SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

SISTEM HUKUM DI INDONESIA
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Sumber Hukum Administrasi Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
PENGANTAR HUKUM BISNIS
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Sistim Hukum Indonesia
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Sumber-sumber hukum PTUN
HUKUM PERDATA.
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
hukum administrasi (negara)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
PEMBIDANGAN HUKUM.
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
SUMBER HUKUM: Apakah itu????.
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
HUKUM PERDATA DAGANG.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
HUKUM PERDATA.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id

SUMBER HUKUM HTUN Undang-undang (HAN tertulis) Yurisprudensi Praktik Administrasi Negara (HAN Kebiasaan) Dokrin Para Ahli HAN (E.Utrecht, 1974)

Undang-Undang (Tertulis) Hingga sekarang belum ada kodifikasi tentang HTUN seperti dalam hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer), sehingga HTUN tersebar dalam berbagai peraturan dibidang Kepegawaian, Agraria, Perizinan, Perpajakan dlm bentuk UU,PP,Keppres,Permen, Perda dll. Kodifikasi adalah penggabungan/ pembukuan atas suatu kelompok aturan bidang tertentu. Kodifikasi merupakan ciri khas sistem hukum dari negara Eropa Continental

DUA SISTEM HUKUM DUNIA - Di sebut Common Law Eropa Continental Anglo Saxon - Di sebut Civil Law - Peraturan per-UU nya dikodifikasi   Contoh : KUHP (meliputi delik penipuan, pencurian, pembunuhan dll) Penganut: Belanda, Jerman dan Perancis - Di sebut Common Law - Peraturan per-UU-nya TIDAK dikodifikasi Contoh :UU Korupsi, UU Pencurian dll Penganut: Inggris, dan Amerika Serikat

Kiblat Hukum Indonesia Indonesia pada prinsipnya menganut paham Civil Law karena faktor historis dimana Indonesia pernah dijajah Belanda sehingga berdasar asas konkordansi Belanda menerapkan hukum Belanda berlaku diseluruh wilayah jajahan Hindia Belanda termasuk Indonesia. Namun, pada perkembangan Indonesia mulai berkiblat ke Common Law dengan munculnya berbagai produk hukum yang berdiri sendiri model Common Law seperti UU Korupsi, UU Ketenagakerjaan dll

Kesulitan Kodifikasi HTUN Peraturan-peraturan HTUN berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan-peraturan hukum privat dan hukum pidana hanya berubah secara berangsur-angsur saja. Pembuatan peraturan-peraturan HTUN tidak berada dalam satu tangan. Di luar pembuat undang-undang pusat, hampir semua departemen dan semua Pemda membuat juga peraturan-peraturan HTUN sehingga lapangan HTUN sangat beraneka warna dan tidak konsisten (Downer dalam Utrecht, 1964)

Yurisprudensi Putusan-putusan hakim terdahulu yang sudah inkraght yang diikuti oleh hakim-hakim sesudahnya dalam memutus suatu perkara yang memiliki persamamaan/ kemiripan posisi kasus

Praktik HAN (kebiasaan) Sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktik itu membentuk HTUN (tidak tertulis). HTUN tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Contoh: Penggunaan Lembar Disposisi dalam administrasi pemerintahan.

Doktrin/Ajaran Ahli Ajaran functionare de fait, yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan Pejabat Negara meskipun secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan keputusan tersebut dianggap tidak sah.