Prinsip-Prinsip Dalam Ekonomi Syariah Disusun oleh : Angel Mailiza Sona Jamilatun Naafi’ah
A. Pengertian Ekonomi Syariah Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan yang sosial mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di Al Qur’an dan Hadist. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi islamberbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Hukum tersebut terdapat pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. “……Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, merekamkekal di dalamnya.”
B. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah Tauhid Allah SWT berfirman : Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56)
Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan B. Maslahah Dan Falah Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan.Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi. Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak kemadharatan.Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan maslahah. C. Khalifah (Wakil Allah Di Bumi) Firman Allah SWT : Artinya : Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (QS. Al-Insan/ 76:3)
D. Al-Amwal (Harta) E. Adil (Keadilan) Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT.Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu. E. Adil (Keadilan) Allah yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial.Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan Hadits hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Allah SWT.
F. Ukhuwah (Persaudaraan) Firman Allah SWT : Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/ 49 : 10) G. Akhlak (Etika) Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb.
H. Ulil Amri (Pemerintah) Allah SWT berfirman : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (AlQur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa/ 4 : 59) I. Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab.Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh/ falsafah tasyri'.
J. Berjamaah (Kerjasama Sinergy) Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita lihat dari "pahala" yang Allah berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara "berjamaah", seperti shalat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan shalat sendiri sendiri. Dalam beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya.Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya.Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika "keberjamaahan" ini dapat berjalan dengan baik, insya Allah
C. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) jawab (responsibility) PengaturanKesatuan (unity) Keseimbangan (equilibrium) Kebebasan (free will) Tanggung nya bersifat ketuhanan / ilahiyah (nizhamun rabbaniyyah) Kegiatan Ekonomi sebagai bagian dari al Islam secara keseluruhannya (jusunminal Islam as-syamil); Berdimensi aqidah atau keaqidahan (iqtishadun ’aqdiyyun) Berkarakter ta’abbudi (thabi’un ta’abbudiyyun) Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq) Elastis / Fleksibel (al murunah) dalam arti dapat berkembang secara evolusi; Objektif (al-maudhu’iyyuh).Islam mengajarkan umatnya agar berlaku obejektif dalam melakukan aktifitas ekonomi;
emiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al hadaf as sami), berbeda dengan sistem ekonomi non Islam / konvensional yang semata-mata mengejar kepuasan materi belaka (al rafahiyah al maddiyah); Perekonomian yang stabil atau kokoh (iqtisadun bina’un) dengan mengharamkan praktek bisnis yang membahayakan umat manusia baik perorangan maupun kemasyarakatan seperti riba, penipuan dan khamar; Perekonomian yang berimbang (iqtisad mutawazin) antara kepentingan individu dan sosial, antara tuntutan kebutuhan duniawi dan pahala akhirat; Realistis (al waqtiyah).Dalam hal tertentu terjadi pengecualian dari ketentuan normal, seperti keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang; Harta kekayaan pada hakekatnya milik Allah SWT. Karenanya kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaannya bersifat tidak mutlak. Siapapun tidak boleh semaunya menggunakan harta kekayaan dengan dalih bahwa harta kekayaan itu milik pribadinya; Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan (tarsyid istikhdam al-mal). Para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan dalam mengelola atau mengatur harta.
Unsur-unsur Kebijakan Ekonomi Syariah Sejumlah unsur dapat memberi sumbangan bagi penyusunan rancangan struktural.Unsur tersebut antara lain: Pemerintah sebagai pengelolaan ekonomi Tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan public tertentu,dan oleh karena itu pemerintah dituntut untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi. Sektor swasta Sektor swasta berperan sebagai skema organisasi ekonomi islam.Individu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka dalam kerangka aturan-aturan syariah. Pentingnya perdagangan internasional Islam mengakui pentingnya perdagangan internasional sebagai unsur structural ekonomi syariah.Segala hambatan perdagangan (trade-barriers) tidak dianjurkan menurut islam.
Sedangkan dalam unsur-unsur kebijakannya sendiri Ekonomi Syariah tersusun atas : Unsur Perdagangan dan Produksi Barang dan Jasa. Islam menekankan pada perdagangan dan melarang adanya riba di dalamnya. (QS, 2 : 275). Allah Swt berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS, 2 : 198). Unsur Keuntungan Pengganti Riba Riba dilarang dalam islam bukan bukan semata-mata karena perintah tetapi juga untuk menghindari kerugian bagi pelaku dalam kegiatannya. Firman Allah melalui Surat An-Nisa (QS, ; 33), “Hai orang-orang yang beriman bíarlah di antara kamu berjalan dan berdagangdengan cara yang saling menguntungkan“. Ayat ini menganjurkan keuntungan yang timbal balik; tidak saja bagi penjual, tetapi juga bagi pembeli. Berdagang tidak saja terbatas pada satu transaksi jual beli, tetapi berdagang dapat terjadi berulang-ulang, seperti yang diarahkan oleh kata ’berjalan’ di depan kata ’berdagang’.
Unsur Larangan: Produksi Barang Jasa yang Haram Untuk menjaga kemaslahatan masyarakat umumnya, Islam mengharamkan sejumlah barang dan kegiatan jasa tertentu. Unsur Larangan: Riba Larangan terhadap riba secara jelas nampak pada Al-Qur’an dalam surah Al-Baqarah (QS, 2 : 275-281),dan menyebutkan bahwa hanya keuntungan dari perniagaan dihalalkan. Riba menghilangkan karunia Allah terhadap harta,riba dipersamakan dengan penyisihan yang salah dari harta milik orang lain,muslim harus menghindari riba untuk kesejahteraannya sendiri. Unsur Larangan: Judi atau Maysir. Judi dilarang oleh Al-Qur’an (QS 5 : 90, 91), karena pada intinya judi merupakan usaha untuk memperoleh harta tanpa kerja, dan memiliki sifat bahwa pada dasarnya mudharat yang diciptakan akan lebih besar dari manfaat yang diperoleh, baik bagi individu maupun masyarakat secara menyeluruh. Judi, pada intinya menjauhkan orang untuk bekerja dan dari penciptaan lapangan kerja; segala bentuk usaha atau bisnis yang berkaitan dengan spekulasi juga dilarang.
Unsur Larangan: Gharar Transaksi yang bersifat gharar, atau yang mengandung risiko yang berlebihan atau ketidakpastian mengenai objek atau kondisi dari suatu kontrak pada awal bertransaksi. Untuk menghindari unsur gharar, diperlukan keterbukaan informasi yang lengkap dan hal ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, sehingga asymmetric information dapat diperkecil . Unsur Modal dan Menjauhi Utang . Sabda Nabi Saw yang lain menyebutkan bahwa “Jika orang berutang, ia tidak segan-segan berbohong, dan mengingkari janji” (HR muslim dan Abdullah bin Umar). Karena memiliki utang, orang cenderung meninggalkan sifat-sifat yang baik pada dirinya. Karena penggunaan utang tidak dianjurkan, untuk membiayai bisnis dengan tujuan komersial, Islam menyediakan fasilitas pembiayaan dengan akad mudharabah ataumusyarakah.
Unsur Amanah: Kesucian Kontrak dan Menepati Janji Unsur Kerja Sama dan Risk Sharing Allah Swt berfirman, ”Tolong menolong lah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS, 5 : 2). Nabi Saw memberikan contoh, ketika akan makan bersama. Masing-masing orang yang ada ketika itu mengambil bagian untuk bergotong royong melakukan pekerjaan, agar makanan dapat tersedia untuk bersama. Ada yang mencari kambing, ada yang menyembelihnya, ada yang mengulitinya, ada yang memasaknya, dan ada pula yang mencari kayu bakar . Unsur Amanah: Kesucian Kontrak dan Menepati Janji Unsur yang paling penting dalam kerja dan berusaha adalah amanah, kejujuran, dan menepati janji atau memenuhi kontrak sehingga kesuciannya terjaga. Allah Swt berfirman, ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil ” (QS, 4 : 58). Amanah juga dapat diartikan untuk tidak mengambil hak orang lain.
Operasionalisasi Kebijakan Ekonomi Islam Kebijakan-kebijakan yang digariskan pemerintah dapat berpengaruh pada laju perekonomian.Kebijakan-kebijakan yang diterapkan harus mengikut sertakan semangat tauhid di dalam sistem tersebut.
M.N Siddiqi mengkaji bahwa pendekatan pemerintah terhadap bidang-bidang yang memerlukan perumusan kebijakan. Fungsi-fungsi yang telah ditetapkan secara tegas oleh syariah Fungsi-fungsi ini terkait dengan kondisi social yang berubah-ubah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist,Contoh yang secara jelas adalah zakat Fungsi-fungsi yang dipetik dari syariah atas dasar ijtihad untuk situasi yang sedang berlaku. Fungsi-fungsi ini dipetik dari Al-Qur’an dan Sunnah atas dasar penalaran analogi(Qiyas),atau dengan argumen-argumen yang didasarkan atas kepentingan umum.Contohnya penlestarian lingkungan. Fungsi-fungsi yang ditugaskan kepada Negara Fungsi menurut kategori pertama itu dipandang pokok bagi semua masyarakat di setiap masa,dan esensi untuk semua jenis masyarakat.Kategori kedua dan ketiga menunjukkan bagaimana pendekatan islam menekankan hubungan yang erat antara pemerintah dan sector swasta dalam pengelolaan manajemen.