BEA MATERAI Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 1985 Disebut Juga UU Bea Materai Berlaku: Tanggal 1 Januari 1986 Aturan Pelaksanaan: Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995, diubah PP No. 24 Tahun 2000 Tentang: Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yg dikenakan Bea Materai
Sebab-sebab dikeluarkannya UU No. 13 Th 1985 tentang Bea Materai Agar lebih sempurna dan sederhana (Hanya terdiri 7 bab, 18 pasal) Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Materai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,- Objek lebih luas.
Prinsip umum pemungutan atau pengenaan bea materai Bea materai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen). Satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai Rangkap/tindasan (yg ikut ditandatangani) terutang Bea Materai sama dengan aslinya.
Pengertian: Bea Materai adalah pajak atas dokumen Dokumen adalah kertas yg berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang pembuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda tanda lainnya sebagaimana pengganti tanda tangan. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atau permintaan pemegang dokumen yg bea materainya belum dilunasi sebagaimana mesinya. Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yg diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Tarif bea materai Rp. 6.000,- dikenakan atas dokumen: Surat perjanjian dan surat-surat lainnya. Akta-akta notaris termasuk salinannya Akta-akta yg dibuat PPAT termasuk rangkapnya. Surat yg memuat jumlah yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1 juta. Surat-surat berharga yg nilai nominalnya lebih dari Rp. 1 juta. Efek yg nilai nominalnya lebih dari Rp. 1 juta. Dokumen yg akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Tarif bea materai Rp. 3.000,- dikenakan atas dokumen: Surat yg memuat jumlah yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-. Surat-surat berharga yg nilai nominalnya lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-. Efek yg nilai nominalnya lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Pematerian kemudian dilakukan atas: Dokumen yg semula tidak terutang bea materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan. Dokumen yg bea materainya tidk atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya. Dokumen yg dibuat di luar negeri yg akan digunakan di Indonesia.
Sanksi-sanksi: Sanksi administrasi tidak atau kurang dilunasi bea materai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea materai yg tidak atau kurang dibayar. Caranya dengan pemateraian kemudian. Sanksi pidana untuk pemalsuan, pengedaran, penyimpanan alat pemalsuan, penggunaan materai bekas pakai (dgn menghilangkan tanda pemakaian materai) dan dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan bea materai tanpa seijin Menkeu.
Penanggung jawab sanksi: 1 Penanggung jawab sanksi: 1. Untuk sanksi administrasi adalah pemegang dokumen 2. Untuk sanksi pidana adalah sesuai keputusan pengadilan Daluwarsa Daluwarsa dari kewajiban memenuhi bea materai ditetapkan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.