SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Advertisements

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
STATUTA PERGURUAN TINGGI
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Manajemen Umum Kepegawaian
30/11/2017 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI KEMDIKBUD OKTOBER 2017

Menimbang: a. bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memiliki kompetensi teknis dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. bahwa salah satu upaya untuk memperoleh dan/atau meningkatkan kompetensi teknis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan teknis yang terpadu dan berkesinambungan;

Menimbang: c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pegawai adalah pusat yang berada dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2 Pusdiklat Pegawai berfungsi melaksanakan dan/atau mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis (diklat teknis) bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT TEKNIS Pasal 3 Penyelenggaraan diklat teknis bertujuan untuk: meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan/atau perilaku dalam melaksanakan tugas teknis secara profesional; dan mengembangkan sikap, perilaku, dan/atau semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik. Pasal 4 Diklat teknis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir bagi PNS. Pasal 5 Sasaran diklat teknis adalah PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persyaratan jabatan dan pengembangan karir.

BAB III JENIS DIKLAT TEKNIS Pasal 6 Jenis diklat teknis terdiri atas: diklat teknis substantif; dan diklat teknis umum.

Pasal 7 (1) Diklat teknik substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Diklat teknis umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat teknis umum yang mencakup administrasi dan manajemen dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional

BAB IV PELAKSANAAN DIKLAT TEKNIS Pasal 8 Diklat teknis dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : perencanaan kebutuhan; penyusunan program; pelaksanaan; dan pemantauan dan evaluasi.

Bagian Kesatu Perencanaan Kebutuhan Diklat Teknis Pasal 9 (1) Biro Kepegawaian menyusun rencana kebutuhan diklat teknis setiap tahun, meliputi: Rencana pengembangan kompetensi melalui pendidikan; dan Rencana pengembangan kompetensi melalui pelatihan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (2) Rencana kebutuhan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Rencana kebutuhan diklat teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Administrasi Negara dan Pusdiklat Pegawai.

Bagian Kedua Penyusunan Program Diklat Teknis Pasal 10 (1) Pusdiklat pegawai menyusun program diklat teknis berdasarkan kebutuhan diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan. (2) Penyusunan program diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi kerja. (3) Penyusunan dan pengembangan materi diklat teknis bagi pegawai dikoordinasikan oleh Pusdiklat Pegawai.

Bagian Ketiga Pelaksanaan Diklat Teknis Pasal 11 Pusdiklat Pegawai melaksanakan diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh unit kerja setelah berkoordinasi dengan Pusdiklat Pegawai. Pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh instansi lain dan/atau lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal. Pelaksanaan diklat teknis oleh Pusdiklat Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat Pemantauan dan Evalusi Pasal 12 Pola pelaksanaan diklat teknis dapat dilakukan secara: tatap muka dalam kelas; dan/atau sistem jarak jauh dalam jaringan (daring). Bagian Keempat Pemantauan dan Evalusi Pasal 13 Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan, penyusunan program, dan pelaksanaan diklat teknis. Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BAB V PENUTUP Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 April 2017 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN REPUBLIK INDONESIA TTD MUHADJIR EFFENDY

(1 s.d. 28 sudah ada di Pusdiklat) RUMPUN PELATIHAN TEKNIS-HASIL ANALISIS ROPEG KEMDIKBUD (1 s.d. 28 sudah ada di Pusdiklat) Pelestarian Cagar Budaya Manajemen Permuseuman Substansi Kebudayaan Penulisan Sejarah Pengembangan Diri Pegawai Revolusi Mental Pelayanan Publik Kesamaptaan Kepemimpinan Pengadaan Barang dan Jasa Analisis Kebutuhan Diklat Manajemen Penyelenggaraan Diklat TOT (Training of Trainer) Metodologi Pembelajaran Kewidyaiswaraan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Pengembangan Model Pengawasan (SPI) Perbendaharaan Penyusunan LAKIP Manajemen Pengelolaan BMN Manajemen Kearsipan Manajemen Pendataan Komputer/IT Kepustakaan Tata Naskah dan Persuratan Kehumasan dan Keprotokolan Kerumahtanggaan

Analisis Organisasi dan Kelembagaan Manajemen Pengelolaan BMN Manajemen Pengelolaan SDM Manajemen Pengembangan Profesionalitas Kebahasaan Bahasa Asing Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Manajemen Perencanaan dan Anggaran Teknik Broadcasting Manajemen Kurikulum Pendidikan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Analisis Kebijakan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Arkeologi Teknis Pemetaan Litigasi Perekayasa Peneliti Asesor Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Terima kasih