INSPEKTORAT KOTA SURABAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pengelolaan Dana Hibah
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN (BERDASARKAN PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR: PER-03/M.EKON/07/2007.
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Inspektorat Kabupaten Sleman
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

INSPEKTORAT KOTA SURABAYA PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN Oleh INSPEKTORAT KOTA SURABAYA

KPK APH BPK DPRD BPKP ( OPD ) ORGANISASI PERANGKAT DAERAH MASYARAKAT INSPEKTORAT BPKP

INSPEKTORAT KOTA SURABAYA DASAR HUKUM INSPEKTORAT KOTA SURABAYA Pasal 232 ayat (1) UNDANG – UNDANG NO 23 TH 2014 Tentang PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TH 2016 Tentang PERANGKAT DAERAH PERATURAN DAERAH NO 14 TH 2016 Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 46 TH 2016 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA SURABAYA

KEWENANGAN APIP / INSPEKTORAT KOTA SURABAYA Pasal 48 ayat (1) PP 60 Th 2008 / Pasal 7 ayat (1) Perwali No 51 / 2010 MELAKUKAN PENGAWASAN INTERN, melalui : Audit Reviu Evaluasi Pemantauan Kegiatan Pengawasan Lainnya ADMINISTRASI UMUM PEMERINTAHAN : KEBIJAKAN DAERAH KELEMBAGAAN PEGAWAI DAERAH KEUANGAN DAERAH BARANG DAERAH Pasal 2 Permendagri N0 23 Th 2007 Ttg Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemda Pasal 48 ayat (2) PP 60 Th 2008 / Pasal 7 ayat (2) Perwali No 51 / 2010

HAL – HAL YANG SERING DIJUMPAI PADA SAAT INSPEKTORAT KOTA SURABAYA MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Adanya pengadaan barang / jasa dengan cara pinjam bendera dengan memberikan fee kepada penyedia, sedangkan barangnya tidak dibelikan sesuai dengan jumlah barang yang dipesan atau dibelikan dengan item yang berbeda.

Pengadaan barang / jasa dengan cara menaikkan harga barang / jasa , dalam hal ini ada pengadaan barang / jasa yang harganya tidak wajar / tidak sesuai dengan harga pasar Contoh : Yang sering terjadi ketika kita melakukan pengadaan tidak memperhatikan harga pasar Untuk Foto Copy Dalam DPA = Rp. 300 / lembar Ketika kita foto copy di Xerox / Super Star tidak menjadi maslah karena harga tersebut sudah sesuai, namun kebanyakan SKPD melakukan pengadaan foto copy di tempat lain contoh di Jl. Darmawangsa yang rata-rata harganya Cuma Rp. 100 s.d 150 / lembar , namun oleh SKPD dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 300 sehingga disini terdapat kerugian daerah

Masih banyak SKPD yang melaksanakan pengadaan barang / jasa pada penyedia yang tidak mempunyai legalitas hukum dan cenderung memalsukan stempel Contoh : Untuk pengadaan mamin seorang KPA pesan pada perorangan yang tidak mempunyai legalitas hukum ( tidak mempunyai ijin) karena tidak mepunyai NPWP penyedia tersebut menggunakan NPWP tetangganya (NPWP pribadi bukan usaha), sedangkan pertanggungjawabanya peyedia tersebut menggunakan Catering yang sudah berijin dengan cara memalsukan stempel . Walaupun barangnya ada untuk kegiatan tersebut, jelas ini ada unsur pidana, ketika pemilik Catering yeng berijin dikonfirmasi yang bersangkutan tidak mengakui melakukan pekerjaan tersebut. kami selaku pemeriksa berpendapat bahwa pengadaan tersebut tidak dibenarkan karena alat bukti pembayaranya dianggab tidak sah.

Pengadaan barang yang sebagian tidak diakui oleh penyedia Contoh : Seorang KPA membeli mamin dengan 2 item nasi dan snack, untuk nasi beli pada catering A sedangkan snack beli pada catering B, untuk laporan pertanggungjawabannya seluruhnya mengunakan katering A, katika dikonfirmasi catering A tidak mengakui adanya pembelian snack, kami selaku pemeriksa berpendapat bahwa ada sebagian pekerjaan yang tidak diakui oleh penyedia, dalam hal ini ada sebagian pembelian yang belum dipertanggungjawabkan oleh KPA, karena belum dipertanggungjawabkan ya harus dikembalikan ke kas daerah.

Terkait dengan pengadaan Bhan Bakar Minyak ( BBM ) yang tidak sesuai dengan ketentuan Pada saat pemeriksaan masih banyak KPA yang menyah gunakan anggaran tersebut. Contoh : Ada kendaraan operasional yang rusak berat dan oleh pengurus barang kendaraan tersebut dimasukkan dalam gudang dalam keadaan kotor dan berdebu, namun anehnya ketika dilakukan pemeiksaan masih terdapat pembelian BBM untuk kendaraan tersebut, jelas ini merugikan keuangan daerah. Catatan : ada SPBU tidak hanya menjual BBM tetapi juga menjual nota BBM karena banyaknya permintaan

Pemberian honorarium narasumber, yang tidak sesuai dengan ketentuan Masih ada KPA / PPK yang memberikan Honorarium Narasumber pada PNS Kota Surabaya selain yang diselenggaran oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya

Masih ada bendahara pengeluaran yang bermain-main dengan pajak Ketika dilakukan pemeriksaan masih ada bendahara yang sudah memunggut pajaknya namun tidak disetor ke Kas Daerah / Negara dengan alasan lupa setor, pada hal pajak yang belum disetor tersebut merupakan pajak tahun sebelumnya. Penyetoran pajak tidak dilakukan maksimal 10 hari pada bulan berikutnya, merupakan tanda-tanda peyalah gunaan pajak

Ada pengadaan barang yang nilainya dibawah 1 Juta namun masih dipungut PPN nya Pada saat dilakasanakan pemeriksaan masih dijumpai adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian barang dibawah 1 jt, dengan alasan untuk membantu penyerapan anggaran. Ada pengadaan yang seharusnya tidak perlu dikenakan pajak namun dikenakan

Kondisi diatas tidak sesuai dengan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan : Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. “ Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang mendatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 73 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan : Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya.

INSPEKTORAT 16