AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer BAB 3 Prinsip Dasar Bank Syariah AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Materi bab 3 menjelaskan tentang prisip syariah yang harus diperhatikan dalam pengelolaan suatu bank syariah. Prinsip tersebut mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah yang disepakati oleh mayoritas Ulama. Relevansi bab ini adalah sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar individu.
Definisi Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut DSN adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN)-MUI, 2003). Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus memenuhi dua unsur yaitu : Unsur kesesuaian dengan syariah Islam 2. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan. Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Institusi yang memiki kewenangan mengeluarkan izin operasi Departemen Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengawasi asuransi dan pasar modal. Departemen Koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.
Prinsip dalam hukum Muamalah adalah : Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditenttukan lain oleh Al qur’an dan sunnah Rasul. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur – unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan unsur – unsur penganiyaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan (prinsip keadilan).
Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya sering dikaitkan dengan prinsip muamalah yang ketiga yaitu keharusan menghindari kemudharatan. Bagi industri perbankan syariah, pelarangan terhadap transaksi yang haram zatnya tersebut diwujudkan dalam bentuk larangan memberikan pembiayaan yang terkait dengan aktivitas produksi makanan, minuman dan tindakan yang diharamkan oleh Majelis Ulama.
Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknow to one party) Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan. Gharar adalah ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli. Bai’ Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Bai’ najasy adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik. Maysir (gambling/judi) adalah sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Penggolongan Riba Transaksi jual beli Transaksi hutang piutang barang ribawi Transaksi hutang piutang Riba qardh adalah kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang. Riba jahiliyyah adalah riba yang timbul karena peminjam tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba fadhl adalah riba yang timbul karena pertukaran antar barang ragawi yang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda. Riba nasi’ah adalah riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan. Barang ribawi dikelompokkan menjadi dua yaitu : Kelompok mata uang dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu emas dan perak secara khusus baik dalam bentuk mata uang dan dalam bentuk lainnya. Kelompok bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan seperti sayur – sayuran dan buah – buahan.
Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya Akad secara bahasa adalah ikatan Akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Rukun – rukun akad adalah : Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima (ijab-kabul). Akad tidak boleh mengandung unsur Ta’alluq (unsud dua akad dlm satu transaksi / two in one transaction) Ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan yang mana berlakunya akad pertama tergantung akad yang kedua.
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb