PPh Pasal 24 Pendahuluan:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements


Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh PASAL 24.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 11.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPH PASAL 24.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PPh Pasal 24 Pendahuluan: PPh Ps 24 mengatur tentang antisipasi adanya pajak ganda atas penghasilan yang diterima WP dari luar negeri.

Penggabungan Penghasilan dari luar negeri dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dlm tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis) Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghasilan yang berupa deviden (Ps 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dlm th pajak pd saat perolehan deviden tsb ditetapkan sesuai dgn kep Menkeu.

Contoh: Berikut beberapa penghasilan netto PT Contoh: Berikut beberapa penghasilan netto PT. Indah Perkasa dari beberapa sumber dlm tahun 2009. Hasil usaha di negara Malaysia dlm tahun pajak 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- Memperoleh deviden atas kepemilikan saham perusahaan di negara Filipina sebesar Rp. 150.000.000,- atas keuntungan tahun 2007 yang ditetapkan dalam th 2007, dan baru dibayar th 2009. Di Singapura memperoleh deviden atas investasinya sebesar Rp. 800.000.000,- berasal dari keuntungan tahun 2008 yang berdasarkan Kep Menkeu ditetapkan diperoleh tahun 2009. Penghasilan berupa bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp. 250.000.000,- dari Bank Of Jerman. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan Maret 2010.

Bagaimana Penggabungan Penghasilannya? Yang digabung dengan penghasilan dalam negeri untuk tahun 2009? Yang digabung dengan penghasilan dalam negeri untuk tahun 2010?

Batas mak kredit pajak diambil yg terrendah diantara 3 unsur/perhitungan berikut: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. (Penghasilan luar negeri : seluruh PKP) x PPh atas seluruh yg dikenakan tarif pasal 17. Jumlah pajak yang terutang utk seluruh PKP (dlm hal PKP adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri)

Contoh: Bapak Antok memperoleh penghasilan netto th 2013 sbb: Penghasilan dari luar negeri Rp. 5.000.000.000,- dgn tarif pajak sebesar 40% Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 3.000.000.000,- Maka jumlah penghasilan netto nya adalah: Rp. 5.000.000.000,- + Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 8.000.000.000,-

Batas mak kredit pajak diambil yg terrendah dari tiga unsur/perhitungan berikut: PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 40% x Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 2.000.000.000,- (Rp. 5.000.000.000,- : Rp. 8.000.000.000,- x Rp. 2.345.000.000,- = Rp. 1.465.625.000,- PPh terutang (menurut tarif Ps 17) Rp. PPh terutang Ps 17 5% x Rp. 50.000.000,- Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 200.000.000,- Rp. 30.000.000,- 25% x Rp. 250.000.000,- Rp. 62.500.000,- 30% x Rp. 7.500.000.000 Rp. 2.250.000.000,- --------------------------- + Total PPh terutang Rp. 2.345.000.000,-

Maka kredit pajak yang diperkenankan adalah point 2 sebesar Rp. 1. 465

Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara. Contoh: Ibu Andung memperoleh penghasilan th 2009 sbb: Dinegara A memperoleh laba Rp. 200.000.000,- dengan tarif pajak sebesar 35% (70.000.000,-) Dinegara B memperoleh laba Rp. 100.000.000,- dengan tarif pajak sebesar 20% (20.000.000,-) Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 500.000.000,-

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sbb: Penghasilan luar negeri (dari negara A + B) sebesar Rp. 300.000.000,- Penghasilan dari dlm negeri Rp. 500.000.000,- Jumlah penghasilan netto atau PKP nya adalah Rp. 800.000.000,- PPh terutang (tarif ps 17) Rp. 185.000.000,-

Perhitungan kredit pajak luar negeri ……… Lanjt Batas mak kredit pajak utk tiap negara Negara A (Rp. 200.000.000,- : Rp. 800.000.000,-) x Rp. 185.000.000,- = Rp. 46.250.000,- Pajak terutang di negara A Rp. 70.000.000,- maka mak kredit pajak yg dpt dikreditkan Rp. 46.250.000,- Negara B (Rp. 100.000.000,- : Rp. 800.000.000,-) x Rp. 185.000.000,- = Rp. 23.125.000,- Pajak terutang di negara B Rp. 20.000.000,- maka mak kredit pajak yg dpt dikreditkan Rp. 20.000.000,- Jumlah kredit pajak luar negeri yg diperkenankan = Rp. 46.250.000,- + Rp. 20.000.000,- = Rp. 66.250.000,-

Dalam menghitung PKP, tdk dihitung kerugian yg diderita di luar negeri. Contoh: Sdri Shoimah memperoleh penghasilan netto tahun 2013 sbb: Dinegara A memperoleh laba Rp. 200.000.000,- dengan tarif pajak sebesar 35% (70.000.000,-) Dinegara B memperoleh laba Rp. 100.000.000,- dengan tarif pajak sebesar 20% (20.000.000,-) Dinegara C, menderita kerugian Rp. 150.000.000,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 500.000.000,-

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sbb: Penghasilan luar negeri (dari negara A + B + C) sebesar Rp. 300.000.000,- (ket: Karena di negara C rugi, maka tdk di hitung) Penghasilan dari dlm negeri Rp. 500.000.000,- Jumlah penghasilan netto atau PKP nya adalah Rp. 800.000.000,- PPh terutang (tarif ps 17) Rp. 185.000.000,-

Perhitungan kredit pajak luar negeri ……… Lanjt Batas mak kredit pajak utk tiap negara Negara A (Rp. 200.000.000,- : Rp. 800.000.000,-) x Rp. 185.000.000,- = Rp. 46.250.000,- Pajak terutang di negara A Rp. 70.000.000,- maka mak kredit pajak yg dpt dikreditkan Rp. 46.250.000,- Negara B (Rp. 100.000.000,- : Rp. 800.000.000,-) x Rp. 185.000.000,- = Rp. 23.125.000,- Pajak terutang di negara B Rp. 20.000.000,- maka mak kredit pajak yg dpt dikreditkan Rp. 20.000.000,- Negara C Menderita kerugian. Kerugian tdk dpt dimasukkan dlm perhitungan PKP. Kerugian ini juga tdk dpt dikonpensasikan sebagai kredit pajak luar negeri Jumlah kredit pajak luar negeri yg diperkenankan = Rp. 46.250.000,- + Rp. 20.000.000,- = Rp. 66.250.000,-

Perubahan besarnya penghasilan di luar negeri, hal yang diperhatikan: WP harus melakukan pembetulan SPT tahunan utk tahun pajak ybs dgn melampirkan dokumen pendukung. Jika terjadi pajak kurang bayar, maka kekurangan tsb tdk dikenakan sanksi bunga. Jika terjadi lebih bayar, maka kelebihan tsb dpt dikembalikan kepada WP setelah diperhitungkan dgn utang pajak lainnya.

Contoh: Bambang memperoleh penghasilan netto tahun 2013 sbb: Penghasilan luar negeri (tarif pajak 20%) Rp. 100.000.000,- Penghasilan dalam negeri Rp. 300.000.000,- Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp. 200.000.000,- PPh Pasal 25 Rp. 50.000.000,-

SPT Penghasilan luar negeri Rp. 100.000.000,- Penghasilan dalam negeri Rp. 300.000.000,- P K P Rp. 400.000.000,- PPh terutang (Ps 17) Rp. 70.000.000,- Kredit Pajak Luar Negeri 100.000.000 : 400.000.000 x 70.000.000,- Rp. 17.500.000,- Harus dibayar di Indonesia Rp. 52.500.000,- PPh Pasal 25 Rp. 50.000.000,- PPh Pasal 29 Rp. 2.500.000,-

SPT PEMBETULAN Penghasilan luar negeri Rp. 200.000.000,- Penghasilan dalam negeri Rp. 300.000.000,- P K P Rp. 500.000.000,- PPh terutang (Ps 17) Rp. 95.000.000,- Kredit Pajak Luar Negeri 200.000.000 : 500.000.000 x 95.000.000,- Rp. 38.000.000,- Harus dibayar di Indonesia Rp. 57.000.000,- PPh Pasal 25 Rp. 50.000.000,- PPh Pasal 29 Rp. 2.500.000,- Masih harus dibayar Rp. 4.500.000,- PPh yg masih hrs dibayar Rp. 4.500.000,- tdk ditagih bunga.

Contoh: Jojon memperoleh penghasilan netto tahun 2013 sbb: Penghasilan luar negeri (tarif pajak 20%) Rp. 200.000.000,- Penghasilan dalam negeri Rp. 300.000.000,- Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp. 100.000.000,- PPh Pasal 25 Rp. 50.000.000,-

SPT Penghasilan luar negeri Rp. 200.000.000,- Penghasilan dalam negeri Rp. 300.000.000,- P K P Rp. 500.000.000,- PPh terutang (Ps 17) Rp. 95.000.000,- Kredit Pajak Luar Negeri 200.000.000 : 500.000.000 x 95.000.000,- Rp. 38.000.000,- Harus dibayar di Indonesia Rp. 57.000.000,- PPh Pasal 25 Rp. 50.000.000,- PPh Pasal 29 Rp. 7.000.000,-

SPT PEMBETULAN Penghasilan luar negeri Rp. 100.000.000,- Penghasilan dalam negeri Rp. 300.000.000,- P K P Rp. 400.000.000,- PPh terutang (Ps 17) Rp. 70.000.000,- Kredit Pajak Luar Negeri 100.000.000 : 400.000.000 x 70.000.000,- Rp. 17.500.000,- Harus dibayar di Indonesia Rp. 52.500.000,- PPh Pasal 25 Rp. 50.000.000,- PPh Pasal 29 Rp. 7.000.000,- Lebih bayar Rp. 4.500.000,- PPh lebih bayar Rp. 4.500.000,- dpt diminta kembali setelah diperhitungkan utang pajak yang lain.

Utk melaksanakan pengkreditan pajak yg terutang atau dibayar di luar negeri, WP wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak bersamaan dgn penyampaian SPT Tahunan PPh dgn dilampiri: Laporan keuangan dari penghasilan yg berasal dari luar negeri. Fotocopy SPT yang disampaikan di luar negeri. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Terima Kasih