HADIS TEMATIK PENDIDIKAN KURIKULUM PENDIDIKAN NADIA ALKHAIR DIAN EKA HERTAVIRA PROGRAM PASCA SARJANA UIN SUSKA RIAU 2017
1. HR. Abu Daud Hadis dan Terjemahan Dari Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Perintahkanlah anakmu untuk melakukan sholat pada saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada saat mereka berusia sepuluh tahun jika mereka meninggalkan sholat, dan pisahkanlah mereka dalam hal tempat tidur.” (HR. Abu Dawud).
Asbab Al-Wurud Asbab al-wurud hadis ini dijelaskan oleh hadis Abu Dawud lain yang memiliki matan semakna, karena tidak adanya penjelasan sabab wurud hadis tersebut. Dari Hisyam bin Sa’ad dia berkata: pernah kami pergi kerumah Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib al-Juhni RA. Lalu dia berkata kepada istrinya: kapankah anak-anak itu harus mengerjakan sholat? Maka istrinya berkata: seorang diantara kami menyebutkan dari Rasulullah, bahwa beliau pernah ditanya seseorang tentang itu, maka beliau bersabda: apabila anak itu telah mengenal kanan dan kirinya, maka suruhlah dia mengerjakan sholat. (HR. Abu Dawud).
Syarah (Penjelasan Hadis) Jika dilihat dari matan nya, hadis ini diriwayatkan secara makna. Berikut deskripsi matan hadis Nabi tentang perintah sholat pada anak usia tujuh tahun. Analisis pertama dari matan, berkenaan dengan sudut pandang atau tolak ukur fisik, bahwa matan hadisnya tidak bertentangan dengan lima hal berikut ini : Tidak bertentangan dengan rasio Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an Tidak bertentangan dengan sunnah mutawatiroh Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan sunnah mutawatiroh Tidak bertentangan dengan dalil-dalil qath’i
Hubungan Hadis dengan Teori Pendidikan Pada usia 7 tahun, anak memasuki tahap perkembangan tamyiz atau kemampuan awal membedakan baik dan buruk serta benar dan salah melalui penalarannya Pada usia 10 tahun, anak sudah baligh atau mendekati baligh. Maka untuk ini, anak yang masih membangkang perintah sholat harus menanggung konsekuensinya Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan
Fiqh Hadis (Aspek hukum yang terdapat didalam hadis) Wajib : mengerjakan sholat Wajib : orang tua mengajarkan anak tentang pendidikan agama
Kesimpulan Hadis ini menjelaskan tentang tanggung jawab orang tua untuk memberikan pendidikan sholat kepada anaknya dengan serius sejak usia 7 tahun. Sholat pada anak usia usia ini belum menjadi kewajiban mutlak bagi anak, sehingga belum dikenai hukum dosa bila suatu ketika sholat itu ditinggalkan. Akan tetapi, pada usia 7 tahun anak harus benar-benar ditekankan untuk melaksanakan sholat dan diberikan pendidikan secara serius tentang sholat.
lanjutan... Dalam prespektif pendidikan islam, perintah untuk memukul anak yang telah berusia 10 tahun apabila membangkang perintah sholat adalah sebagai sarana untuk menunjukkan kepada anak tentang beratnya sanksi bagi yang meninggalkan sholat. Dari sini, pukulan yang dilakukan kepada anak adalah pukulan sayang. Pukulan dalam hadis ini adalah pukulan yang mendidik, bukan pukulan yang mengadili.
Daftar Pustaka Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-hadits hukum 1. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. eprints.walisongo.ac.id/5407/1/103111044.pdf http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-mumayyiz-dalam-islam/ https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
2. HR. Hakim Hadis Tentang Kurikulum Pendidikan تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمْسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ (رَوَاهُ حَاكِمْ ) “Telah aku tinggalkan kepada kalian semua dua perkara yang jika kalian berpegang teguh padanya maka tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Hakim)
KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM Kurikulum Pendidikan Islam yang berarti rancangan pendidikan dan pembelajaran pendidikan islam yang diberikan kepada peserta didik agar dapat menjadi pribadi yang beriman, bertaqwa dan memiliki keterampilan dalam hidup harus dijiwai oleh ajaran islam dan nilai islam yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah sehingga menjadi pribadi yang kamil.
Fungsi Kurikulum Pendidikan Islam Alat untuk mencapai tujuan dan untuk menempuh harapan manusia sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan Pedoman dan program yang harus dilakukan oleh subjek dan objek pendidikan Fungsi kesinambungan untuk persiapan pada jenjang sekolah berikutnya dan penyiapan tenaga kerja bagi yang tidak melanjutkan Standardisasi dalam penilaian kriteria keberhasilan suatu proses pendidikan, atau sebagai batasan dari program kegiatan yang akan dijalankan pada caturwulan, semester, maupun pada tingkat pendidikan tertentu
Ciri- ciri umum Kurikulum Pendidikan Islam Mempertahankan pengembangan dan bimbingan terhadap semua aspek pribadi siswa dari segi intelektual, psikologi, sosial dan spiritual. Adanya keseimbangan antara kandungan kurikulum pengalaman serta kegiatan pengajaran.
Ciri-ciri khusus Kurikulum Pendidikan Islam Dalam kurikulum pendidikan islam, tujuan utamanya adalah pembinaan anak didik untuk bertauhid. Oleh karena itu, semua sumber yang dirunut berasal dari ajaran islam Kurikulum harus disesuaikan dengan fitrah manusia yang memiliki keyakinan kepada Allah SWT Kurikulum yang disajikan merupakan hasil pengujian hasil pengujian materi dengan landasan Al-Qur’an dan Al-Hadis Pembinaan akhlak peserta didik, sehingga pergaulannya tidak keluar dari tuntunan Islam Tidak ada kadaluarsa kurikulum karena cirri khas kurikulum Islam yang relevan dengan perkembangan zaman bahakan menjadi filter kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya didalam kehidupan masyarakat.
Tingkatan Isi Kurikulum Pendidikan Islam Tingkat Pemula (manhaj ibtida’i) Materi kurikulum pemula difokuskan pada pembelajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ibnu Khaldun memandang bahwa Al-Qur’an merupakan asal agama, sumber berbagai ilmu pengetahuan, dan asas pelaksanaan pendidikan Islam. Disamping itu, mengingat isi Al-Qur’an mencakup materi penanaman akidah dan keimanan pada jiwa peserta didik, serta memuat akhlak mulia, dan pembinaan pribadi menuju prilaku yang positif. Tingkat atas (manhaj ‘ali) Kurikulum ini mempunyai dua kualifikasi; pertama, ilmu-ilmu yang berkaitan dengan dzatnya sendiri, seperti ilmu syariah yang mencakup fiqih, tafsir, hadis, ilmu kalam, ilmu bumi, dan ilmu filsafat. Kedua, ilmu-ilmu yang ditunjukan untuk ilmu-ilmu lain, dan bukan ilmu yang berkaitan dengan dzatnya sendiri. Misalnya ilmu bahasa (linguistik), ilmu matematika, dan ilmu mantiq (logika).
Kesimpulan Dalam Pendidikan Islam Kurikulum haruslah dijalankan berdasarkan Al Qur’an dan As- Sunnah. Pada prinsipnya landasan pengembangan kurikulum Islam tidak boleh senantiasa menjadikan Al Qur’an dan hadis sebagai landasan normatif pengembangan kurikulum Pendidikan Islam. Sehingga dalam Landasannya baik filosofis, psikologis, sosio- kultural, ilmu pengetahuan dan teknologi serta organisator tidak boleh menyimpang dari Ajaran Agama Islam