Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
STANDAR PROFESI TTK.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEBIJAKAN OBAT  .
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Program Penyehatan Makanan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
UNDANG UNDANG KESEHATAN
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PENGOBATAN ALTERNATIF
Transcript presentasi:

Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan. Pengobatan tradisional dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus dibina, ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Pengobatan tradisional  pengobatan, perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Obat tradisional  bahan ramuan berupa tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan pengobatan berdasarkan pengalaman. Pengobatan tradisional  orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). Pengobatan tradisional asing  pengobat tradisional Warga Negara Asing, memiliki visa terbatas, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk bekerja di Wilayah Republik Indonesia. Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)  bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran. Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT)  bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Toko Obat Tradisional  tempat menyimpan, melayani dan menjual obat tradisional.

Penyelenggaraan pengobatan tradisional bertujuan untuk : Membina upaya pengobatan tradisional Memberikan perlindungan kepada masyarakat Menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya.

Pengobat tradisional diklasifikasikan dalam jenis keterampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural : Pengobatan tradisional ketrampilan  pengobatan tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor, dll. Pengobatan tradisional ramuan  pengobat tradisional ramuan Indonesia (Jamu), gurah, tabib, shinshe, homoeopathy, aromatherapist, dll. Pengobatan tradisional pendekatan agama  pengobat tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha. Pengobatan tradisional supranatural  pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan dll.

Semua pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) Pengobatan tradisional supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat. Pengobatan tradisional pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.

Perizinan Pengobatan tradisional metodenya telah memenuhi persyaratan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional bersangkutan dapat diberikan Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan : Akupunkturis dapat melakukan praktik perorangan dan/atau berkelompok. Akupunkturis yang telah memiliki SIPT dapat diikutsertakan di sarana pelayanan kesehatan. Penetapan pengobat tradisional lainnya yang akan diberi izin akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri.

Penyelenggaraan Pengobatan tradisional  upaya pengobatan, perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional dilakukan sebagai upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Pengobatan tradisional hanya dapat dilakukan apabila : Tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diakui di Indonesia. Aman dan bermanfaat bagi kesehatan Tidak bertentangan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Tidak bertentangan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat

Kewajiban pengobatan tradisional kepada pasien : Pengobatan tradisional harus memberikan informasi yang jelas dan tepat. Informasi diberikan secara lisan yang mencakup keuntungan dan kerugian dari tindakan pengobatan. Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan pasien dan keluarganya. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis atau lisan. Setiap tindakan pengobatan tradisional yang mengandung risiko tinggi bagi pasien harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

Peralatan pengobatan tradisional : Pengobatan tradisional hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya. Pengobatan tradisional dilarang menggunakan peralatan kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran. Yang tidak perlu dilakukan pengobatan tradisional : Pengobatan tradisional dilarang mempromosikan diri secara berlebihan dan memberikan informasi yang menyesatkan. Informasi menyesatkan antara lain meliputi : Penggunaan gelar–gelar tanpa melalui jenjang pendidikan dari sarana pendidikan yang terakreditasi Menginformasikan bahwa pengobatan tersebut dapat menyembuhkan semua penyakit Menginformasikan telah memiliki surat terdaftar/surat izin sebagai pengobatan tradisional yang pada kenyataannya tidak dimilikinya. Pengobatan tradisional hanya dapat menginformasikan kepada masyarakat berkaitan dengan tempat usaha, jam praktik, keahlian dan gelar yang sesuai dengan STPT atau SIPT yang dimilikinya.

Toko Obat Tradisional dilarang menyimpan, melayani, dan menjual obat tradisional yang diproduksi oleh industri obat tradisional (pabrikan) yang tidak memiliki nomor pendaftaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Toko Obat Tradisional hanya boleh menyerahkan ramuan berdasarkan permintaan tertulis dari pengobat tradisional yang telah terdaftar. Toko Obat Tradisional wajib membuat catatan. Toko Obat Tradisional bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan keabsahan obat tradisional yang dikelola.

Pengobat tradisional asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia, harus diajukan oleh sarana pengobatan tradisional atau pelayanan kesehatan dengan persyaratan sebagai berikut : Telah mempekerjakan minimal 2 (dua) orang pengobat tradisional Indonesia yang telah mempunyai STPT atau SIPT. Memiliki izin sarana. Memiliki prasarana yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dengan dilampiri dokumen lengkap tentang tenaga pengobat tradisional yang akan didatangkan di Indonesia. Menteri memberikan persetujuan tertulis kepada pengobat tradisional asing yang memenuhi persyaratan. Pengobat tradisional asing yang mendapat persetujuan tertulis hanya dapat bekerja sebagai konsultan pengobatan tradisional sesuai tempat yang diajukan sarana pengobatan tradisional atau pelayanan kesehatan.

Setiap pengobat tradisional harus mengikuti pendidikan, pelatihan, kursus untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan keilmuan, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, Organisasi Profesi di bidang kesehatan, asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional dan/atau intansi yang berwenang. Pembinaan dan pengawasan pengobat tradisional diarahkan untuk meningkatkan mutu, manfaat dan keamanan pengobatan tradisional. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas atau unit pelaksana teknis yang ditugasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan berdasarkan pola pembinaan sebagai berikut : a. Pola Toleransi yaitu pembinaan terhadap semua jenis pengobatan tradisional yang diakui keberadaannya di masyarakat, pembinaan diarahkan pada limitasi efek samping. b. Pola Integrasi yaitu pembinaan terhadap pengobatan tradisional yang secara rasional terbukti aman bermanfaat dan mempunyai kesesuaian dengan hakekat ilmu kedokteran, dapat merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. c. Pola Tersendiri yaitu pembinaan terhadap pengobatan tradisional yang secara rasional terbukti aman bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan, memiliki kaidah sendiri, dan dapat berkembang secara tersendiri.

Untuk dapat mengarahkan pengobatan tradisional ke dalam pola dilakukan tahapan pembinaan : a. Tahap Informatif yaitu tahapan menjaring semua jenis pengobatan tradisional yang keberadaannya diakui oleh masyarakat, termasuk yang belum secara rasional terbukti bermanfaat. b. Tahap Formatif yaitu jenis pengobatan tradisional dapat dibuktikan secara rasional mekanisme pengobatannya, dimana pada tahap ini dapat dilakukan uji coba dalam jaringan pelayanan kesehatan. c. Tahap Normatif yaitu jenis tradisional telah secara rasional terbukti bermanfaat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara bersama dengan lintas sektor terkait dan mengikut sertakan organisasi profesi di bidang kesehatan, asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam rangka pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat melakukan tindakan administratif terhadap pengobat tradisional yang melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini. berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan STPT atau SIPT ; d. penghentian sementara kegiatan; e. larangan melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.1

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tugas dan tanggung jawab meliputi : a. menginventarisasi pengobat tradisional di wilayah kerjanya; b. membina pengobatan tradisional di wilayah kerja melalui antara lain forum sarasehan, KIE Kultural, pelatihan, pertemuan. c. membina dan mengembangkan “self care” (pengobatan mandiri) dengan cara tradisional. d. pemantauan pekerjaan pengobat tradisional. e. pencatatan pelaporan.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Pengobat tradisional dan sarana pengobatan tradisional yang telah menjalankan pekerjaan harus menyesuaikan diri dengan Keputusan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan Menteri ini dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 037/Birhup/1973 tentang Wajib Daftar Shinshe Dan Tabib. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 038/Birhup/1973 tentang Wajib Daftar Akupunkturis. dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.