LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA LEMBAGA NEGARA
Majelis permusyawaratan rakyat / mpr Susunan anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD Masa jabatan anggota MPR selama 5 tahun
Majelis permusyawaratan rakyat Tugas MPR antara lain Mengubah dan menetapkan UUD RI 45 Melantik Presiden dan Wapres hasil Pemilu Melantik Wapres menjadi Presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya
Dewan perwakilan rakyat / dpr DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), anggaran dan pengawasan. DPR terdiri dari anggota parpol peserta pemilu yang dipilih berdasarkan pemilu Anggota DPR terdiri dari 550 orang Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun.
Dewan perwakilan rakyat / dpr Beberapa Tugas DPR, yaitu : Menyusun, membahas, menetapkan dan menyebarluaskan program legislasi nasional Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan UU Menerima rancangan UU yang diajukan DPD berkaitan dengan otonomi daerah Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK
Dewan perwakilan rakyat / dpr Beberapa hak anggota DPR, yaitu : Hak Interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan negara yang diduga melanggar perundang – undangan Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah Hak mengajukan RUU
Dewan perwakilan rakyat / dpr Hak mengajukan pertanyaan Hak membela diri Hak imunitas Hak protokoler
DEWAN PERWAKILAN DAERAH / DPD DPD merupakan perwakilan dari daerah – daerah provinsi yang berjumlah maksimal 4 orang untuk tiap provinsi. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibukota negara RI. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun
DEWAN PERWAKILAN DAERAH / DPD Fungsi DPD Pengajuan usul , ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH / DPD Tugas dan wewenang DPD Mengajukan pada DPR terkait otonomi daerah Memberi pertimbangan pada DPR atas RUU RAPBN, pajak, pendidikan dan agama Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU otonomi daerah, APBN dll