(sebagai urusan pemerintahan) ANOTASI PERATURAN DERAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (sebagai urusan pemerintahan) HERU PURNOMO Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY
PENGERTIAN 1 2 Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan
PENGERTIAN 2 3 Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan
Pengelolaan DAS merupakan sub urusan pemerintahan konkuren (pilihan) LANDAS PIKIR 1 4 Pengelolaan DAS merupakan sub urusan pemerintahan konkuren (pilihan) dibidang kehutanan No Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab/Kota 1 2 3 4 5 5. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Penyelenggaraan pengelolaan DAS. Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kab/kota dan dalam Daerah kab/kota dlam 1 (satu) Daerah provinsi. -
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk PERDA LANDAS PIKIR 2 5 urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar penyelenggaraan Otonomi Daerah dan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk PERDA
LANDAS PIKIR 3 Materi muatan PERDA: 6 Materi muatan PERDA: penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; serta muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
LANDAS PIKIR 4 7 Pengelolaan DAS yang menjadi urusan pemerintahan DIY (baca:kewenangan) adalah DAS yang lintas daerah kab/kota dan dalam daerah kab/kota di DIY berdasarkan pada DAS yang telah di Kodefikasi dan Nama DAS, yaitu DAS Bribin yang terletak di Kabupaten Gunungkidul
Pengelolaan DAS 2 Penyelenggaraan Pengelolaan DAS harus sesuai dengan: 8 Penyelenggaraan Pengelolaan DAS harus sesuai dengan: rencana tata ruang; dan pola pengelolaan SDA, yang dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan: Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi dan peran serta masyarakat (perorangan/Forum) {rujukan hukum Ps. 2 ayat (3) dan (4) PP 37/2012}
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAS 9 Pengelolaan DAS, melalui: perencanaan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pembinaan dan pengawasan mengatur pengelolaan DAS dari hulu -hilir secara utuh pertanian hutan sumber daya air transportasi minerba menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di DIY dan kabupaten/kota infrastruktur Penataan ruang LH energi diselenggarakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan SDA ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS dilaksanakan secara terkoordinasi dgan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi dan peran serta masyarakat (perorangan/Forum)
RAPERDA PENGELOLAAS DAS ANOTASI TERHADAP 1 RAPERDA PENGELOLAAS DAS 10 Beberapa ketentuan dalam RaPerda Pengelolaan DAS ini yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian rumusan norma hukumnya, yakni sebagai berikut: Ketentuan Anotasi Dasar Hukum Mengingat sesuai ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011 bahwa dasar hukum pembentukan PERDA: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU tentang Pembentukan Daerah; UU tentang Pemerintahan Daerah; dan PUU yang memerintahkan secara langsung pembentukan PERDA Ruang lingkup huruf d Perda yang berbunyi “pendidikan, pelatihan, penyuluhan” tidak perlu dirumuskan dalam ruang lingkup karena pendidikan, pelatihan, penyuluhan merupakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Pembinaan Pengelolaan DAS
RAPERDA PENGELOLAAS DAS ANOTASI TERHADAP 2 RAPERDA PENGELOLAAS DAS 11 Ketentuan Anotasi Ruang lingkup huruf b Perda yang berbunyi “Penerapan tata nilai budaya dalam” tidak perlu dirumuskan, tidak perlu dirumuskan di ruang lingkup, lebih baik dirumuskan dalam BAB PELAKSANAAN PENGELOLAAN SDA huruf d Perda yang berbunyi “swasta dan akademisi” tidak perlu dirumuskan dalam ruang lingkup karena swasta dan akademisi merupakan ruang lingkup dari “peran serta masyarakat” huruf f Perda yang berbunyi “pemberdayaan masyarakat” norma hukum ini lebih dirumuskan dalam huruf e (pengelompokan) karena norma hukum ini satu kesatuan dengan ruang lingkup peran serta masyarakat huruf g, h, i dan j Perda yang berbunyi “hak, kewajiban, dan larangan” tidak perlu dirumuskan dalam ruang lingkup
TERIMA KASIH