(sebagai urusan pemerintahan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
SUMBER DAYA AIR DAS (Daerah Aliran Sungai)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGELOLAAN DAS TERPADU
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGANGGARAN SANITASI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Undang-Undang bidang puPR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
‘’VISI DAN MISI,, DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang bidang puPR
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
“Kelembagaan dalam Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Restorasi Sungai”
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
BPS KABUPATEN BULELENG
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Kebijakan Statistik Sektoral
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

(sebagai urusan pemerintahan) ANOTASI PERATURAN DERAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (sebagai urusan pemerintahan) HERU PURNOMO Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY

PENGERTIAN 1 2 Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan

PENGERTIAN 2 3 Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan

Pengelolaan DAS merupakan sub urusan pemerintahan konkuren (pilihan) LANDAS PIKIR 1 4 Pengelolaan DAS merupakan sub urusan pemerintahan konkuren (pilihan) dibidang kehutanan No Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab/Kota 1 2 3 4 5 5. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Penyelenggaraan pengelolaan DAS. Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kab/kota dan dalam Daerah kab/kota dlam 1 (satu) Daerah provinsi. -

untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk PERDA LANDAS PIKIR 2 5 urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar penyelenggaraan Otonomi Daerah dan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk PERDA

LANDAS PIKIR 3 Materi muatan PERDA: 6 Materi muatan PERDA: penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; serta muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

LANDAS PIKIR 4 7 Pengelolaan DAS yang menjadi urusan pemerintahan DIY (baca:kewenangan) adalah DAS yang lintas daerah kab/kota dan dalam daerah kab/kota di DIY berdasarkan pada DAS yang telah di Kodefikasi dan Nama DAS, yaitu DAS Bribin yang terletak di Kabupaten Gunungkidul

Pengelolaan DAS 2 Penyelenggaraan Pengelolaan DAS harus sesuai dengan: 8 Penyelenggaraan Pengelolaan DAS harus sesuai dengan: rencana tata ruang; dan pola pengelolaan SDA, yang dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan: Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi dan peran serta masyarakat (perorangan/Forum) {rujukan hukum Ps. 2 ayat (3) dan (4) PP 37/2012}

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAS 9 Pengelolaan DAS, melalui: perencanaan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pembinaan dan pengawasan mengatur pengelolaan DAS dari hulu -hilir secara utuh pertanian hutan sumber daya air transportasi minerba menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di DIY dan kabupaten/kota infrastruktur Penataan ruang LH energi diselenggarakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan SDA ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS dilaksanakan secara terkoordinasi dgan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi dan peran serta masyarakat (perorangan/Forum)

RAPERDA PENGELOLAAS DAS ANOTASI TERHADAP 1 RAPERDA PENGELOLAAS DAS 10 Beberapa ketentuan dalam RaPerda Pengelolaan DAS ini yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian rumusan norma hukumnya, yakni sebagai berikut: Ketentuan Anotasi Dasar Hukum Mengingat sesuai ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011 bahwa dasar hukum pembentukan PERDA: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU tentang Pembentukan Daerah; UU tentang Pemerintahan Daerah; dan PUU yang memerintahkan secara langsung pembentukan PERDA Ruang lingkup huruf d Perda yang berbunyi “pendidikan, pelatihan, penyuluhan” tidak perlu dirumuskan dalam ruang lingkup karena pendidikan, pelatihan, penyuluhan merupakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Pembinaan Pengelolaan DAS

RAPERDA PENGELOLAAS DAS ANOTASI TERHADAP 2 RAPERDA PENGELOLAAS DAS 11 Ketentuan Anotasi Ruang lingkup huruf b Perda yang berbunyi “Penerapan tata nilai budaya dalam” tidak perlu dirumuskan, tidak perlu dirumuskan di ruang lingkup, lebih baik dirumuskan dalam BAB PELAKSANAAN PENGELOLAAN SDA huruf d Perda yang berbunyi “swasta dan akademisi” tidak perlu dirumuskan dalam ruang lingkup karena swasta dan akademisi merupakan ruang lingkup dari “peran serta masyarakat” huruf f Perda yang berbunyi “pemberdayaan masyarakat” norma hukum ini lebih dirumuskan dalam huruf e (pengelompokan) karena norma hukum ini satu kesatuan dengan ruang lingkup peran serta masyarakat huruf g, h, i dan j Perda yang berbunyi “hak, kewajiban, dan larangan” tidak perlu dirumuskan dalam ruang lingkup

TERIMA KASIH