Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum) Jakarta, Oktober 2015
Kebutuhan Pengangkutan Kereta Api di Indonesia KEADAAN GEOGRAFIS MENUNJANG PEMBANGUNAN MENDEKATKAN DESA & KOTA PERKEMBANGAN ILMU &TEKNOLOGI
ANGKUTAN KERETA API Mampu mengangkut muatan dalam jumlah yang besar; Mampu menempuh jarak yang jauh; Jadwal perjalanan dengan frekuensi tinggi dapat dilaksanakan; Jarang sekali terjadi kepadatan karena semua fasilitas dimiliki oleh satu perusahaan, sehingga penyediaan jasa lebih terjamin kelancarannya; Dapat memberikan tingkat pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan bus.
SUMBER HUKUM UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.
Jenis Pengangkutan Kereta Api Kereta Api Barang Kereta Api Pengguna Jasa
Angkutan Orang/Pengguna Jasa Dilakukan dengan menggunakan kereta, namun dalam keadaan tertentu pengangkutan orang dapat dilakukan dengan gerbong (Pasal 130) dan wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal; Pengangkutan orang dilaksanakan dengan menyediakan fasilitas Kegiatan turun naik, ruang tunggu dan fasilitas khusus serta kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit dan orang lanjut usia (Pasal 131).
Angkutan Barang Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong {Pasal 139 ayat (1)} Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut: Barang umum Barang khusus Bahan berbahaya dan beracun Limbah bahan berbahaya dan beracun {Pasal 139 ayat (2)}. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu : Pemuatan, penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai klasifikasinya. Keselamatan dan keamanan barang yang diangkut. Gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan bahan dan limbah berbahaya serta beracun yaitu: Memenuhi persyaratan dan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut. Menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut. Menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut. {Pasal 140 ayat (1) dan (2)}.
Fungsi Kereta Api Kereta api Umum Kereta Api khusus Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta penyelenggaraannya berupa sarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an kriteria perkeretaapian. Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian [Pasal 1 ayat (9)}. Kereta api Umum Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut biaya. Kereta api umum dibagi menjadi 2 yaitu: 1. Perkeretaapian perkotaan 2. Perkeretaapian antarkota Sedangkan ketika ditinjau secara tatanan perkeretaapian umum (satu kesatuan sistem perkeretaapian) dibagi menjadi 3 yaitu: 1. Perkeretaapian nasional 2. Perkeretaapian provinsi 3. Perkeretaapian kabupaten/kota
Pemanfaatan prasarana kereta api harus mem- pertimbangkan beberapa faktor Kenyamanan Peningkatan Fasilitas / Alih Tekonologi Perawatan: Jalan Rel Aset Tanah Prasarana Pelayanan Prima Keselamatan Perjalanan Kecepatan/Ketepatan waktu Kemudahan Layanan
Permasalahan Penyediaan & perawatan fasilitas (sarana & prasarana) oleh pemerintah; Kegiatan penyelenggaraan prasarana dan sarana; dan Perjanjian pengangkutan (operator & pengguna); Hak dan kewajiban para pihak (operator, pengguna jasa); Asuransi dan ganti kerugian.
Sarana & Prasana KA Prasarana: Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. (Pasal 1 ayat 3) Sarana: kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. (Pasal 1 ayat 9)
Tugas Pemerintah Prasarana Pasal 18: Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan: pembangunan prasarana; pengoperasian prasarana; perawatan prasarana; dan pengusahaan prasarana Sarana Pasal 25: Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: pengadaan sarana; pengoperasian sarana; perawatan sarana; dan pengusahaan sarana.
Penyelenggaraan Prasarana Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus diselenggarakan oleh Pemerintah (Pasal 35); Prasarana KA harus diuji dan diberikan sertifikat uji kelaikan yang dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (Pasal 68);
Penyelenggaraan Sarana KA Harus dilakukan oleh Badan Usaha, baik sendiri-sendiri atau bekerja sama; Apabila tidak ada Badan Usaha, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah lah yang harus menyelenggarakan Sarana KA. Untuk menyelenggarakan Sarana KA, suatu Badan Usaha harus memiliki: a. Izin Usaha; b. Izin Operasi. (seluruh izin diterbitkan oleh Pemerintah)
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 87: Penyelenggara prasarana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian berupa: harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia, sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggungjawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia; Tanggungjawab terbatas hanya pada sejumlah kerugian nyata yang dialami.
Kewajiban Penyelenggara Prasana KA Merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi yang meliputi perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya (Pasal 65); Memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri; Perawatan prasarana wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. Menempatkan tanda-tanda di jalur kereta api secara lengkap dan jelas; (Pasal 47 dan Pasal 81)
Hak Penyelenggara Prasarana Pasal 90: mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api; menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api; melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun; mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan; e. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.
Kesimpulan Peluang besar angkutan kereta api didukung oleh beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh moda angkutan lainnya, antara lain: hemat energi, hemat lahan, bersahabat dengan lingkungan, tingkat keselamatan yang relatif lebih tinggi, mampu mengangkut dalam jumlah yang besar & massal, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini. Oleh karena itu kereta Api dapat menjadi moda angkutan yang sangat relevan untuk dikembangkan, terutama di kota-kota yang padat.
Manfaat dalam skala nasional dari pengembangan perkeretaapian di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut: Menekan Kerusakan Jalan Raya; Menekan Kepadatan Lalulintas Jalan Raya; Menekan biaya angkutan & distribusi logistik nasional, sehingga mampu menekan biaya produksi dan membuka peluang kompetisi ekspor; Optimalisasi kapasitas angkut KA yang selama ini masih “idle capacity" khususnya untuk KA Barang.
Peraturan perundangan yang mendukung seluruh kegiatan penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia pun telah banyak mengalami peningkatan, sehingga diharapkan seluruh kegiatan penyelenggaraan prasarana dan sarana tidak lagi terkendala, terutama dalam pengembangan rute dan bisnisnya.
Daftar Pustaka Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008. Siti Nurbaiti, Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Jakarta: Penerbitan Universitas Trisakti, 2009. Sutiono Usman Adji, et.al, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991. Tjakranegara Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995.
Tugas Mahasiswa Bagaimanakah hak dan kewajiban penyelenggara sarana diatur dan dijalankan berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia? Seberapa jauh tanggungjawab penyelenggara sarana dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia? Tugas dikumpulkan 2 minggu dari pemberian materi kuliah ini. Terima kasih.