HUKUM PAJAK FALSAFAH PAJAK WHY PENGANTAR HK PAJAK POSITIP - Def.Pajak Hk,Sosial,Ekonomi) PPH PBB BEA METERAI BPHTB PPN & PPn PAJAK DAERAH Hk.Pajak (Pengertian,kddkan dan Pembagian) -Tugas dan Sasaran - Utang Pajak - Pengadilan Pajak - Sandera Pajak HOW MUCH HOW TO BE DONE FISCAL POLICY
LATAR BELAKANG PERPAJAKAN WHY HOW MUCH HOW TO BE DONE T.Kepentingan Trp.Proporsional 2. T.Daya Pikul Trp.Progresip 3. Fiscal Policy Pemungut T. Bakti 2. Yang Dipungut T. Asuransi T.Badan Umum 3. Masy. Umum - T.Devident - T.Pompa/daya Beli Yuridis Umum dan Merata Ekonomis Domisili Sumber Rentabilitas Timing Resiprositas
WHY K. PEMUNGUT T. Bakti = kewajiban Pajak Mutlak Negara telah memberikan Public Service, maka rakyat hrs berbakti kepada negara, antara lain dalam bentuk pembayaran pajak ---- kelemahannya : Negara - otoriter
K. Yg DIPUNGUT T. Badan Umum Pajak = Pembayaran iuran anggota perkumpulan/organisasi /badan Umum T. Asuransi Pajak = Premi Asuransi Kelemahan : - melupakan unsur paksaan dalam pajak - melupakan salah satu ciri pajak, tidak ada kontraprestasi secara langsung
K. MASYARAKAT UMUM T. DAYA BELI / POMPA Pajak mengurangi daya beli WP, tetapi dipergunakan untuk kepentingan Umum T. DEVIDENT Negara mempunyai saham dalam masyarakat,oleh karena itu berhak atas devident
How Much 1. T. Kepentingan 2. T. Daya Pikul Semakin besar kepentingan penduduk terhadap kegiatan pelayanan negara yang diinginkanya, maka makin besar pajaknya ( Trp. Proportional ) 2. T. Daya Pikul Pembagian Beban Pajak didasarkan kepada : Besarnya Ph / Kemampuan Ekonomi WP Besarnya Kebutuhan Primer ( PTKP / Biaya ) Ph. – Kebut.Primer = Daya Pikul X Trp. Progresip Baca : Psl 7 ayat (1) Yo. Psl 17 ayat (1) hrf a UU PPh
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK Yuridis 2. Umum dan Merata 3. Ekonomis 4. Domisili 5. Sumber 6. Rentabilitas 7. Timing 8. Resiprositas
HOW TO BE DONE HOW TO BE DONE 1. Yuridis Pemungutan pajak hrs berdasarkan UU Psl.23 (A) UUD 1945 Amandemen ke-3 2. Umum dan Merata Umum Non Diskriminasi Merata Tekanan Beban Pajaknya 3. Ekonomis - pajak tdk boleh menghalangi kebahagiaan rakyat tdk boleh bertentangan dengan kepentingan umum tdk boleh menghalangi usaha perdagangan / industri
4. Asas Domisili 5. Asas Sumber 6. Asas Rentabilitas 7. Asas Timing Negara berwenang memungut pajak berdasar domisili WP ybs 5. Asas Sumber Negara memungut pajak berdasar sumber penghasilan WP ybs 6. Asas Rentabilitas Pemungutan pajak harus memberikan hasil 7. Asas Timing Pemungutan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat 8. Asas Resiprositas Negara akan memberikan pembebasan pajak dengan syarat timbal balik
THE FOUR MAXIMS OF ADAM SMITH EQUALITY/non diskriminasi CERTAINTY CONVENIENCE OF PAYMENT/ timing EFISIENSY (ECONOMIC OF COLLECTION ) Bandingkan dengan asas asas pemungutan pajak – Prof.Dr Myasto dan Prof.Dr.Rochmat Soemitro
LITERATURE : ROCHMAT SOEMITRO – asas dan Dasar Perpajakan ( 1,2,3) ----------------------------------, Pajak ditinjau dari segi Hukum Erly Suandy , Hukum Pajak R.Santoso Brotodihardjo, Pengantar Hukum Pajak Adrian Suteki, Hukum Pajak Wirawan B Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak Haula Rosdiana, Edi Slamet Iriaanto, Pengantar Ilmu Pajak UU perpajakan nasional