PERBEDAAN EKONOMI, POLITIK DAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL Dosen Pengampu : Hj.Noneng Masitoh., Ir., M.M., Agi Rosyadi., S.E., M.M.,
Bisnis Internasional lebih komplek dibandingkan dengan bisnis domestik karena perbedaan karakteristik antar negara diantaranya : 1. Sistem Politik 2. Sistem Ekonomi 3. Sistem Hukum
Sistem Politik Sistem politik dapat dinilai berdasarkan 2 dimensi yang berhubungan 1. Kolektivisme >< Individualisme 2. Demokratis >< Totaliter
Sistem Ekonomi 3 bentuk sistem ekonomi : 1. Sistem Ekonomi Pasar 2. Sistem Ekonomi Komando 3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Legal / Hukum Struktur Hukum antar negara sangat bervariasi Ada 3 isu penting dalam sitem legal : 1. Bagaimana sistem legal menjamin hak milik (kekayaan pribadi) seperti : hak paten, Copy right, trademarks. 2. Bagaimana hukum menjamin keamanan produk dan tanggung jawab produk 3. Bagaimana perbedaan kontrak hukum antar negara
Hak Milik Pribadi (Property Right) Property rights adalah hak yang dimiliki oleh pemilik sumber daya untuk menyimpan atau menggunakan sumberdaya yang dimiliki sehingga menghasilkan keuntungan. Hak milik pribadi dapat hilang karena : a. Private Action b. Public Action
Proteksi Terhadap kekayaan Intelektual (HaKI) Instrumen Hukum untuk melindungi kekayaan intelektual : Paten Copyrights Trademark
Product Safety and Product Liability Product Safety : memuat tentang aturan hukum yang berisi standar-standar yang harus dimiliki oleh sebuah produk Product Liability : merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan apabila produk dari perusahaan tersebut mengakibatkan efek negatif kepada penggunanya Aturan hukum produk liability bisa berupa : a. Hukum perdata b. Hukum pidana
HUKUM KONTRAK (CONTRAK LAW) Kontrak : Dokumen yang merinci syarat-syarat terjadinya suatu transaksi dan menjelaskan secara detail hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang melakukan kontrak Hukum kontrak : Seperangkat aturan hukum yang mengharuskan dijalankannya suatu kontrak
2 Bentuk tradisi hukum Common Law System Disusun berdasarkan tradisi dan kebiasaan. 2. Civil Law System Disusun berdasarkan seperangkat hukum yang sangat terperinci dan diorganisir dalam kitab undang-undang hukum dan dijadikan pedoman yang harus ditaati dalam melakukan transaksi bisnis