IUS CONSTITUENDUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
UPAYA HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

IUS CONSTITUENDUM

LEMAIRE (1952) Het recht ordent dus een menselijk samenleving van een bepaalde plaats en een bepaalde tid. Het is een historisch product, dat geworden is en vervallen zal  dengan demikian maka hukum menertibkan pergaulan hidup manusia di suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum adalah hasil perkembangan sejarah, yang berbentuk dan akan hilang Ius constituendum adalah sebuah abstraksi dari fakta yang mana segala sesuatu sebenarnya adalah sebuah proses yang berkembang  gejala yang ada sekarang akan hilang di masa mendatang sehingga harus diganti dan dilanjutkan oleh gejala yang awanya dicita-citakan

KASUS BG & HAKIM SARPIN Res judicata proverita habetur  putusan hakim selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi Kasus BG ditinjau dari: Aspek formil: kewenangan pengadilan dalam menguji ruang lingkup praperadilan Isu hukumnya: kewenangan hakim praperadilan menguji penetapan tersangka BG Aspek materiil: alasan (dalil) permohonan praperadilan Isu hukumnya: keabsahan penetapan tersangka KPK kepada BG

PUTUSAN SARPIN Penetapan tersangka menjadi kewenangan praperadilan Pasal 77-83 dan 95 KUHAP: membatasi praperadilan, yaitu (a) sah tidaknya suatu penangkapan dan penahanan; (b) sah tidaknya SP3; dan (c) permintaan ganti rugi dan rehabilitasi Putusan Hakim Sarpin telah memperluas kewenangan praperadilan, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur negara Ius constituendum Hakim Sarpin adalah: Menguji perilaku penguasa yang menetapkan seseorang menjadi tersangka Menyederhanakan proses peradilan di mana wewenang putusan sela dapat diambilalih oleh hakim praperadilan

RUU KUHAP (IUS CONSTITUENDUM) Mengapa KUHAP diubah? Sesuai dengan perubahan kehidupan masyarakat Seperti apa perubahan kehidupan masyarakat?  Indonesia telah mengakui pasal-pasal yang ada dalam ICCPR oleh karena itu harus digejahwantahkan ke dalam peraturan hukum di Indonesia, salah satunya dimasukkan ke dalam KUHAP  perlindungan terhadap hak asasi manusia`

AKIBAT HUKUM DARI RATIFIKASI ICCPR Penahanan harus sesingkat mungkin dan segera dibawa ke persidangan AS memahami “sesingkat mungkin” adalah 2 x 24 jam Eropa memahaminya dengan 2 x 24 jam tetapi untuk kejahatan terorisme adalah 1 hari penangkapan + 5 hari penahanan RUU KUHAP  15 hari penahanan + 1 hari penangkapan = 16 hari  RUU ini dikritik oleh ahli hukum acara pidana AS bahwa RUU ini tidak sesuai dengan ICCPR yang hanya 2 x 24 jam

HUKUM DAPAT DINEGOSIASIKAN Restorative justice  adanya perdamaian antara korban dan pelaku  memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun asalkan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku

PENGERTIAN Secara harafiah adalah hukum yang harus ditetapkan Secara teknis (dalam hubungannya dengan politik hukum) adalah hasil analisis hubungan antara ius constitutum dengan perubahan kehidupan dalam masyarakat Sudiman Kartohadiprojo: Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara (masih berupa materi), belum menjadi kaidah/norma hukum yang berlaku dalam bentuk UU Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang

SEBAGAI HUKUM YANG HARUS DITETAPKAN, MAKA ADA 4 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN Bagaimana bentuk dari ketentuan hukum Bagaimana bentuk dari keputusan hukum Bagaimana sahnya suatu ketentuan hukum Bagaimana kekuatan hukum dari keputusan hukum

KETENTUAN HUKUM Black Dictionary  ketentuan hukum adalah ketentuan yang menetapkan akibat hukum yang pasti pada suatu peristiwa Prof. Sugeng Istanto  ketentuan hukum adalah perintah/aturan hukum yang menetapkan akibat hukum tertentu pada fakta tertentu

BENTUK KETENTUAN HUKUM Ketentuan hukum dituang dalam sebuah kalimat atau kata-kata sebagai sarana kerja dari hukum itu sendiri Bentuk-bentuk kalimat: Kalimat berita  kalimat yang memberi sesuatu  contoh: Presiden harus seorang Indonesia asli Kalimat bersyarat (hipotesis)  kalimat yang terdiri dari 2 bagian kalimat, di mana kalimat pertama merupakan syarat dari kalimat yang lainnya  contoh: Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain…dihukum dengan penjara…  kalimat pertama adalah kalimat bersyarat dari kalimat kedua Kalimat yang mengharuskan  kalimat yang mengharuskan/mewajiban  contoh: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Kalimat yang melarang  Kalimat yang berisi larangan  contoh: dilarang kencing di sini, kecuali anjing

PENDAPAT LOONSTRA Ada 3 macam bentuk ketentuan hukum, antara lain: Larangan (kalimat yang melarang) Kewajiban (kalimat yang mengharuskan) Penetapan wewenang (kalimat yang menunjukkan suatu wewenang)  Pasal 16 UUDNRI 1945 “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden…”

FUNGSI BAHASA DALAM KETENTUAN HUKUM Bahasa adalah suatu alat bagi sarjana hukum untuk mengerjakan atau mengupayakan hukum Bahasa adalah sarana utama untuk mendapatkan hak dan kewajiban Bahasa adalah sarana komunikasi bagi pembentuk hukum dengan pencari keadilan Bahasa terdiri dari: Bahasa biasa Bahasa teknis (hukum)  bahasa hukum ≠ bahasa sehari-hari  kata “bezit”: mempunyai (sehari-hari) tapi dalam hukum artinya menguasai secara fisik

BAGAIMANA JIKA TERJADI PERBEDAAN ARTI DALAM BAHASA HUKUM DENGAN BAHASA SEHARI-HARI? Arrest H.R. den Bosch berpendapat bahwa untuk menentukan perbedaan itu dilihat dari subyeknya, yaitu orang yang bersengketa Jika antara yuris dengan yuris maka yang dipakai adalah bahasa teknis (hukum) Jika antara orang awam dengan orang awam maka yang digunakan adalah bahasa sehari-hari Starke berpendapat bahwa bahasa yang digunakan pada ketentuan hukum adalah bahasa sehari-hari (mengurangi terjadi multitafsir)

KETENTUAN HUKUM DILIHAT DARI SUBSTANSINYA PRINSIP HUKUM (PRINCIPLES) KETENTUAN HUKUM (RULES) Sifatnya lebih umum Substansinya tentang asas- asas umum Kedudukannya lebih tinggi Daya ikatnya lebih longgar Sifatnya lebih spesifik Substansinya pasal-pasal (hasil penjabaran dari prinsip) Kedudukannya lebih rendah Daya ikatnya lebih kuat (dapat diterapkan)

BENTUK KEPUTUSAN HUKUM SEGI PROSES SEGI SUBSTANSI Hukum dapat berbentuk hukum tidak tertulis dan hukum tertulis Proses dari hukum tidak tertulis berawal dari masyarakat Proses dari hukum tertulis berasal dari: Organ negara yang berwenang (subyek) Dibuat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Hukum tidak tertulis lebih sulit untuk ditelusuri, sedangkan hukum tertulis lebih mudah karena dapat dibaca Cara penelusuran hukum tidak tertulis dilakukan melalui putusan-putusan pengadilan

KEPUTUSAN HUKUM (LEGISLATIF & EKSEKUTIF) DIBEDAKAN DUA SEGI ISI SEGI PASAL Isi keputusan: Peraturan adalah keputusan hukum yang berlaku umum bagi siapa saja asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh ketentuan hukum Ketetapan (beschikking), menurut PRINCE, adalah suatu perbuatan hukum sepihak (bersegi satu) di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh semua lembaga negara berdasarkan wewenang istimewa dari organ negara tersebut Hanya satu ketentuan hukum SIM (hanya memberikan satu keputusan) Sekumpulan peraturan hukum UUPA, KUHPerdata (syaratnya adalah sistematika harus benar)

SAHNYA KEPUTUSAN HUKUM Sah berarti “berlaku menurut hukum” Sah = rechtsgeldig (hukum berlaku) Suatu keputusan hukum dikatakan sah jika memenuhi 4 kriteria, yaitu: Keputusan itu dibuat oleh organ negara yang berwenang Keputusan dibuat tanpa adanya cacat kehendak, seperti khilaf, penipuan, paksaan dan sebagainya Keputusan itu harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan (sesuai dengan proses yang berlaku) Isi dari keputusan hukum itu harus sesuai dengan tujuan yang menjadi dasar pembuatan keputusan hukum tersebut Jika isinya berbeda dengan tujuan yang telah ditetapkan maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang

PROF. SUGENG ISTANTO 4 kriteria di atas dapat dipersingkat menjadi 2 kriteria, yaitu Keputusan hukum dibuat oleh organ negara yang berwenang Dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku atau telah ditetapkan

KEKUATAN HUKUM SUATU KEPUTUSAN HUKUM (RECHTSKRACHT) Menurut UTRECHT bahwa “suatu keputusan hukum harus memiliki kekuatan hukum” Prof. Sugeng Istanto bahwa keputusan hukum memiliki kekuatan hukum bila: Ada akibat hukum yang pasti sesuai dengan hukum yang berlaku Ada hak dan kewajiban yang dapat diwujudkan atau dilaksanakan Keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum, yaitu: Legislatif  UU Eksekutif  Ketetapan Yudikatif  vonis

AKIBAT HUKUM DARI KEPUTUSAN HUKUM Akibat hukum formal  suatu akibat hukum menjadi pasti setelah proses pembentukan keputusan tersebut telah selesai  keputusan PN banding ke PT, kemudian kasasi ke MA (setelah selesai atau inkracht maka memiliki akibat hukum) Akibat hukum material  suatu akibat hukum yang pasti (definitif) yang langsung dapat diwujudkan karena isi dari keputusan tersebut, dengan kata lain, apa yang diputuskan akan langsung berlaku  SIM

UTRECHT Suatu keputusan hukum tidak dapat ditarik kembali karena keputusan hukum memiliki akibat hukum yang pasti (definitif) Prof. Sugeng Istanto: Suatu keputusan hukum tidak dapat ditarik kembali karena keputusan hukum tersebut dibuat secara serius dan cermat  asas rebus sic stantibus: selama keadaannya sama maka suatu ketentuan tidak boleh diubah Penarikan kembali suatu keputusan hukum tergantung pada peraturan per-UU-an yang menjadi dasar dibuatnya keputusan hukum tersebut  SIM, untuk 5 tahun setelah itu tidak berlaku, tapi jika pemilik melakukan pelanggaran berat maka dapat dicabut meski belum 5 tahun