Aplikasi One Map Policy dalam Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Disampaikan oleh Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Rapat Koordinasi One Data One Map Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Derawan, 8 September, 2015
Kerangka Presentasi Definisi OMP Peran OMP dalam mendukung penataan ruang Permasalahan dan pencapaian OMP (2014) Roadmap OMP Kendala pencapaian target OMP Penutup
One map policy Definisi UU 4/2011: Informasi Geospasial: Pasal 3: UU ini bertujuan untuk: …(c) mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Perpres 27/2014: Jaringan Informasi Geospasial Nasional: Informasi Geospasial (IG) …dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. …pembuatan IG yang dilakukan melalui kegiatan pengumpulan Data Geospasial (DG); pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan DG dan IG; dan penggunaan IG. Jaringan Informasi Geospasial adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu. One map policy One standard One geodatabase One geoportal One reference system
Peran: Integrasi Data Geospasial dalam Penataan Ruang Dataset Regional Dataset Sektoral Konsep Pengembangan Wilayah Kebijakan Sektoral Kebijakan Regional Penataan Ruang Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian
Perencanaan Tata Ruang RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kab/Kota Perencanaan Pola Ruang Struktur Ruang Permen PU No.15/2009 tentang Penyusunan RTRW Provinsi Peta yang dibutuhkan untuk menyusun RTRW: peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:250.000 sebagai peta dasar citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan peta batas wilayah administrasi peta batas kawasan hutan peta-peta masukan untuk analisis kebencanaan peta-peta masukan untuk identifikasi potensi sumberdaya alam. Data dan Informasi yang dibutuhkan untuk menyusun RTRW yaitu data: kependudukan sarana dan prasarana wilayah pertumbuhan ekonomi wilayah kemampuan keuangan pembangunan daerah kelembagaan pembangunan daerah kebijakan penataan ruang terkait (RTRW provinsi yang sebelumnya, RTRW Nasional dan RTR Pulau terkait) kebijakan pembangunan sektoral peraturan perundang-undangan terkait. Dihasilkan oleh berbagai instansi dengan standar yang berbeda
Pemanfaatan Ruang Perencanaan Tata Ruang RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kab/Kota Pemanfaatan Peta Pola Ruang Peta Struktur Ruang Mengacu Indikasi Program Pola Ruang Struktur Ruang Integrasi Data Geospasial Sampai dengan saat ini, data spasial hasil perencanaan belum seluruhnya terkumpul di dalam satu database nasional
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Perencanaan Tata Ruang RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kab/Kota Pengendalian Analisis Peta Eksisting Peta Rencana Tata Ruang Pemantauan Evaluasi Pemantauan: Membandingkan pelaksanaan pemanfaatan ruang eksisting dengan rencana tata ruang Evaluasi: Mengarahkan kembali kondisi eksisting dengan rencana tata ruang Pemanfaatan Sesuai/tidak sesuai dengan RTR Diperlukan database hasil analisis dalam satu sistem yang terintegrasi: hasil analisis dapat digunakan oleh berbagai pihak, pemantauan dan evaluasi dapat dilaksanakan secara realtime dari pusat ke daerah dan sebaliknya
Kondisi ideal penunjang PR Kondisi ideal: sistem Informasi Geospasial Terintegrasi dikumpulkan dikumpulkan Informasi Informasi dikumpulkan dikumpulkan Informasi Kondisi saat ini: K/L/Pemda membuat data dan informasinya masing-masing sehingga terjadi: Pulau-pulau informasi Duplikasi informasi Duplikasi alokasi sumberdaya Sulit untuk menciptakan pertambahan nilai informasi secara terintegrasi dalam satu sistem Informasi Informasi Sumber: Badan Informasi Geospasial, 2015
Ringkasan permasalahan OMP K/L/Pemda menggunakan peta masing-masing; Beban biaya tinggi bagi masing-masing K/L/Pemda dan bagi nasional. Institusional Masing-masing K/L/Pemda memiiki format, struktur data dan skala peta yang berbeda-beda; Tidak menerapkan standar nasional. Teknis Pemecahan masalah dilakukan secara ad-hoc, sesuai kebutuhan mendesak; Tidak ada upaya terstruktur untuk membenahi keragaman peta; Sulit mengambil keputusan bersama. Koordinasi Sumber: Kemenko Perekonomian, 2015
Identifikasi permasalahan (2009-2010 di 8 provinsi*) delineasi pola ruang/zonasi yang tumpang tindih melibatkan lebih dari 1 tematik di ruang yang sama 6 juta hektar tumpang tindih lahan/area, misalnya antara kawasan hutan dengan kawasan pertambangan, kawasan hutan dengan perkebunan. sejumlah lokasi proyek infrastruktur terletak pada zona terlarang, misalnya berada pada kawasan hutan lindung, garis sepadan pantai, lahan pertanian abadi (LP2B), kawasan lindung. *8 provinsi: Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kelimantan Selatan, dan Kalimantan Timur Sumber: Kemenko Perekonomian, 2015
1 4 2 5 3 Konflik pemanfaatan ruang di berbagai sektor: Kehutanan Pertambangan Pertanian/Perkebunan Transmigrasi Hak dan Status Tanah (BPN) 1 KAWASAN HUTAN vs KAWASAN NON HUTAN 4 2 KONFLIK PERTAMBANGAN TRANSMIGRASI 5 HAK DAN STATUS TANAH (BPN) 3 PERKEBUNAN Sumber: Hasil Analisis Tim Teknis Stocktaking BKPRN, 2009
Upaya penanganan masalah (sampai dengan 2014) Pelaksanaan stocktaking di 8 provinsi (2009-2010): memetakan konflik dan melakukan sinkronisasi pemanfaatan ruang dan potensi pemanfaatan lahan per sektor Penerapan Inpres No. 10/2011*: sinkronisasi data spasial antara perizinan bidang kehutanan, HGU/Hak Pakai, hutan alam primer, dan lahan gambut sebelum dilanjutkan proses perizinan baru Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada 13 Mei 2014 (PPIB versi VI) *Inpres No.10/2011 tentang Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut Sumber: Kemenko Perekonomian, 2015
Hasil analisis menggunakan peta yang dihasilkan berbagai K/L/Pemda Kalimantan Tengah (2009) Hasil analisis: Kawasan Hutan vs Kawasan Perkebunan: 4 juta hektar (dlm proses perolehan dan sudah bersertifikat HGU) Kawasan Hutan Produksi (HP) yang sudah diajukan proses HGU untuk Kawasan Perkebunan: 2 juta hektar. Kawasan Hutan (HPT, HP dan HPK) terdapat Kawasan Perkebunan yang sudah bersertifikat HGU: 340.868 hektar Dengan OMP: Analisis dapat dilakukan lebih cepat; Konflik pemanfaatan ruang dapat dicegah sejak pemberian izin yang terintegrasi dalam satu peta. Sumber: Hasil Analisis Tim Teknis Stocktaking BKPRN, 2009
Roadmap OMP (2015-2019) >2019 2018 Paralel 2018 Paralel 2017 2015 1 Finalisasi RBI 1:50.000 Pemetaan Informasi Tematik Sinkronisasi Peta Tematik Fasilitasi Debottlenecking OMP 1 2 3 4 OMP untuk penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan nas/prov/kab Penyelesaian masalah proyek strategis menggunakan kompilasi informasi tematik pada peta dasar RBI 1:50.000 Peran penting Pemda 2015 2017 2018 Paralel 2018 Paralel >2019 Sinkronisasi data pemanfaatan ruang (yang berstatus) dan potensi pemanfaatan lahan pada peta RBI 1: 50.000 K/L/Pemda menyelesaikan pemetaan informasi tematik pada Peta Dasar RBI 1: 50.000 Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelesaikan Peta Dasar RBI berskala 1: 50.000 untuk Kalimantan Pemanfaatan data oleh Pemda Sumber: Kemenko Perekonomian, 2015
Kompilasi peta tematik (status dan potensi) di Rincian Roadmap OMP Peran pemprov Kelompok B: Peta Potensi (K/L) Infrastruktur dan Utilitas Pelabuhan Bandar Udara Jaringan Jalan dan Kereta Api Utility network (pipa gas, air minum, SUTET) Pembangkit Listrik Persampahan Bendungan dan Irigasi Potensi Kawasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Potensi Minerba dan migas (WKP) Lahan Baku Sawah Penggunaan Lahan Rawan Bencana Geologi Kependudukan Satuan Ruang Kawasan Cagar Budaya Data Lingkungan Curah Hujan DAS Struktur Geologi/ Jenis Batuan Air Tanah Jenis, dan Struktur Tanah Tutupan lahan Lingkungan Laut 2015 Kelompok A: Peta Status (K/L/Pemprov) Regulasi Pengguna Ruang SK Penetapan Kawasan Hutan (tata Batas) IUPHHK Hak Atas Tanah (HGU, dll) RZWP3K KEK Kawasan Industri IUP/KP Rencana Wilayah Pertahanan Dokumen Rencana Tata Ruang Perda RTRW Kab/Kota Perda RTRW Provinsi Perpres RTR KSN Perijinan Daerah Ijin Lokasi Hak Ulayat Peta RBI Skala 1:50.000 KOMPILASI SINKRONISASI/PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR DATA Kompilasi peta tematik (status dan potensi) di atas peta RBI 1: 50.000 2017 2019 OMP sebagai dasar pengambilan keputusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan nasional dan daerah Sumber: Kemenko Perekonomian, 2015
Pengembangan Simpul Jaringan Menuju OMP Penyediaan peta dasar dengan skala ketelitian 1:25.000/1:50.000 dan citra satelit resolusi 1m – 10m Penyediaan perangkat keras dan lunak di setiap simpul untuk integrasi peta tematik Pengembangan IG di 600an simpul jaringan Pelatihan SDM di setiap simpul untuk integrasi peta tematik ke dalam simpul OMP Dukungan penyediaan: Anggaran Protokol nasional pendukung keamanan server IG
Kendala OMP untuk PR (2015) 1 Pendanaan dan kualitas SDM kurang untuk penyeragaman IGT K/L/Pemda 2 IGD (RBI 2003) belum dimutakhirkan dan skala kecil (1: 250.000) 3 IGT masih perlu dikoreksi, diperbarui, didetailkan skalanya ke skala 1:50.000 4 IGT batas administrasi belum seragam, belum mengakomodasi data pemekaran wilayah terkini dan masih bias darat 5 Provinsi/kab/kota belum seluruhnya menyusun RTRW dan RDTR sehingga IGT penataan ruang belum lengkap.
Penutup, peran provinsi: Penyediaan SDM; Pemutakhiran dan perbaikan kualitas IGT lingkup provinsi ke skala 1:50.000 atau lebih besar; Penyediaan perangkat keras dan lunak untuk mendukung simpul nasional dengan tingkat keamanan sesuai protokol yang akan disusun; Memberikan masukan untuk konsep OMP; Uji coba dan berbagi pengetahuan pemantauan dan evaluasi rencana secara sistematik dan realtime.
Terima kasih Situs BKPRN: www.bkprn.org Situs TRP: www.trp.or.id Portal TRP: www.tataruangpertanahan .com Pustaka virtual TRP: www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan Milis TRP: http://groups.google.com/d/foru m/tata-ruang-dan pertanahan Portal Geospasial: portal.ina- sdi.or.id Email: trp@bappenas.go.id