BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Advertisements

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDAHULUAN.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
BANK SYARIAH.
BANK INDONESIA.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Kebijakan moneter.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
BANK SENTRAL.
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Transcript presentasi:

BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO

BANK INDONESIA adalah Bank Sentral Republik Indonesia (Pasal 4 ayat 1 UU. No. 23 tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU. No.3 th. 2004)

INDEPENDENSI BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini. (Pasal 4 ayat 2 UU. No. 23 tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU. No.3 th. 2004)

Tujuan Bi Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan Rupiah thd barang dan jasa diukur dengan perkembangan laju inflasi Kestabilan rupiah thd mata uang negara lain diukur dengan perkembangan kurs rupiah thd mata uang asing.

Visi & Misi BI Visi BI: menjadi lembaga bank sentral yg dapat dipercaya secara nasional dan internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yg dimiliki serta pencapaian inflasi yg rendah dan stabil. Misi BI: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan kestabilan sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yg berkesinambungan.

Tugas Bank Indonesia 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbankan 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 3. Mengatur dan mengawasi bank

Menetapkan dan Mengendalikan Kebijakan Moneter 1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. 2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; penetapan tingkat diskonto; pengaturan kredit atau pembiayaan. 3. Cara-cara pengendalian moneter oleh Bank Indonesia dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.

Tugas Memberikan Kredit BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank ybs. Tetapi bank penerima tersebut wajib memberi agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit yang diterima.

Kebijakan Nilai Tukar dan Mengelola Cadangan Devisa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan. Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam mengelolah cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan menerima pinjaman luar negeri.

Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Menetapkan Penggunaan Alat Pembayaran : Alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) Nontunai (berbasis warkat: cek, BG, wesel dan berbasis elektronik: credit card, ATM) Mengatur dan Menyelenggarakan Sistem Pembayaran untuk menjamin kelacaran dan keamanan sistem pembayaran

Next … Menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran Memberi ijin kepada pihak lain menyelenggarakan sistem pembayaran Mengatur sistem kliring Menyelenggarakan kliring antar bank Penyelesaian akhir transaksi antar bank

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank Menetapkan peraturan di bidang perbankan Melakukan pengawasan bank baik langsung maupun tidak langsung Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan

Next … Melakukan pemeriksaan terhadap bank Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU

HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH BI sebagai pemegang kas Pemerintah. BI untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban terhadap luar negeri. BI berkoordinasi dengan Pemerintah dalam menetapkan sasaran inflasi yg menjadi sasaran akhir kebijakan moneter.

Hubungan Internasional Bank Indonesia dapat melakukan hubungan internasional, baik dengan bank sentral negara lain atau dengan lembaga internasional, sbb: BI dapat, dan lembaga internasional. melakukan kerjasama dengan bank sentral lainnya, organisasi Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Pimpinan Bank Indonesia Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang- kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR

Deputi Gubernur Senior Dewan Gubernur Gubernur Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur

Tugas Dewan Gubernur Melaksanakan tugas dan wewenang bank Indonesia sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999

Persyaratan menjadi anggota Dewan Gubernur 1. Warga negara Indonesia 2. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi 3. Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum

Pengangkatan Dewan Gubernur BI 1. Gubernur dan Deputi Gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR 2. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh President dengan persetujuan DPR 3. Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya 4. Penggantian anggota Dewan Gubernur yang berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 orang

Larangan bagi Dewan Gubernur 1. Antara sesama Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan 2. Baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: a. Mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung pada perusahaan manapun juga b. Merangkap jabatan pada lembaga lain, kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut c. Menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik

BADAN SUPERVISI BI Badan Supervisi BI dibentuk berdasarkan amandemen UU. No. 23/1999 tetang BI. Badan Supervisi BI (BSBI) terdiri dari: Seorang Ketua merangkap anggota, Empat anggota. Anggota Badan Supervisi dipilih DPR dan diangkat Presiden. Masa jabatan BS adalah 3 th dan dapat dipih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

TUGAS BS-BI Menelaah laporan keuangan BI Anggaran operasonal dan inventaris BI Prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional (di luar kebijakan BI) Pengelolaan aset BI

BS-BI DILARANG Menilai kinerja Gubernur BI dan ikut mengambil keputusan. Menilai kebijakan dibidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank. Menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mencampuri kebijakan BI Menyampaikan informasi yg terkait dengan tugasnya langsung kepada publik.

Arsitektur Perbankan Indonesia Arsitektur Perbankan Indonesia (API) disusun sebagai suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh serta memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk lima tahun sampai dengan sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia pada masa mendatang dilandasi visi mencapai suatu sistem perbankan nasional yang sehat, kuat, dan efisien

6 Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia

Program Kegiatan API Program penguatan struktur perbankan nasional 1 Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal Penerbitan subordinated loan 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan modal di atas Rp50 triliun 3 sampai 5 bank nasional dengan modal antara Rp 10 T – Rp 50 T 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal antara Rp100 miliar - Rp10 triliun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan modal di bawah Rp100 miliar

Next …

Program Kegiatan API Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan 2 Meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices Penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihakpihak terkait dalam proses penyusunannya.

Program Kegiatan API Program peningkatan fungsi pengawasan 3 Meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia Peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain

Program Kegiatan API Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan 4 Meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

Program Kegiatan API Program peningkatan infastruktur yang mencukupi 5 Mewujudkan infrastuktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

Program Kegiatan API Program peningkatan perlindungan nasabah 6 Memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan

Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.

Fungsi dan Tugas LPS melaksanakan penjaminan simpanan. Fungsi LPS adalah: menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya LPS mempunyai tugas: merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan.

Tugas LPS yang Lain merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS menetapkan dan memungut premi penjaminan; menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta; melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS; mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;

Next … e. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim; f. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; g. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan h. menjatuhkan sanksi administratif.

LPS Melakukan Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal dengan Kewenangan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan; meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

Kriteria Simpanan Yang Layak Dibayar Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS (NB: bunga periode 15/01 sd 14/05/2011 untuk simpanan rupiah 7%, valas 2,75%, BPR 10,25%) Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut yg melebihi nilai simpanan. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat

Simpanan yang dijamin LPS simpanan nasabah bank yang berbentuk Giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

Next … Peserta penjaminan per Desember 2010 ada 121 bank umum dan 1.868 BPR/BPRS. Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.

Next … Data simpanan bank umum per Desember 2010, ada 97.092 juta rekening dgn nilai simpanan Rp 2 M atau kurang. Total nilai simpanan Rp 1.210 trilyun. Simpanan dgn nilai lebih dari Rp 2M, ada 112.500 rekening dgn nilai Rp 1.160 trilyun.

SELAMAT BELAJAR SEMOGA ANDA SUKSES