TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS PENGURUS NASIONAL ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA Oleh: Tim Kerja PN. AAI
Dasar hukum SKP UU Nomor 5/2015 Tentang ASN Pp Nomor 46/ 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS PP Nomor 11 / 2017 Tentang Manajemen PNS Perka BKN Nomor 1/ 2013 Permenpan dan RB Nomor 48/ 2014 jo. Permenpan dan RB Nomor 13/ 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Perka BKN Nomor 24/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan JFA Perka ANRI Nomor 5/2016 tentang SKHK Arsiparis Perka ANRI Nomor 4/ 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFA Perka ANRI Nomor 5/ 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja JFA
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis What ? Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis yang dilaksanakan secara sistematis dengan penekanan pada kontrak rencana kerja dan tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai (Arsiparis) yang telah disusun dan disepakati antara Arsiparis dengan Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis Where ? - Pengisian SKP dilaksanakan pada unit kerja dimana Arsiparis itu ditempatkan sesuai dengan SK Penempatan Arsiparis - Arsiparis yang tidak mengisi SKP dalam setahun akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang- undangan
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis Who ? - Arsiparis selaku PNS yang akan dinilai dengan Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai - Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina (ANRI, Direktorat SDM Kearsipan dan sertifikasi) - Tim Penilai Kinerja Instansi
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis When ? - Pengisian SKP dilaksanakan pada awal tahun berjalan, atau awal bulan pada saat Arsiparis mendapatkan mutasi pada unit kerja lain - Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Pejabat Penilai 1x dalam setahun pada awal Januari tahun berikutnya
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis Why ? Penilaian prestasi kerja Arsiparis dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Arsiparis dalam melaksanakan tugas pokoknya, serta dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi unit kerja dan organisasi
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis How ? 1. Kontrak kinerja dilakukan atas kesepakatan pimpinan unit kerja dengan Arsiparis yang ditempatkan di unit kerjanya sesuai dengan renstra unit kerja ataupun POK pada awal tahun; 2. Arsiparis mencantumkan pekerjaan sesuai jenjang jabatan yang tercantum dalam rincian petunjuk pelaksanaan JFA sebagai turunan dari penetapan kinerja unit; 3. Arsiparis dapat melaksanakan pekerjaan dibawah jenjang jabatannya sesuai dengan kategori (keterampilan atau keahlian)
sasaran kerja pegawai (skp) arsiparis How ? 4. Arsiparis yang melaksanakan pekerjaan diatas jenjang jabatannya harus sudah tersertifikasi (baik itu sertifikasi dalam jabatan atau sertifikasi profesi/teknis) 5. Bilamana Arsiparis melakukan pekerjaan tugas pokoknya yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya harus disertai dengan surat penugasan melaksanakan tugas pokok kearsipan 6. Bilamana Arsiparis melakukan pekerjaan yang sebelumnya tidak tercantum dalam SKP maka dapat dimasukkan menjadi TUGAS TAMBAHAN
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SKP SKP disusun berdasarkan RKT Instansi/POK Unit Kerja (jelas, relevan, dapat diukur, dapat dicapai & memiliki target waktu) SKP memuat tugas jabatan & target yang harus dicapai SKP yang telah disusun harus disetujui oleh Pejabat Penilai sebagai KONTRAK KERJA Dalam hal SKP Arsiparis yang tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat FINAL
PRAKTEK SIMULASI … 1) Setiap kelompok minimal mempunyai notebook/laptop yg telah ada aplikasi SKP; Setiap kelompok diisi oleh Arsiparis minimal dalam 3 jenjang jabatan; Setiap kelompok ada seorang yang berperan sebagai pimpinan unit kerja atau Pejabat Penilai; Pejabat Penilai merencanakan pekerjaan sesuai RTK atau POK unit kerja
PRAKTEK SIMULASI … 2) Arsiparis menyusun SKP sesuai jenjang jabatan berdasarkan rencana kerja dan target yang akan dicapai di unit kerjanya Pejabat penilai menetapkan SKP yang telah disusun Arsiparis sebagai KONTRAK KERJA