU mengadakan sidang penerimaan anggota baru, mk menyalahi ktt ps. 4 ay 2. Ini berarti meniadakan wewenang DK dan dpt diartikan bhw DK hanya mempelajari permohonan, memberi saran dan sampaikan pendapat
6. Adalah tdk benar jika dikatakan bahwa MU dpt menyelesaikan mslh penerimaan anggt baru tanpa rekomndasi DK sbg unfavourable recommendation. Menurut MI bahwa ps 4 ay 2 hanya memperhatikan favourable recommendation Kesimpulan atas AO MI: Menurut ps 4 ay 2, ps 136 Rule MU, ps 60 Rule DK: keputusan penerimaan anggota baru dilakukan oleh DK dan MU Rekomendasi dikeluarkan bila disetujui oleh 9 neg termasuk 5 anggt tetap Sidang penerimaan anggt baru dpt dilakukan apabila ada rekomendasi dr DK Keputusan adanya anggt baru bila tlh memperoleh 2/3 suara dlm sidang MU
Berakhirnya Keanggotaan Secara umum: 1. OI yg bersangkutan bubar Persoalan: suksesi pd organ/badan-2 ? 2. Negara ybst bubar Persoalan: suksesi jadi anggota Contoh: Uni Soviet Federasi Rusia Cina pecah jd RRC dan Taiwan RRC, Res MU No. 2758 (XXV!) Rep Yogoslavia tdk ada yg mewakili Czechoslovakia Rep Czech dan Rep Slovakia
3. Dikeluarkan oleh OI ybst - tdk ada aturan negara dpt dikeluarkan ? Contoh: > Pengeluaran Af.sel dr Persatuan Pos Dunia dpt kecaman dr masy Eropa (1974) > Pengeluaran Israel dr UNESCO Perancis & AS mengurangi sumbangan, akhirnya masuk lagi (1977) > ada pelanggaran berat blm pernah jerjadi # Prinsip: tdk bisa terjadi pengeluaran, bila tdk ada aturan yg tegas
4. Penarikan diri/Pengunduran diri LBB, Ps.1 ay 3: berlaku stlh 2 th sejak pemberitahuan, dg syarat: - tlh menyelesaikan kewj int’l - tlh menyelesaikan kewj dlm piagam ICAO, Ps.95 (b): 1 tahun stlh pemberitahuan pd ICAO IMO, Ps. 78: pengunduran diri berlaku efektif 12 bulan stlh pemberitahuan diterima Sekjend IMF, Ps.26: - sejak pemberitahuan diterima Sekjend - pengunduran diri wajib, bila gagal memenuhi kewajiban PBB, secara eksplisit tdk mengatur Ada beberapa pendapat dlm Konf San Fransisco: 1. Komite I/2: perlu diatur, krn itu hak negara berdaulat 2. Tidak setuju: - Bertentangan dg prinsip universalitas - mrpk sarana utk menghindarkan diri dr kewj int’l - dpt dipakai sbg sarana utk mempertahankan konsesi PBB dg mengancam akan keluar dr PBB
3. Setuju: karena keadaan istimewa (exceptional circumtances): Menurut Hans Kelsen situasi exceptional circumtances: - tdk mampu menjalankan tugas utamanya, menjaga perdamaian dan keamanan int’l - adanya perubahan hak dan kewajiban sehubungan dg adanya amandemen - tdk dipenuhi sejumlah ratifikasi utk berlakunya amandemen
Hasilnya: Tidak perlu diatur, dg pertimbangan: Bertentangan dg prinsip universalitas mrpk sarana utk menghindarkan diri dr kewajiban int’l Lbh menjunjung tinggi kemauan neg utk menjadi anggota dan sll bekerjasama dg PBB Keluar dr perjanjian: Prinsipnya boleh, dan biasanya diatur dlm perj tsb Masih menjadi perdebatan ttg pengunduran diri: I. Sah pengunduran diri sec unilateral: Prinsip umum hk: sbg. Neg berdaulat punya kebebasan utk menentukan kehendaknya II. Tidak sah penguduran diri sec unilateral: Prinsip umum hk perjanjian: adl bertentangan, hrs mendpt persetujuan Stlh menarik diri, kmd ingin menjadi anggota lagi ? Tinggal mencabut pernyataan penarikan diri.
Schermers: = ada bbrp alasan yg dpt dipakai utk pengunduran diri sec unilateral: Kedaulatan Negara (state souvereignity) Kewajaran (equity) Kemanfaatan (expediency) Asas umum hukum (general principle of law) Adanya penyimpangan dari kesepakatan (exception non adimpleti contractus). Sejajar dg prinsip fundamental change of circumtances
Kasus Indonesia, 1965 20 - 1 – 1965: Indonesia mengirim surat pd Sekjend PBB isinya: - Ind. Akan menarik diri dr keanggotaan PBB bila neokolonialis Malaysia diterima menjadi anggt DK PBB - Indonesia akan tetap bekerjasama dg PBB sesuai dg prinsip-2 dan kerjasama int’l Tanggapan Sekjend: - Piagam dan Konf San Fransisco tdk mengatur ttg penarikan diri - Memperhatikan/mencatat sikap Indonesia - diharapkan utk waktu yg akan datang Indonesia merintis lagi untuk menjadi anggota PBB
Akibat tindakan Indonesia: Sejak saat itu papan nama & bendera Ind. Dipindahkan Nama Ind. tdk lagi tercantum dlm daftar sbg anggta badan khusus dan badan utama Nama Ind. tdk tercantum dlm Res.2118 (XX) tgl.12-12-1965 kontribusi negara Nama Ind tdk muncul sbg neg bukan anggota 19 – 9 – 1966: Dubes RI mengirim surat pd Sekjend PBB: “ Indonesia memutuskan utk memulihkan kerjasama dg PBB dimulai pd SMU XXI”
PD SMU XXI Presiden MU menyatakan: Ketidak hadiran Ind bukan menarik diri, ttp menghentikan kerjasama Tindakan yg diambil PBB bukan dlm kerangka itu Jika disetujui, Sekjend akan lakukan sesuatu supaya Ind dpt berpartisipasi kembali di PBB Sekjend supaya bicarakan dg Ind ttg kontribusi selama ketidak hadirannya. (Th.65: 10% dari 0,39%, dan th.66: 25% dari 0,39%) Komentar Inggris: Neg dpt menarik diri bila dl keadaan exceptional circumtences. Keadaan yd dmk sbgmn dlm intepretative commentary adl: - benar-benar dlm kesulitan - adanya situasi yg dipertentangkan - situasi yg jelas diluar kerangka Piagam PBB (posisi Ind)
Kelembagaan OI Tidak ada aturan yg jelas ttg organ-organ OI Yg sering ada pd OI: - perwakilan negara * delegasi * proksi - organ pleno * General Congress (General Assembly, General Conference, Cenference, Assembly, Council, dsb). * Komisi dan Komite - Sekretariat - dispute settlement (PCIJ, ICJ, Settlement Body)
Sekretariat Merupakan organ administratif. Dipimpin oleh Sekretaris Jendral atau Direktur Jendral Status: International Civil Servent = siapa saja yg digaji atau tidak, bekerja secara tetap atau tidak, yg ditugaskan oleh suatu organ OI utk melaksanakan atau membantu melaksanakan salah satu dari fungsi OI tsb. Pendek kata siapa saja yg melakukan kegiatan utk OI (AO, 11-4-1949). Konsekuensi sbg Int’l Civil Servents: Melayani semua kepentingan neg anggota Tdk menerima/meminta petunjuk dr kekuasaan di luar orgs. Bertanggung jawab pd orgs.
Dalam hubungannya dg negaranya: Status kewarganegaraannya tetap Tdk boleh informasikan pd neg-nya ttg keadaan di sekretariat Tdk boleh menerima hadiah/kehormatan dr neg-nya Tdk terpengaruh pd sikap/keadaan neg-nya thd Sekretariat Untuk PBB: - Sekjend mrpk Organ utama (Ps.7) dan Badan Politik (Ps.97) - Sekjend di bantu oleh Staf Sekretariat, yg semua sbg International Civil Servent
Termasuk Staf Sekretariat: Urusan Dewan Keamanan Urusan Ekonomi Urusan Sosial Perwalian dan Daerah yg tdk berpemerintahan Informasi Hukum Masa Jabatan Sekjend: - PBB 5 tahun dan dpt dipilih kembali - OPEC, 1 tahun - FAO, 6 tahun
Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap DK Bg Negara asal calon: - bukan anggota tetap DK - berjasa dlm pemeliharaan perdamaian & kamanan int’l - stlh tidak menjabat, ybst tidak diberi jabatan penting dlm pemerintahan - tdk terikat kewajiban hk dlm masy. Int’l - dpt menjalankan kewajiban int’l dg baik Dibicarakan khusus di DK buat rekomendasi ditetapkan dlm Sidang MU dg 2/3 suara
Fungsi Sekjend: Secara umum: - adminitrasi - mempersiapkan budget organisasi - menadakan informasi - recording - mengumpulkn laporan-2 dr anggota - mengumpulkan informasi dr anggota - mengadakan koordinasi - mewakili organisasi - membantu para anggota - deposit perjanjian int’l - melaksanakan tugas-2 eksekutif - hak inisiatif - sbg mediator - melaksanakan tugas lain dr organ-2 utama lainnya
Bagi PBB: 1. Sbg Kepala Administratif: - siapkan kesekretariatan - bertanggung jwb atas administrasi & personalia - pendaftaran & publikasi PI - buat laporan tahunan atas pekerjaan OI 2. Sbg Kepala Eksekutif: - mewakili orgs dlm hub dg neg. anggota - mebuat saran-2 utk efektifitas OI - membuat peringatan awal atas situasi - menerima tugas khusus dr Badan lain 3. Sbg. Koordinator: 4. Sbg Badan Politik - pd proses pengangkatan Sekjend - Ps. 98 : mengemukakan pandangan-2 dlm laporannya - Ps. 99 : hak inisiatif sekjen untuk minta perhatian
Alokasi Kursi: Prinsip “Equitable Geographic Distribution” = penentuan sec proposional dan seimbang bg semua sistem perwilayahan di dunia yg ditentukan sec matematis menurut jumlah neg anggt PBB dlm suatu wilayah. Dasar Hukum: Gentlemen’s agreement, Nop. 1945 Res MU PBB No.153 (II), Nopember 1947. Penerapannya pd Organ-2 PBB: Anggota Tidak Tetap DK (sblm perubahan): - Eropa Timur : 1 - Eropa Barat : 1 - Persemakmuran Inggris : 2 - Amerika Latin : 2
Lanjutan…. Anggota tdk Tetap DK (stlh perubahan): - Asia Afrika : 5 - Eropa Timur : 1 - Amerika Latin : 2 - Eropa Barat dan lain-2 : 2 Jabatan Wakil Presiden MU (ada 21): - Afrika : 6 - Asia : 5 - Amerika Latin : 3 - Eropa Barat : 2 - Anggota Tetap DK : 5
Lanjutan ….. Ketua Komite Utama: 7 Keanggotaan ECOSOC: 54 - Afrika : 2 - Asia : 1 - Eropa Timur : 1 - Amerika Latin : 1 - Eropa barat & lain-2 : 1 - secara bergantian antara Kelompok Asia dan Amerika Latin: 1 Keanggotaan ECOSOC: 54 - Afrika : 14 - Asia : 11 - Eropa Timur : 6 - Amerika Latin : 10 - Eropa barat & lain-2 : 13
Hakim Mahkamah Internasional = 15 Hakim - Afrika : 3 - Amerika Latin : 3 - Asia : 3 - Eropa Barat : 5 - Eropa Timur : 1
Kesimpulan: Dengan Equitable Geographic Distribution, terjadi Rotasi, sbg. Akibat dari jabatan yg terbatas dan jumlah anggota yg besar. Bila tidak terjadi “clean state” ? Diterapkannya pembagian yg proporsional berimbang menurut jumlah negara anggota dlm wilayah masing-2 Diperkenankan mengadakan pengelompokan sendiri
Pengambilan Keputusan Konsensus Dpt atas usul anggota atau atas saran Ketua Sidang Persuaraan (Ps.18 – 20, 27 Piagam): Prinsip : one nation one vote Dapat juga : weighted voting Macam-2 pola Persuaraan: - Simple Mayority: separuh lebih (1/2 + 1) Ps. 18 ay 2; rule 85 Rule of Pro GA - Absolute mayority: dua pertiga suara yg hadir & berhak bersuara. Ps. 18 ay 2, rule 83 - Qualified mayority: mayoritas bersyarat - Affirmative vote : suara mendukung Ps. 27 ay. 2 dan 3 khusus di DK
Lanjutan Affirmative Vote: Pasal 27 (2): = Keputusan-2 DK mengenai hal-2 prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota DK Pasal 27 (3): = Keputusan-2 DK mengenai hal-2 lain (non-prosedural) ditetapkan dg suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-2 tetap DK, dg ktt pihak yg berselisih tdk ikut memberikan suara Hak veto dari anggota tetap (AT) DK : - dpt digunakan berdasarkan pasal 27 (3) - Dpt terjadi Double Veto
Pengambilan Keputusan di DK: Utk masalah yg prosedural cukup dibutuhkan 9 suara dr anggota DK Utk masalah yg non prosedural (substantial) dibutuhkan 9 suara termasuk 5 suara anggota tetap DK, Sehingga keputusan tdk bisa diambil bila: - sekalipun 5 AT DK setuju, namun tdk dipenuhi 9 suara anggota DK - dipenuhi 9 suara atau lebih, namun ada 1 negara AT DK tdk setuju, - suara abstain dr AT DK hrs dicarikan ganti - bagi AT dan ATT sbg pihak yg terlibat hrs abstain
Cara menyatakan suara: Rule 87 R of P GA - by show of hand or by standing - by roll-call vote - secret bellot
State Degre Co-Sponsor (s) Yes In-Favor Sponsor of the draft Co-Sponsor (s) Yes In-Favor To give the explanation of vote, before the vote To give the explanation of vote, after the vote Abstention Abstention Abstention – before Abstention – after Rejection Rejection Rejection – before Rejection – after Absent/Not on the seat Non-participation
Kegiatan OI Kegiatan Secara Umum Kegiatan Internal - Deklarasi Kerukunan ASEAN, 24-2-1976 - Deklarasi ZOPFAN, 27-11-1991 - Resolusi-2 MU atau DK Kegiatan eksternal: - Membuat Treaty (Ps. 7 (2.c) KW 1969 jo Ps.1 KW 1986 - Hubungan diplomatik (Ps. 1 (7 & 8) KW 1975 - Pengakuan thd Subyek HI - Konferensi Internasional - Mengeluarkan paspor - Mendaftar & publikasi PI - Registrasi Kapal & Pesawat Udara
Fungsi OI Fungsi Pembuatan Hukum = dlm rangka mencapai tujuan dan hadapi tantangan law making process (Ps.1 (3), Ps. 11 (1), Ps. 13 (1), Ps. 38 (1)) Fungsi Pemeliharaan Perdamaian & Keamanan Int’l Prinsip Penyelesaian perselisihan sec Damai = Pasal 33 Piagam Prinsip tdk menggunakan Ancaman atau kekerasan - Ps. 2 (4) : segenap anggt dlm hub int’l, menjauhkan diri dr tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan thd integritas wil atau kemerdekaan politik suatu negara lain, yg bertentangan dg tujuan PBB - MU pd Th 1962 adakan penelitian atas 3 hal: a. hubungan internasional b. kata kekerasan c. kapan kekerasan digunakan
Lanjutan fungsi OI….. Prinsip tanggung jawab menentukan ancaman Ps.24:..”anggota-2 memberikan tanggung jawab utama kpd DK utk memelihara perdamaian & kemanan int’l, dan menyetujui agar spy DK dlm menjalankan kewajiban-2 bg pertanggung-jawaban ini bertindak atas nama mereka” LBB : jika ada pelanggaran neg sec sendiri-2 dpt jatuhkan sangsi = Tindakan yg dpt dilakukan oleh DK sbgmana diatur dlm PS.39, menentukan: - ancaman thd perdamaian - pelanggaran thd perdamaian - tindakan agresi - jatuhkan sanksi sesui Ps.41-42
Tindakan yg mengancam perdamaian dibedakan: - tidak diikuti dg sanksi: pertikaian antar neg yg ber kelanjutan yg dpt mengancam perdamaian - yg dpt dijatuhi sanksi: tindakan neg yg melanggar prinsip-2 PBB yd dpt mengancan perdamaian Sanksi DK: - Ps. 41 : Ekonomi - Ps. 42 : Militer - Ps. 43 : persetujuan khusus ant DK & anggota-2/ kelompok dan diratifikasi - Ps 46- 47 : - bentuk komite staf militer - sidang tentukan anggaran biaya
Kewenangan DK: Ps. 39 : Ps. 40 : mengambil tindakan sementara utk mencegah memburuknya keadaan Ps. 41 : menjatuhkan sanksi ekonomi Ps. 42 : Menjatuhkan sanksi Militer Ps.43: buat special agreemen dan dira- tifikasi Ps.46: bentuk Komite Staff Militer: Ps.47: - beri nasihat pd DK - kepala staff militer dr neg 5 AT DK
Prinsip Kerjasama dibidang Pemeliharaan Perdamai-an & keamanan int’l Peran MU dlm pemeliharaan perdamaian & keamanan Int’l, Ps. 11 (1 - 3): - mempertimbangkan prinsip-2 umum - buat rekomendasi pelaksanaan prinsip-2 tsb - membicarakan mslh pemeliharaan perdamaian & keamanan Int’l yg masuk dan menentukan langkah-2 bersama, kecuali sbgmn ditetapkan dlm Ps.12 - meminta perhatian pd DK - buat rekomendasi pd DK
Pertanyaan: Kewenangan MU untuk turut ambil bagian dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional apa tidak overlap dg tugas DK ??
Bila DK gagal ? Permasalahan: DK tidak berhasil mengambil keputusan dalam penyelesaian persoalan pemeliharaan perdamaian & keamanan Int’l. D.k.l.: agenda masih ada di DK, namun DK tidak berhasil menyelesaikannya. Pemecahannya: 1. Sidang Khusus MU 2 Sidang Khusus Darurat Yg dpt minta diadakan Sidang: Negara anggota, Sekjend, atau MU
Sidang DK Members of SG (Ps.99) Security Council 5 hr 21hr Members States Secretary General SC Adopt Of UN (Ps.11/3 to Res jo 35 Preparing draft meeting will adopt draft Organ of UN (Ps.11/2 Pending Res
Sidang Khusus MU = 30 hr Dewan Keamanan Semua Neg anggt Mayoritas Negara Secretary General SK MU 15 hr 1 Neg di dukung Mayoritas Neg Catatan: - DK ---> Semua neg anggt = 14 hr - Mayoritas Neg ---> semua neg anggt = 10 hr
Sidang Khusus Darurat MU = 24 jam Dewan Keamanan Draft Res dialihkan ke sifat Prossedural Isi sama dan tdk ada veto Semua Neg anggt Mayoritas Negara Secretary General SKD MU 24 jam 1 Neg di dukung Uniting for Mayoritas Neg Peace Res Catatan: - Sekjen ---> Semua neg anggt = 12 jam - Sekjen ---> 1 neg disetujui mayoritas neg = 12 jam