Pengantar Pajak Free Powerpoint Templates
Tebak foto siapa? Apa pengaruhnya bagi Bangsa Indonesia? Silahkan sampaikan dengan sopan dan baik?
Penerimaan pajak tahun 2010 meleset dari target??????????? Selasa, 04 Januari 2011 | 13:33 wib ET JAKARTA, kabarbisnis.com: Penerimaan pajak tahun 2010 meleset Rp16 miliar dari target yang telah ditentukan dalam APBN-P 2010. Penerimaan pajak tersebut meliputi PPN dan PPnBM Rp251,8 triliun atau 95,8% dari target Rp262,9 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp36,5 triliun atau 112,7% dari target Rp32,4 triliun. "Sementara pajak lainnya mencapai Rp3,9 triliun atau 103,3% dari target Rp3,8 triliun," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah di Jakarta, Selasa (4/1/2011). Dia juga mengungkapkan, penerimaan pajak non migas tercatat sebesar Rp590,1 triliun atau 97,4% dari target Rp606,1 triliun. Sementara untuk PPh migas, realisasi penerimaannya mencapai Rp58,8 triliun atau 106,3% dari target Rp55,3 triliun. "Jadi keseluruhan penerimaan pajak plus migas Rp 649,042 triliun atau 98,1 persen dari target Rp 661,4 triliun. Secara keseluruhan naik 19,2 persen dibanding tahun lalu. kbc9 Sumber: : http://www.kabarbisnis.com
TAX Pengertian Pajak Ciri-ciri Pajak Perbedaan Pajak dengan Retribusi Dasar Pemungutan Pajak Sistem Pemungutan Pajak Teori dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak Unsur-unsur Pajak Jenis-Jenis Pajak Fungsi Pajak Stelsel Pajak Tarif Pajak
Tax : Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2). "Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.« Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH,: " Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum« Contoh: Pajak Kendaraan, PBB, PPN, PPnBM, PPh, dsb.
Contoh: Parkir, Tiket bioskop, kebersihan Retributios : " Restribusi adalah pungutan resmi yang mendapat imbalan secara langsung " Contoh: Parkir, Tiket bioskop, kebersihan
Differents Tax and retributios: No Faktor Pembeda Pajak Retribusi 1 Keputusan Keputusan atau undang- undang dari pemerintah pusat. Keputusan dari pemerintah daerah. 2 Ketetapan Pajak diatur dengan undang- undang . Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah. 3 Pihak pemungut Pemerintah pusat. Pemerintah daerah. 4 Sifat pemungut Wajib yang dapat dipaksakan Tidak wajib. 5 Imbalan/jasa Tidak mendapat imbalan/jasa secara langsung. Mendapat imbalan jasa 6 Perlakuan aturan Aturan pajak berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Aturan retribusi berlaku untuk daerah bersangkutan. 7 Sumber pendapatan Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah pusat. Retribusi merupakan sumber pendapatan
DASAR PEMUNGUTAN PAJAK : UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak. UU No. 16 Tahun 2009tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kedudukan Hukum Pajak
Sistem Pemungutan Pajak: Ada 3 sistem : 1. Self Assesment (PPh dan PPN) Wajib Pajak berperan aktif sendiri menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Kantor Pajak berperan mengawasi kebenaran atau tidak laporan yang disampaikan dan bila perlu melakukan pemeriksaan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan hasil akhir menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. 2. Official Assesment (PBB) Kantor Pajak menghitung, menetapkan besarnya pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 3. System Witholding Adanya pihak ketiga yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut misalnya : PPh atas gaji, Imbalan jasa dari bendaharawan pemerintah dan lainnya.
Teori Pemungutan Pajak: Ada 5 teori : Teori Asuransi diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus dilindungi negara. 2. Teori Kepentingan diartikan sebagai negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya. 3. Teori Daya Pikul diartikan setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya 4. Teori Gaya Beli diartikan untuk memelihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan 5. Teori Bakti diartikan suatu perjanjian dalam masyarakat untuk membentuk suatu negara
Yurisdiksi pemungutan pajak Asas Tempat Tinggal atau Asas Domisili Asas Kebangsaan Asas Sumber
Unsur Pajak : Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnya kehidupan bernegara. Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama. Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesehjateraan rakyat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat Pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar. Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor..
Jenis Pajak: PAJAK PUSAT PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; Bea Meterai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir.
Fungsi Pajak: Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu yang paling utama diharapkan dari sektor pajak. Fungsi mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperbolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri makan pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Pajak: Fungsi stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh, Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta merta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Cara Pengenaan Utang Pajak Pengenaan di depan (Stelsel Fiksi) Pengenaan di belakang (Stelsel Riil) Pengenaan cara campuran
Hapusnya Utang Pajak Pembayaran Kompensasi Kadaluwarsa Penghapusan
Tarif Pajak Tarif Progresif (Meningkat) Tarif Degresif (Menurun) Tarif Proposional Tarif Tetap Tarif Advalorem Tarif Spesifik
PPh: Pajak yang dikenakan subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh selama satu Tahun. Dasar Pemungutan : UU No. 17 Tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan. Obyek Pajak: Barang Pribadi penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan. Catatan: Ada beberapa macam penghasilan atau pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain bantuan sumbangan, hibah, warisan, pembayaran asuransi karena kecelakaan atau sakit atau meninggal, keuntungan yayasan atau badan yang digunakan untuk kepentingan umum, dan lain-lain
PPh: Subyek Pajak: Subyek pajak terbagi menjadi dua, Yaitu: Barang Pribadi Warisan yang belum terbagi sebagi satu kesatuan Badan usaha bentuk usaha tetap Subyek pajak terbagi menjadi dua, Yaitu: 1. Subyek Pajak Dalam Negeri 2. Subyek Pajak Luar Negeri. Contoh Bentuk Pajak Penghasilan: 1. Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak). 2. Pajak honorarium dan royalti. 3. Pajak hadiah atau penghargaan. 4. Pajak keuntungan berusaha. 5. Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank. 6. Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan. 7. Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain. 8. Pajak pembayaran asuransi.
Lapisan Penghasilan Kena pajak Lapisan Penghasilan Kena pajak PPh: Tarif Pajak Progresif: Ditetapkan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000, tentang Pajak Pengahsilan, sebagai Berikut 1). Wajib pajak perorangan atau pribadi dalam negeri. 2). Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap No Lapisan Penghasilan Kena pajak Tarif Pajak 1. 0 – 25.000.000 5% 2. 25.000.000 – 50.000.000 10% 3. 50.000.000 – 100.000.000 15% 4. 100.000.000 – 200.000.000 25% 5. 200.000.000 – seterusnya 35% No Lapisan Penghasilan Kena pajak Tarif Pajak 1. 0 – 50.000.000 10% 2. 50.000.000 – 100.000.000 15% 3. 100.000.000 – seterusnya 30%
PPh: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Ditetapkan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000, sebagai Berikut: No Peruntukan Besaran 1. Wajib Pajak 13.200.000,- 2. Tambahan wajib pajak yang menikah 1.200.000,- 3. Tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 13.200,000,- 4. tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga
PPh: Contoh perhitungan PPh. Jawab : Sulthan karyawan PT. “Sido Makmur” memperoleh penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 8.000.000,00. Sulthan sudah menikah dan dikaruniani 3 orang putra. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Sulthan setiap bulan? Jawab : Pendapatan Netto (Bersih) 1 tahun 12 X 8.000.000, = 96.000.000 Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak = 13.200.000,- Tambahan menikah = 1.200.000,- Tambahan anak (max3) = 3 x 1.200.000 = 3.600.000,- Jumlah PTKP = 18.000.000 Pendapatan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Netto 1 Tahun – PTKP = 78.000.000 PPh Terhutang 1 tahun 5% X 25.000.000,- = 1.250.000,- 10% X 25.000.000,- = 2.500.000,- 15% X 28.000.000,- = 4.200.000,- Jumlah PPh Sulthan 1 Tahun = 7.950.000 PPh Terhutang 1 Bulan 7.950.000 : 12 = 662.500
CONTOH: PERHITUNGAN DI ATAS BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2008 DAN SEJAK TANGGAL 1 JANUARI 2009 BERLAKU TARIF BARU BERDASARKAN UU No. 36 Tahun 2008, tentang Perubahan keempat Pajak Pengahsilan Pasal 7
Lapisan Penghasilan Kena pajak PPh: BERLAKU SEJAK 1 JANUARI 2009 Tarif Pajak Progresif: Ditetapkan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, tentang Perubahan keempat Pajak Pengahsilan Pasal 17, sebagai Berikut: 1). Wajib pajak perorangan atau pribadi dalam negeri. 2). Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap No Lapisan Penghasilan Kena pajak Tarif Pajak 1. 0 – 50.000.000 5% 2. 50.000.000 – 250.000.000 15% 3. 250.000.000 – 500.000.000 25% 4. 500.000.000 – seterusnya 30% Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
PPh: BERLAKU SEJAK 1 JANUARI 2009 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): UU No. 36 Tahun 2008, tentang Perubahan keempat Pajak Pengahsilan Pasal 7, sebagai Berikut: No Peruntukan Besaran 1. Wajib Pajak 15.840.000,- 2. Tambahan wajib pajak yang menikah 1.320.000,- 3. Tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 15.840,000,- 4. tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga
PPh: BERLAKU SEJAK 1 JANUARI 2009 Contoh perhitungan PPh. Jawab : Sulthan karyawan PT. “Sido Makmur” memperoleh penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 8.000.000,00. Sulthan sudah menikah dan dikaruniani 3 orang putra. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Sulthan setiap bulan? Jawab : Pendapatan Netto (Bersih) 1 tahun 12 X 8.000.000, = 96.000.000 Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak = 15.840.000,- Tambahan menikah = 1.320.000,- Tambahan anak (max3) = 3 x 1.320.000 = 3.960.000,- Jumlah PTKP = 21.120.000 Pendapatan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Netto 1 Tahun – PTKP = 74.880.000 PPh Terhutang 1 tahun 5% X 50.000.000,- = 2.500.000,- 15% X 24.880.000,- = 3.732.000,- Jumlah PPh Sulthan 1 Tahun = 6.232.000,- PPh Terhutang 1 Bulan 4.988.000 : 12 = 519.333,-
PBB: Pajak yang dikenakan subyek pajak atas kepemilikan permukaan bumi (tanah dan perairan) dan bangunan yang dibangun tetap di atasnya Dasar Pemungutan : UU No. 12 Tahun 1994. Obyek Pajak: Bumi dan atau bangunan. Catatan: Ada beberapa macam obyek pajak yang tidak dikenakan pajak, antara lain: Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya. Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik. Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
PBB: Subyek Pajak: Tarif Pajak. Dasar Pengenaan PBB. Orang atau badan yang secara nyata: Mempunyai hak atasa bangunan dan atau, Memperoleh manfaat atas bumi dan atau Memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif Pajak. 0,5 % dari obyek pajak Dasar Pengenaan PBB. NJOP (Nilai jual Obyek Pajak) NJOPTKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) Berdasarkan 3 Undang-undang N0.12 tahun 1994 Pasal 3 ayat 3 besarnya (NJOPTKP) adalah Rp8.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 201/KMK.04/2000 setinggi-tingginya sebesar Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
PBB: Contoh 1. perhitungan PBB. Rahma mempunyai objek pajak berupa tanah dengan nilai Rp 40.000.000,00 dan bangunan senilai Rp 120.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp 8.000.000,00. Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar oleh Rahma? Jawab : Nilai Jual Obyek Pajak 1. NJOP Bumi = 40.000.000,- 2. NJOP Bangunan = 120.000.000,- Jumlah = 160.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOPTKP = 8.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak NJOPKP = NJOP - NJOPTKP = 152.000.000 Nilai Jual Kena Pajak NJKP = 20 % X 152.000.000,- = 30.400.000 Pajak PBB Terhutang Pajak PBB Terhutang = 0,5% X 30.400.000,- = 152.000
PBB: Contoh 2. perhitungan PBB. Pak Dzaky mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp800.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai jual Rp.2000.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Dzaky juga mempunyai taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp500.000,00/m2. Apabila ditetapkan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP) Rp 8.000.000,-nilai jual kena pajak sebesar 20%, berapakah besarnya PBB yang ditanggung Pak Dzaky? Jawab : Nilai Jual Obyek Pajak 1. NJOP Bumi = 800 X 800.000 = 640.000.000 2. NJOP Bangunan = 400 X 2.000.000 = 800.000.000 3. NJOP Taman = 200 X 500.000 = 100.000.000 Jumlah = 1.540.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOPTKP = 8.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak NJOPKP = NJOP - NJOPTKP = 1.532.000.000 Nilai Jual Kena Pajak NJKP = 20 % X 1.532.000.000,- = 306.400.000 Pajak PBB Terhutang Pajak PBB Terhutang = 0,5% X 306.400.000 - = 1.532.000
Tq 4 u attention ‘N G’ lUCK