TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA DOSEN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
100.
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
Oleh: Bambang P. Widodo Tarigan
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
Contoh penyusunan skp.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS PENGURUS NASIONAL ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA Oleh: Tim Kerja PN. AAI

Dasar hukum SKP UU Nomor 5/2015 Tentang ASN Pp Nomor 46/ 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS PP Nomor 11 / 2017 Tentang Manajemen PNS Perka BKN Nomor 1/ 2013 Permenpan dan RB Nomor 48/ 2014 jo. Permenpan dan RB Nomor 13/ 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Perka BKN Nomor 24/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan JFA Perka ANRI Nomor 5/2016 tentang SKHK Arsiparis Perka ANRI Nomor 4/ 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFA Perka ANRI Nomor 5/ 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja JFA

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis What ? Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis yang dilaksanakan secara sistematis dengan penekanan pada kontrak rencana kerja dan tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai (Arsiparis) yang telah disusun dan disepakati antara Arsiparis dengan Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis Where ? - Pengisian SKP dilaksanakan pada unit kerja dimana Arsiparis itu ditempatkan sesuai dengan SK Penempatan Arsiparis - Arsiparis yang tidak mengisi SKP dalam setahun akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang- undangan

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis Who ? - Arsiparis selaku PNS yang akan dinilai dengan Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai - Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina (ANRI, Direktorat SDM Kearsipan dan sertifikasi) - Tim Penilai Kinerja Instansi

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis When ? - Pengisian SKP dilaksanakan pada awal tahun berjalan, atau awal bulan pada saat Arsiparis mendapatkan mutasi pada unit kerja lain - Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Pejabat Penilai 1x dalam setahun pada awal Januari tahun berikutnya

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis Why ? Penilaian prestasi kerja Arsiparis dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Arsiparis dalam melaksanakan tugas pokoknya, serta dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi unit kerja dan organisasi

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis How ? 1. Kontrak kinerja dilakukan atas kesepakatan pimpinan unit kerja dengan Arsiparis yang ditempatkan di unit kerjanya sesuai dengan renstra unit kerja ataupun POK pada awal tahun; 2. Arsiparis mencantumkan pekerjaan sesuai jenjang jabatan yang tercantum dalam rincian petunjuk pelaksanaan JFA sebagai turunan dari penetapan kinerja unit; 3. Arsiparis dapat melaksanakan pekerjaan dibawah jenjang jabatannya sesuai dengan kategori (keterampilan atau keahlian)

sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis How ? 4. Arsiparis yang melaksanakan pekerjaan diatas jenjang jabatannya harus sudah tersertifikasi (baik itu sertifikasi dalam jabatan atau sertifikasi profesi/teknis) 5. Bilamana Arsiparis melakukan pekerjaan tugas pokoknya yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya harus disertai dengan surat penugasan melaksanakan tugas pokok kearsipan 6. Bilamana Arsiparis melakukan pekerjaan yang sebelumnya tidak tercantum dalam SKP maka dapat dimasukkan menjadi TUGAS TAMBAHAN

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SKP SKP disusun berdasarkan RKT Instansi/POK Unit Kerja (jelas, relevan, dapat diukur, dapat dicapai & memiliki target waktu) SKP memuat tugas jabatan & target yang harus dicapai SKP yang telah disusun harus disetujui oleh Pejabat Penilai sebagai KONTRAK KERJA Dalam hal SKP Arsiparis yang tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat FINAL

PRAKTEK SIMULASI … 1) Setiap kelompok minimal mempunyai notebook/laptop yg telah ada aplikasi SKP; Setiap kelompok diisi oleh Arsiparis minimal dalam 3 jenjang jabatan; Setiap kelompok ada seorang yang berperan sebagai pimpinan unit kerja atau Pejabat Penilai; Pejabat Penilai merencanakan pekerjaan sesuai RTK atau POK unit kerja

PRAKTEK SIMULASI … 2) Arsiparis menyusun SKP sesuai jenjang jabatan berdasarkan rencana kerja dan target yang akan dicapai di unit kerjanya Pejabat penilai menetapkan SKP yang telah disusun Arsiparis sebagai KONTRAK KERJA