Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara Rifqi Ridlo Phahlevy
Kemampuan akhir Mahasiswa mampu Mengemukakan model pemisahan kekuasaan negara yang selama ini berkembang di dunia (c.3)
indikator Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menjelaskan ragam teori pemisahan kekuasaan berdasarkan pandangan para ahli; (c.2) Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menjelaskan hubungan diantara pola pemisahan kekuasaan dengan corak fungsi kekuasaan negara; (c.4) Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat Menggambarkan Mekanisme check and balance diantara struktur kekuasaan negara. (c.4)
kriteria Penguasaan tiga teori pemisahan kekuasaan; Ketepatan dan keruntutan skema check and balances.
Lembaga negara Apakah yang disebut Lembaga Negara? (organ, badan, alat perlengkapan negara); Apa yang disebut dengan pembagian kekuasaan horisontal? Apa bedanya dengan pembagian kekuasaan vertikal? Apa saja lembaga negara yang dirumuskan dalam UUD 1945? Bandingkan dengan lembaga negara yang diatur sebelum amandemen UUD 1945!
filosofis Ide dasar pemisahan kekuasaan adalah pembatasan kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Ide pembatasan kekuasaan negara (pemerintahan) berkembang setelah runtuh dan gagalnya rezim diktatoriat kerajaan-kerajaan eropa pada abad pertengahan; Contoh paling sederhana untuk membuktikan bahwa ide pembatasan kekuasaan diilhami oleh perkembangan pemikiran HAM adalah proses kelahiran Magna Charta dan Bill of Rights di Inggris serta declarations des droits de l’home et du citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan warga negara)
KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN 1. SEPARATION OF POWER BERSIFAT HORIZONTAL. TIDAK BERSIFAT MUTLAK. LEMBAGA DAN FUNGSI KEKUASAAN. KERANGKA CHECK AND BALANCE. 2. DISTRIBUTION OF POWER BERSIFAT VERTIKAL. HIERARKHIS (TERBATAS PADA KEWENANGAN DAN TUGAS, BUKAN KUASA). FUNGSI KEKUASAAN. KERANGKA EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI.
Separation of Powers– Baron de Montesquieu (1689-1785) Trias Politica:Espirit des Lois (The Spirit of Law) Kekuasaan Yudisial Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Legislatif Apa yang membedakan fungsi-fungsi tersebut?
Pemahaman elementer Pertama, pemisahan kekuasaan harus dimaknai sebagai pembagian agen (lembaga) pemerintahan kedalam tiga divisi pemerintahan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif Elemen kedua, Pemisahan fungsi pemerintahan negara. Berbeda dengan pembadaan agen pemerintahan yang berkaitan dengan institusi pelaksana kekuasaan. Elemen ketiga adalah pembagian orang (personal) pelaksana fungsi pemerintahan
Catur Praja (van vollen hoven) FungsiRegeling (pengaturan); FungsiBestuur (penyelenggaraan pemerintahan); FungsiRechtspraak (peradilan); dan FungsiPolitie (ketertiban dan keamanan)
Dwi praja (good now) Policy making function (fungsi pembuatan kebijakan); Policy executing function (fungsi pelaksana kebijakan).
General Theory of Law and State Hans Kelsen The concept of the state organ: whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ (Kelsen 1961: 192). Organ negara tidak selalu berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi- fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan atau bersifat menjalankan norma(normapplying) (Kelsen 1961: 192). Organ ini identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut dengan Jabatan Publik/Jabatan Umum (Public Offices) dan PejabatPublik/Pejabat Umum (Public Officials) (Asshidiqie 2006a: 37).
Ciri organ negara Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eksklusif; dan Karena fungsinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan gaji dari negara
KONSTRUKSI PEMISAHAN KEKUASAAN MASA UUD 1945 BERSANDAR PADA IDE NEGARA HUKUM MENGACU PADA KONSEP TRIAS POLITIKA; TERDAPAT DALAM PENJELASAN UUD RI 1945 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN TERDAPAT TIGA KEKUASAAN POKOK NEGARA, YAKNI EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF; TERDAPAT RUANG KEKUASAAN YANG SUPERIOR (TERTINGGI) PADA DIRI MPR SELAKU PEMEGANG KEDAULATAN RAKYAT. MASUK CABANG KEKUASAAN APAKAH MPR ITU ? ADAKAH PADANANNYA DI NEGARA LAIN?
HIERARKHI KEKUASAAN NEGARA MASA UUD RI 1945 MPR DPR PRESIDEN DPA MA BPK
KEDUDUKAN BPK DAN DPA BPK ADALAH LEMBAGA YANG DIBENTUK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENDAYAGUNAAN KEUANGAN NEGARA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR CABANG KEKUASAAN ATAUKAH INSTRUMEN KEKUASAAN? DPA HANYALAH BADAN ATAU LEMBAGA PENASEHAT BELAKA Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
KONSTRUKSI KEKUASAAN DALAM UUD RIS 1949 BENTUK NEGARA SERIKAT (Pasal 1 Ayat (1)); PEMBAGIAN KEKUASAAN. Kekuasaan negara dilaksanakan oleh Pemerintah, DPR, dan Senat. Cabang kekuasaan lain dipegang oleh MA. TIDAK DIKENAL ADANYA EXTRA ORDINARY POWER SETINGKAT MPR.
HIERARKHI KEKUASAAN NEGARA MASA UUD RIS 1949 PUSAT EKSEKUTIF PRESIDEN, MENTERI-MENTERI LEGISLATIF SENAT, DPR YUDIKATIF MAHKAMAH AGUNG DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
KEDUDUKAN MPR, DPK DAN DPA PERAN MPR DIGANTIKAN DENGAN SISTEM BIKAMERAL MURNI. TIDAK LAGI DIKENAL ADANYA DPA DPK SECARA FUNGSIONAL MIRIP DENGAN BPK; DPK TIDAK DIBAWAH KEKUASAAN LEMBAGA LAIN; KEDUDUKAN JABATANNYA SEUMUR HIDUP PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
KONSTRUKSI KEKUASAAN DALAM UUDS 1950 Kedaulatan rakyat berada di tangan Pemerintah dan DPR STRUKTUR KEKUASAAN MELIBATKAN ADANYA TRIAS POLITICA DENGAN MA SELAKU PILAR KETIGA SISTEM PARLEMENTER; ADANYA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN. KEBERADAAN SENAT DIHILANGKAN.
STRUKTUR KEKUASAAN DALAM UUDS 1950 KEKUASAAN NEGARA PUSAT EKSEKUTIF PRESIDEN, MENTERI-MENTERI LEGISLATIF DPR YUDIKATIF MAHKAMAH AGUNG DEWAN PENGAWAS KEUANGAN