SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
SUMBER HUKUM HTUN Undang-undang (HAN tertulis) Yurisprudensi Praktik Administrasi Negara (HAN Kebiasaan) Dokrin Para Ahli HAN (E.Utrecht, 1974)
Undang-Undang (Tertulis) Hingga sekarang belum ada kodifikasi tentang HTUN seperti dalam hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer), sehingga HTUN tersebar dalam berbagai peraturan dibidang Kepegawaian, Agraria, Perizinan, Perpajakan dlm bentuk UU,PP,Keppres,Permen, Perda dll. Kodifikasi adalah penggabungan/ pembukuan atas suatu kelompok aturan bidang tertentu. Kodifikasi merupakan ciri khas sistem hukum dari negara Eropa Continental
DUA SISTEM HUKUM DUNIA - Di sebut Common Law Eropa Continental Anglo Saxon - Di sebut Civil Law - Peraturan per-UU nya dikodifikasi Contoh : KUHP (meliputi delik penipuan, pencurian, pembunuhan dll) Penganut: Belanda, Jerman dan Perancis - Di sebut Common Law - Peraturan per-UU-nya TIDAK dikodifikasi Contoh :UU Korupsi, UU Pencurian dll Penganut: Inggris, dan Amerika Serikat
Kiblat Hukum Indonesia Indonesia pada prinsipnya menganut paham Civil Law karena faktor historis dimana Indonesia pernah dijajah Belanda sehingga berdasar asas konkordansi Belanda menerapkan hukum Belanda berlaku diseluruh wilayah jajahan Hindia Belanda termasuk Indonesia. Namun, pada perkembangan Indonesia mulai berkiblat ke Common Law dengan munculnya berbagai produk hukum yang berdiri sendiri model Common Law seperti UU Korupsi, UU Ketenagakerjaan dll
Kesulitan Kodifikasi HTUN Peraturan-peraturan HTUN berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan-peraturan hukum privat dan hukum pidana hanya berubah secara berangsur-angsur saja. Pembuatan peraturan-peraturan HTUN tidak berada dalam satu tangan. Di luar pembuat undang-undang pusat, hampir semua departemen dan semua Pemda membuat juga peraturan-peraturan HTUN sehingga lapangan HTUN sangat beraneka warna dan tidak konsisten (Downer dalam Utrecht, 1964)
Yurisprudensi Putusan-putusan hakim terdahulu yang sudah inkraght yang diikuti oleh hakim-hakim sesudahnya dalam memutus suatu perkara yang memiliki persamamaan/ kemiripan posisi kasus
Praktik HAN (kebiasaan) Sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktik itu membentuk HTUN (tidak tertulis). HTUN tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Contoh: Penggunaan Lembar Disposisi dalam administrasi pemerintahan.
Doktrin/Ajaran Ahli Ajaran functionare de fait, yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan Pejabat Negara meskipun secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan keputusan tersebut dianggap tidak sah.