ANALISIS KEBIJAKAN PAJAK ATAS TERBITNYA PP NO ANALISIS KEBIJAKAN PAJAK ATAS TERBITNYA PP NO. 96 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (STUDI ANALISIS BERDASARKAN FUNGSI PERPAJAKAN DAN TEORI SIKLUS KEBIJAKAN PAJAK) Afriansyah Saleh (1306374270) Dela Cynthia Fitri (1306374296) Abdul R.M Werfete (1306480931) Irfan Rachman Raharja (1306410963)
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN Hubungan antara perekonomian dengan pertumbuhan ekonomi Tidak setiap negara pertumbuhan ekonomi sesuai dengan perkembangan kemampuan produksi Peran Pemerintah untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016
Apa kabar tahun 2015? Pertumbuhan ekonomi turun menjadi 4,73% Target 5,7% Target ekonomi tidak tercapai Pendapatan negara Rp 1.491,5 t (84,7% dari target) Penerimaan pajak Rp 1.235,8 t (83% dari target) Sebab? Dinamika global (kenaikan tingkat suku bunga Amerika, perlambatan ekonomi Cina dan pelemahan harga minyak Langkah pemerintah 2015: delapan paket kebijakan ekonomi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kebijakan Ekonomi Jilid VI Kawasan Ekonomi Khusus PP No 96 tahun 2015
Pertanyaan Penelitian: Apakah kebijakan PP No 96 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas dan kemudahan pajak untuk KEK merupakan kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional?
Kerangka Teori Kebijakan Publik Kawasan Ekonomi Khusus Pertumbuhan Ekonomi Regional Supply-Side Tax Policies Insentif Pajak Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Pembangunan
Teori Siklus Kebijakan (Stewart, Hedge dan Lester, 2008) Conveyor-belt Tahapan Problem Agenda Setting Policy Formulation Policy Implementation Policy Evaluation Policy Change Policy Termination
Kawasan Ekonomi Khusus Bentuk Kawasan Landasan Hukum Definisi/Tujuan Kawasan Berikat (7 lokasi) PP No. 33/1996 - PP No.32/2009 Kawasan dengan batas tertentu untuk pengolahan barang asal impor dan DPIL yang hasilnya untuk tujuan ekspor Kawasan Industri (86 Lokasi) Keppres No. 41/1996 PP No. 24 /2009 Kawasan pemusatan kegiatan industri (KI) yang dikelola oleh perusahaan KI
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) (13 Lokasi) PP No. 26/2007 Keppres Pembentukan Kapet Kawasan yang memiliki potensi cepat tumbuh, sektor unggulan dan potensi pengembalian investasi yang besar FTZ atau KPBPB (4 lokasi) UU No.37/2000 PP No. 46, 47, 48 Tahun 2008 Kawasan dengan batas tertentu yang terpisah dari daerah pabean sehingga terbebas dari bea masuk, PPN, PPnBM dan cukai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (50 pengusul) UU No. 39/2009 Perpres No. 33/2010 Kepres No. 8/2010 Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI untuk menyelenggarakan fungsi perekonmian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional Pendekatan pembangunan pada masa lalu telah menciptakan kesenjangan antar wilayah karena potensi dan kemampuan masing-masing wilayah berbeda satu sama lainnya. Kebijakan pembangunan nasional yang berbasis pengembangan wilayah ditujukan untuk kesenjangan dalam pembangunan antar wilayah, serta meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi regional adalah pertambahan pendapatan masyarakat secera keseluruhan yang terjadi dalam wilayah tersebut, yaitu kenaikan seluruh nilai tambah (added value) yang terjadi ( Tarigan Robinson.2005)
Konsep Growth Pole ( Pusat Pertumbuhan) Konsep pusat pertumbuhan (growth pole) muncul untuk menjawab ketidaksempurnaan teori pertumbuhan regional klasik. Pusat pertumbuhan mempunyai intensitas kekuatan dorong keluar (push factor) dan kekuatan tarikan ke dalam (pull factor) yang lebih besar dibandingkan wilayah sekitarnya. Sebagai penggerak utama pembangunan yang selanjutnya menyebarkan hasil-hasil pembangunan serta memberikan dampak pertumbuhan ke wilayah pengaruhnya (trickling down effect)
Supply-Side Policies Prof Haula Rosdiana mengatakan supply-side policies adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi untuk memproduksi sehingga kurva penawaran naik Tujuan dari supply-side policies adalah agar dapat meningkatkan kapasitas produksi sehingga bisa membuka kesempatan tenaga kerja
Tindakan pemerintah untuk menarik investor Insentif Pajak Menurut Easson, insentif pajak adalah pengecualian, penghapusan, pengurangan atau kredit khusus yang merupakan perlakukan pajak istimewa atau penangguhan kewajiban pajak. Tindakan pemerintah untuk menarik investor
Jenis-Jenis Insentif Pajak Tax Holidays Tax Rate Reductions Investment Allowances and Tax Credits
Fungsi pajak sebagai instrumen kebijakan pembangunan (Prof Haula Rosdiana) Pajak untuk mewujudkan Millenium Development Goals Indonesia turut serta dalam MDGs -> sasaran pembangunan menjadi bagian dari pembangunan nasional. Dapat terakselerasi jika didukung dengan instrumen kebijakan pajak yang bersifat insentif Pajak untuk pembangunan nasional Pajak dapat mendorong pencapaian target pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN)
Pajak untuk pembangunan regional Pajak dibutuhkan sebagai instrumen pembangunan nasional bukan hanya sebagai keadilan dan pemerataan Purpose tax incentive : pembangunan secara regional Pajak untuk pembangunan ekonomi Pajak sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan ekonomi maupun mendistorsi aktivitas ekonomi yang tidak diharapkan. Insentif harus sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara Kebijakan harus sesuai dengan program pembangunan nasional Kebijakan pada hakitkatnya merepresentasikan pilihan pemerintah
PEMBAHASAN
Siklus kebijakan PP no. 96 tahun 2015 Problem Urgensi peraturan tentang fasilitas dan kemudahan di KEK Agenda setting Misi pemerintahan jokowi; meningkatkan penanaman modal dan mendorong pengembangan ekonomi Policy formulation Penegasan ketentuan fasilitas dan kemudahan UU no. 39 tahun 2009 Policy implementation PP no. 96 tahun 2015 diundangkan tgl 28 desember 2015 Policy Termination Policy Change Policy Evaluation (TBD)
Kebijakan Insentif Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Supply-Side Policies Lahirnya kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Regulasi yang ditunjukan untuk memperjelas ketentuan-ketentuan perpajakan dan perlakuan yang belum jelas, tentang rincian apa saja fasilitas perpajkan, tariffnya, ketentuan, dan cara ketentuan lainnya diatur di dalam UU Nomer 39 tahun 2009.
NO BIDANG FASILITAS 1. Pajak Penghasilan (PPh) Kegiatan Utama (Tax Holiday): pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp.1triliun. pengurangan PPh sebesar 20-100% selama5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar. Kegiatan di luar Kegiatan Utama(Tax Allowance): Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; Penyusutan yang dipercepat; PPh atas deviden sebesar 10% Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2. PPN dan PPnBM Tax Exemption: Impor: tidak dipungut Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
Model Hubungan Ekonomi Makro
Tujuan utama pemerintah dapat dilihat dari bagaimana harapan dampak yang akan dirasakan dari insentif ini diantaranya: peningkatan PDB (produk domestik bruto) dan PDRB (produk domestik regional bruto) penghematan devisa penambahan lapangan kerja; penambahan pendapatan pajak KEK dikembangkan untuk mendukung perekonomian yang berbasis pada produksi sesuai dalam tujuan awal di dalam kebijakan ekonomi VI, maka dari itulah insentif yang diberikan diharapkan bisa menaikan produktivitas secara signifikan agar indikator pertumbuhan ekonomi juga naik.
Dampak Kawasan Ekonomi Khusus Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Regional Kondisi perekonomian di Indonesia satu dekade ini telah mengalami periode pengalihan dari orientasi ekspor migas dan tambang menjadi negara eksportir hasil indsutri pengolahan. Peran pemerintah dalam hal ini adalah menjadi fasilitator dalam pengembangan infrastruktur ekonomi dan aturan-aturan yang mendorong peningkatan iklim investasi dan produksi bagi peran ekonomi swasta.
Diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru dalam jumlah besar, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran; Dengan terserapnya angkatan kerja di masyarakat, akan meningkatkan income perkapita masyarakat, hal ini akan meningkatkan daya beli masyarakat; Dengan meningkatnya daya beli masyarakat maka kegiatan sektor ekonomi riel lainnya berupa perdagangan barang dan jasa mengalami kemajuan;
Dengan adanya KEK yang akan menjadi tempat beroperasinya berbagai industri dan perdagangan, maka diharapkan akan dapat menampung hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan masyarakat sekitar untuk diolah sebagai bahan baku bagi industri yang ada di KEK; Dengan adanya pasar penampungan hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan masyarakat akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat; Dengan berkembangnya kegiatan KEK, diharapkan akan mendorong perkembangan industri jasa pendukung lainnya yang menjadi usaha masyarakat sekitar, misalnya jasa angkutan, jasa pelayanan penginapan, jasa hiburan, perhotelan dan lain-lain. Dengan Multiplier efffect diharapkan KEK dapat mengurangi kesenjangan pembangunan ekonomi di kota-kota besar dengan daerah yang terpilih menjadi kawasan ekonomi khusus menjadi pusat-pusat pertumbuhan (Growth Pole) di daerah yang diharapkan juga memberikan efek pembangunan signifikan pada wilayah disekitarnya(Tricking Down Effect).
Insentif Pada PP No. 96 Tahun 2015 Untuk meningkatkan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus dan penyerapan tenaga kerja. Syarat untuk mendapatkan insentif: - merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri - telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari pengelola KEK
Kelebihan dan Kekurangan Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Kelebihan Kekurangan Fasilitas Bidang PPh Pengurangan PPh sebesar 20% - 100% Dapat menangguhkan pembayaran PPh Harus memenuhi syarat tertentu yaitu berupa besaran investasi Pengurangan Penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun Kemudahan administrasi Terdapat opportunity cost -
Kelebihan dan Kekurangan Insentif Pajak Penyusutan yang dipercepat membantu likuiditas perusahaan memfasilitasi investasi di barang dan perlengkapan memfasilitasi perkembangan industry - PPh atas dividen sebesar 10% Kompensasi kerugian 5-10 tahun membantu investor untuk menjaga stabilitas keuangan apabila mengalami kerugian
Kelebihan dan Kekurangan Insentif Pajak Impor tidak dipungut Tidak mengganggu cashflow Terdapat opportunity cost Adanya prasyarat ketentuan barang tertentu Pemasukan dari TLDDP ke KEK tidak dipungut Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut Transaksi antar pelaku di KEK lain tidak dipungut
Kelebihan dan Kekurangan Insentif Pajak Bagi Pemerintah Kelebihan Kekurangan Insentif PPh Kemudahan administrasi memfasilitasi perkembangan industri di KEK Mendorong pertumbuhan ekonomi Menarik investasi besar sehingga dapat menghemat Devisa Pemerintahan. Adanya potential loss Adanya kesempatan untuk melakukan tax planning
Kelebihan dan Kekurangan Insentif Pajak Insentif PPN dan PPnBm Memudahkan pengembangan KEK untuk menjadi lebih produktif Melancarkan arus barang di KEK Administrasi yang sulit karena hanya untuk barang tertentu.
Pajak sebagai instrumen kebijakan pembangunan Pajak sebagai instrumen pendorong pencapaian target-target PP 96 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas untuk KEK. Berkembangnya KEK Sesuai dengan target yang tertuang dalam RPJMN
Pajak sebagai instrumen kebijakan pembangunan Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah disesuaikan dengan pilihan sektor mana yang ingin didorong untuk berkembang atau sebaliknya Pemerintah ingin mendorong pembangunan di KEK, maka pemerintah memberikan kebijakan pajak yang memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya melalui PP no 96 tahun 2015 ini.
Simpulan Tujuan utama Indonesia memberikan insentif adalah meningkatkan pendapatan negara , menyerap lapangan pekerjaan dan meratakan perekonomian di berbagai daerah. Fasilitas dan kemudahan yang terdapat pada peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015 sudah tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional khususnya wilayah-wilayah sekitar kawasan ekonomi khusus.
Saran Membuat standar evaluasi dari pengimplementasian diberikannya kemudahan dan fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus Mempertimbangkan lebih lanjut kriteria pemberian insentif pajak Menajamkan rencana dan arah pengembangan KEK
Saran Meningkatkan kualitas institusi dan membagi kewenangan secara lebih tegas dalam pengelolaan KEK Pemerintah lebih mengkaji lagi tentang penerapan investasi ini jangan sampai menimbulkan tax expenditure yang terlalu besar Saat Kawasan Ekonomi Khusus mulai beroperasi dan dikelola perlu adanya perhitungan tax expenditure yang dikeluarkan pemerintah