PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati BAB 4 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Kelompok 11 Nisa Putri Bagaswati / 20130430193 Afifah Eka Cahyanti / 20130430196 Faizin Yusuf Abdullah / 20130430197
PENDAPATAN NEGARA Pajak : sumber penerimaan terbesar, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Bukan Pajak Hibah : setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa yang dirupiahkan yang diperoleh tanpa harus dibayar kembali.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi pendapatan negara
Jenis Pendapatan Negara Faktor yang Mempengaruhi Tabel 4.1. Faktor-faktor Ekonomi yang Diperhitungkan dalam Perencanaan Pendapatan Negara Catatan : Pendapatan Negara juga dipengaruhi oleh faktor admistratif seperti tarif, nilai objek pajak, pelayanan, pengawasan, PTKP, dan lain-lain. No Jenis Pendapatan Negara Faktor yang Mempengaruhi 1 PPh Migas Indonesian Crude Price (ICP), lifting, dan kurs 2 PPh Non Migas inflasi dan pertumbuhan ekonomi 3 PPN dan PPnBM 4 Pajak Bumi dan Bangunan pertumbuhan ekonomi 5 Cukai inflasi, pertumbuhan ekonomi, produksi rokok, dan produksi MMEA 6 Pajak Lainnya 7 Bea Masuk kurs dan volume impor 8 Bea Keluar 9 PNBP SDA Migas ICP, kurs, lifting, harga gas, dan volume produksi gas 10 PNBP SDA Non Migas pertumbuhan ekonomi dunia dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan SDA non migas 11 Bagian Pemerintah atas Laba BUMN Langsung: laba BUMN, kebijakan Pemerintah dalam menetapkan pay out ratio (POR) masing-masing BUMN Tidak langsung : inflasi, pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan dunia 12 PNBP K/L jumlah jenis layanan yang dipungut PNBP, volume layanan, tarif layanan, dan kualitas pemberian layanan 13 Pendapatan BLU volume layanan, tarif layanan, dan kualitas pemberian layanan
II Penerimaan Pembangunan Perbandingan Struktur Penerimaan Negara Struktur Lama (1969/1970 s.d 1999/2000) Struktur Baru (2000 s.d sekarang) I. Penerimaan Rutin 1. Penerimaan dari minyak bumi dan gas alam 1. Minyak bumi 2. Gas alam 2. Penerimaan non migas 1. Pajak Penghasilan 2. Pajak Pertambahan Nilai 3. Pajak Bumi dan Bangunan 4. Cukai 5. Pajak lainnya 6. Bea Masuk 7. Pajak Ekspor 8. Penerimaan Bukan Pajak 9. Laba Bersih Minyak II Penerimaan Pembangunan Penerimaan Dalam Negeri Penerimaan Perpajakan a. Pajak Dalam Negeri i Pajak Penghasilan 1. Migas 2. Non-migas ii. Pajak Pertambahan Nilai iii. Pajak Bumi dan Bangunan iv. Cukai v. Pajak lainnya b. Pajak Perdagangan Internasional i. Bea Masuk ii. Bea Keluar 2. Penerimaan Bukan Pajak a. Penerimaan SDA i. Migas ii. Non Migas b. Bagian Laba BUMN c. PNBP Lainnya d. BLU II. Hibah
1. Kementerian Keuangan: a. Direktorat Jenderal Pajak Jenis – jenis dan Unit Kerja Pemungut Pendapatan Negara Unit Kerja Jenis Penerimaan 1. Kementerian Keuangan: a. Direktorat Jenderal Pajak b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang PPH*⁾, PPN & PPnBM, PBB, Pajak Lainnya Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar Penerimaan Hibah 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral SDA Migas, DMO, Pertambangan, Panas Bumi 3. Kementerian Kehutanan SDA Kehutanan 4. Kementerian Kelautan Perikanan SDA Perikanan 5. Kementerian Negara BUMN Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 6. PNBP Lainnya Seluruh K/L yang memungut PNBP 7. Badan Layanan Umum Seluruh K/L yang membawahi Satker BLU
PAJAK PAJAK adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
FUNGSI PAJAK FUNGSI ANGGARAN (BUDGETAIR) FUNGSI MENGATUR (REGULEREND) FUNGSI STABILITAS FUNGSI REDISTRIBUSI PENDAPATAN
PENERIMAAN PERPAJAKAN DALAM APBN Dasar hukum penerimaan perpajakan yang berlaku saat ini adalah: 1. UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. 2. UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM 3. UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 4. UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 5. UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 6. UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 7. UU Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. 8. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 9. UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
PAJAK PENGHASILAN : PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak PPh Migas : dipungut dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas alam. PPh Non Migas :dipungut dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap dalam negeri atau luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak selain penghasilan atas pelaksanaan kegiatan hulu migas. Diantara seluruh komponen PPh nonmigas, PPh pasal 25/29 yang terdiri dari PPh Badan dan Orang Pribadi memiliki kontribusi terbesar dari total PPh nonmigas. PPh Badan berkontribusi lebih dari 30 persen dari total penerimaan PPh, diikuti dengan PPh orang pribadi dengan kontribusi rata- rata 15 persen.
Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah: 1. Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena: a. Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau; b. Perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau; c. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau; d. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau; e. Impor BKP Disebut juga PPN Masukan. 2. Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan a. Penyerahan BKP b. Penyerahan JKP c. Ekspor BKP berwujud d. Ekspor BKP Tidak Berwujud e. Ekspor JKP Disebut juga PPN Keluaran.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 5, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan impor BKP yang tergolong mewah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB terbagi ke dalam beberapa sektor, yaitu Sektor perkotaan, Sektor Perdesaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Pertambangan Migas dan Pertambangan Umum.
Cukai Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai (UU Nomor 39 Tahun 2007). Sedangkan sifat atau karakteristik Barang Kena Cukai (BKC) adalah: a. Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan b. Peredarannya perlu diawasi c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pajak Lainnya Pajak Lainnya merupakan jenis penerimaan perpajakan yang tidak termasuk ke dalam kategori penerimaan pajak di atas. Penerimaan pajak lainnya terdiri dari: a. Bea Meterai b. Pendapatan Penjualan Benda Materai c. Pajak Tidak Langsung Lainnya d. Bunga Penagihan PPh e. Bunga Penagihan PPN f. Bunga Penagihan PPnBM g. Bunga Penagihan Pajak
Bea Masuk Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. (Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada dasarnya bea masuk berfungsi sebagai: a. Mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor tersebut; b. Melindungi pengembangan industri barang sejenis dengan barang impor tersebut di dalam negeri. c. Mencegah terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. d. Melakukan pembalasan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
PENERIMAAN NEGARAA BUKAN PAJAK
Dalam UU No. 20 Tahun 1997 PNBP dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu: 1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; 2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; 3. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; 4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
5. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; 6. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; 7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
PNPB yang di bagihasilkan kepada daerah PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 1. Penerimaan SDA a. SDA Migas b. SDA Non-migas i) Pertambangan Umum ii) Kehutanan - Dana reboisasi - PSDH - IHPH - Penggunaan Kawasan Hutan iii) Perikanan iv) Panas Bumi 2. Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 3. PNBP Lainnya 4. Pendapatan BLU Bagi hasil migas berdasarkan Proporsi tertentu 80% 40% 80 % D A arka NA BAGI HASIL PNBP Penerimaan SDA na. SDA Migas Penggunaan Kawasan Hutan iii) Perikanan
Pengertian Hibah Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.