SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PEGADAIAN.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Disusun oleh dikrus sholihin ( )
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Akuntansi keuangan lanjutan 2
MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
EXCEL AKUNTANSI Akuntansi adalah proses mengidentifikasi/mengelompokkan mengatur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Kelompok Musyarakah.
Sistem Operasional Tabungan Bank Syariah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akuntansi keuangan lanjutan 1
pengeluaran operasionalnya, perusahaan juga membutuhkan dana
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
BANK SYARIAH.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Kelompok 8 : Rachmad Riyanto Sutrisno Adji Pahlawan M
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
. Cara Mengajukan Pinjaman
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
PENGANTAR AKUNTANSI.
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Assalamualaikum Nama Kelompok : Asti Dwiarini.P Gusmaniar Frida Utami
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Oleh : Agus Setiawan S.E.Sy. Apa sih “Musyarakah”??? Bahasa “Syarikhah” berarti ikhtilath (pencampuran) Yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH NAMA KELOMPOK NANANG KURNIAWAN (20130730070) RIFAI AULIA FAUZI (20130730101) EKO DJULIANTO (20130730118) NOKA WIBOWO (20130730123)

Skema Musyarakah Perjanjian Bagi Hasil Proyek/Usaha Bank (Mitra) Nasabah (Mitra) Modal Modal Proyek/Usaha Nisbah X% Porsi modal Nasabah Nisbah Y% Porsi modal bank Pembagian Keuntungan Porsi modal Nasabah Pembagian Kerugian Porsi modal bank Pengembalian Modal Pokok Modal

PEMBIYAAN MUSYARAKAH Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Laba musyarakah dibagi daintara para mitra,baik secara proprsional sesuai besrnya modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakti oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan

Lanjutan Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel

KETENTUAN UMUM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti: • Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi. • Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya. • Memberi pinjaman kepada pihak lain. • Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain. • Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila: Menarik diri dari perserikatan Meninggal dunia, Menjadi tidak cakap hukum

Lanjutan • Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal. • Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

Model Sistem Operasional pembiayaan musyarakah untuk pegawai bank

Penjelasan Model Sistem Operasional pembiayaan musyarakah untuk pegawai bank calon nasabah datang ke bank dan mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah. pihak bank menanyakan kepada calon nasabah pembiayaan, apakah nasabah tersebut sudah punya rekening atau belum. belum, maka nasabah harus membuka rekening dahulu baru setelah itu nasabah melengkapi syarat-syarat permohonan pembiayaan. sudah punya rekening langsung saja mengisi syarat-syarat permohonan pembiayaan. dilakukan survey pada nasabah dan hasil survey tersebut dianalisis. Hasil dari analisis baik kuantitatif maupun kualitatif diserahkan kepada manajer pembiayaan. manajer pembiayaan diserahkan kepada komite pembiayaan untuk dirapatkan apakah permohonan pembiayaan di terima atau ditolak. Jika ditolak maka erkas/dokumen pemohon dikembalikan. Namun, jika diterima nasabah menandatangani surat persetujan prinsip pembiayaan. Setelah itu, serah terima jaminan antara nasabah dan bank, dan diakhiri dengan pencairan dana oleh teller.