PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA
PERATURAN PER-UU-AN YANG DIJADIKAN PEDOMAN UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahah Berbasi Akrual Permendagri Nomr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tenang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Perubahan Permendagri No 13 Tahun 2006) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan daerah; Pengeluaran daerah; Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daeraf; dan Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah dikelola secara : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan : azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
STRUKTUR APBD
STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN PAD Dana Perimbangan Lain2 Pendapatan Daerah Yang Sah BELANJA Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus (Defisit) [1 – 2] = X PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Netto [3.1) – 3.2)] = Y SiLPA tahun Berkenaan = [X – Y]
STRUKTUR APBD PENDAPATAN Akun Kelompok Jenis Pendapatan Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Kekayaan Daerah Yang dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah PAD Bagi Hasil (Pajak dan Non Pajak) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Perimbangan Pendapatan Hibah Dana Darurat Bagi Hasil dari Provinsi Dana Penyesuaian/OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi/ Pemda Lainnya Lain-lain Penda- patan Daerah Yang Sah
Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal STRUKTUR APBD BELANJA Akun Kelompok Jenis Belanja Pegawai Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga Urusan: Wajib (25) Pilihan (8) Belanja Tidak Langsung Fungsi (9) Belanja Organisasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Program dan Kegiatan Belanja Langsung
BELANJA TIDAK LANGSUNG Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja: belanja pegawai; bunga; subsidi; hibah; bantuan sosial; belanja bagi hasil; bantuan keuangan; dan belanja tidak terduga. dianggarkan pd organisasi berkenaan hanya dapat dianggarkan pada belanja SKPKD
Belanja Pegawai Belanja pegawai yg merupakan kompensasi dlm bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil. Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan dalam belanja pegawai. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Belanja Pegawai Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelasaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja nornal. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi. .
Belanja Pegawai Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan. .
Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Belanja Subsidi Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Penerima subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah.
Belanja Hibah Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak scr terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah
KARAKTERISTIK HIBAH H I B A PROSES PENGADAAN BARANG OLEH SKPD BELANJA JASA JASA PROGRAM / KEGIATAN SKPD BARANG H I B A BELANJA MODAL PENGHAPUSAN ASET PENERIMA HIBAH VIA BELANJA HIBAH PPKD TRANSFER UANG PROSES PENGADAAN BARANG/JASA OLEH PENERIMA HIBAH
Belanja Bantuan Sosial Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik. Bantuan sosial diberikan scr selektif, tidak secara terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dgn mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dgn keputusan kepala daerah. Bantuan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
KARAKTERISTIK BANTUAN SOSIAL PROSES PENGADAAN BARANG OLEH SKPD PROGRAM / KEGIATAN BELANJA BARANG & JASA BARANG SKPD BANTUAN SOSIAL PENERIMA BANTUAN SOSIAL VIA BELANJA BANTUAN SOSIAL PPKD TRANSFER UANG PROSES PENGADAAN BARANG OLEH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Belanja Bantuan Keuangan Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya dan bersifat tanggap darurat, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
BELANJA LANGSUNG Kelompok Belanja Langsung terdiri dari jenis belanja: Belanja pegawai Belanja barang dan jasa Belanja modal Kelompok belanja langsung dianggarakan pada belanja masing-masing SKPD berkenaan
BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai: honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan Belanja Barang dan Jasa: belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultasi, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis.
BELANJA LANGSUNG Belanja Modal: pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tersebut siap digunakan. Kepala daerah menetapkan batas minimal kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal.
STRUKTUR APBD PEMBIAYAAN Akun Kelompok Jenis Pembiayaan SiLPA Pencaiaran Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan Pembiayaan Pem- biayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal (investasi) Pemda Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan - Selisih Antara Penerimaan Dengan Pengeluaran Pembiayaan Jumlah Pembiayaan Neto HARUS Dapat Menutup Defisit Anggaran Pembiayaan Netto
Kode Rekening HUBUNGAN ANGGARAN KINERJA DAN KEUANGAN KINERJA BELANJA TDK LANGSUNG Belanja Pegawai Subsidi Bunga dst BELANJA LANGSUNG Barang Dan Jasa Modal PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Klasifikasi Ekonomi KINERJA Fungsi Pemerintahan Urusan Pemerintahan Program Kegiatan Klasifikasi Fungsi (Kode Rek. Fungsi) Kode Rekening RKA-SKPD RANCANGAN APBD PERFORMANCE BUDGET
KODE REKENING
KODE URUSAN DAN ORGANISASI 1 01 01 Jenis Urusan Wajib Urusan Pendidikan Organisasi Dinas Pendidikan Urusan Wajib Jenis Urusan Urusan Pilihan
FUNGSI Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara. Terdapat 11 fungsi pemerintahan, namun yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah ada 9 fungsi sedangkan 2 fungsi menjadi wewenang Pemerintah, yaitu Pertahanan dan Agama.
*) Fungsi yang menjadi wewenang Pemerintah KLASIFIKASI FUNGSI KODE URAIAN 01 Pelayanan Umum 02 Pertahanan *) 03 Ketertiban dan Ketenteraman 04 Ekonomi 05 Lingkungan Hidup 06 Perumahan dan Fasilitas Umum 07 Kesehatan 08 Pariwisata dan Budaya 09 Agama *) 10 Pendidikan 11 Perlindungan Sosial *) Fungsi yang menjadi wewenang Pemerintah
KODE FUNGSI 10 1 01 Fungsi Pendidikan Jenis Urusan Wajib Urusan
KODE PROGRAM DAN KEGIATAN MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 1 01 01 15 01 Jenis Urusan Urusan Wajib Urusan Pendidikan Organisasi Dinas Pendidikan Program Program Pendidikan Anak Usia Dini Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah
KODE AKUN KODE URAIAN 1 ASET 2 KEWAJIBAN 3 EKUITAS 4 PENDAPATAN 5 BELANJA 6 PEMBIAYAAN
KODE PENDAPATAN 4 1 1 01 02 Akun Pendapatan Kelompok PAD Jenis Hasil Pajak Daerah Obyek Pajak Hotel Rincian Obyek Hotel Bintang Lima
KODE BELANJA 5 2 2 01 02 Akun Belanja Kelompok Belanja Langsung Jenis Belanja Barang&Jasa Obyek Belanja Bahan Pakai Habis Rincian Obyek Belanja dokumen/ administrasi tender
KODE PEMBIAYAAN 6 2 3 01 01 Akun Pembiayaan Kelompok Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Pembayaran Pokok Utang Obyek Pembayaran Pokok Utang yg Jatuh Tempo Kepada Pemerintah Rincian Obyek Penerusan Pinjaman …..
KODE BELANJA LENGKAP 10 1 01 Fungsi 1 01 01 Urusan & Organisasi 1 01 15 01 Program dan Kegiatan 5 2 2 01 02 Belanja 10 1 01 01 15 01 5 2 2 01 02 Fungsi Jenis Urusan Urusan Organisasi Program Kegiatan Akun Kelompok Jenis Obyek Rincian Obyek
TEKNIS PENYUSUNAN APBD
PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. (Psl.20 ayat 2) Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. (Psl. 79 ayat 1) Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran (Psl. 79 ayat 2).
PROSEDUR PENYUSUNAN APBD RPJMD RPJM 5 tahun 5 tahun Renstra SKPD 5 tahun 1 tahun 1 tahun Renja SKPD RKPD RKP 1 tahun KUA Dibahas Bersama DPRD PPAS Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dgn KDH SE Pedoman Penyusunan RKA-SKPD RKA-SKPD TAPD Raperda APBD + Raperkada Penjabaran APBD
Penyampaian Rancangan KUA & PPAS DPRD PEMERINTAH DAERAH TAPD KOORDINATOR TAPD Rancangan KUA&PPAS KDH KUA & PPAS Disampaikan kepada KDH paling lambat Minggu I Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD Paling lambat pada Pertengahanbulan Juni (Dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBD thn berikutnya ) RKPD Rancangan KUA&PPAS Rancangan KUA& PPAS Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA&PPAS dibahas bersama Paling lambat Akhir Bulan Juli Nota Kesepakatan 40
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) KUA DAN PPAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target PPAS Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait. Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan dan pembiayaan. Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan. Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga). 41
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) FORMAT KUA DAN PPAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Lama (Permendagri 13/2006) Baru (Permendagri 59/2007) I. PENDAHULUAN II. GAMBARAN UMUM RKPD III. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA PADA PENDANAAN IV. PENUTUP I. PENDAHULUAN II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH III. ASUMSI-ASUMSI DASAR DLM PENYUSUNAN RAPBD IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA & PEMBIAYAAN DAERAH V. PENUTUP PPAS Lama (Permendagri 13/2006) Baru (Permendagri 59/2007) I. PENDAHULUAN II. RENCANA PENDAPATAN & PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH III. PRIORITAS BELANJA DAERAH IV. PLAFOND ANGG SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN & PROG/KEGIATAN V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH VI. PENUTUP PENDAHULUAN KUA TAHUN ANGGGARAN X III. PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA & PEMBIAYAAN DAERAH PRIORITAS PROGRAM DAN ANGGARAN PLAFON ANGGARAN V. PENUTUP 42
SE Kepala Daerah Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Isi SE Kepala Daerah Mencakup : Prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait; Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD; Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; Dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan satuan harga. DITERBITKAN AWAL AGUSTUS TAHUN ANGGARAN BERJALAN
PENJABARAN APBD PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 (1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari: a. ringkasan penjabaran APBD; b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. (1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas: a. ringkasan penjabaran APBD; dan b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. (2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut: a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga; b. untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan; c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan. (2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut: a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum; b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH SESUAI UU NO. 17/2003, UU NO. 25/04 DAN UU NO. 32/04 UU 25 THN 2004 RPJP RPJPD RPJM RENSTRA SKPD RKPD RENJA SKPD APBD DPA JANGKA WAKTU 20 TAHUN. ditetapkan 6 bulan setelah pelantikan presiden. daerah menyu sun rpjp daerah setelah rpjp nasional ditetapkan 5 Tahun RPJM Ditetapkan 3 bln setelah Kdh terpilih dilantik dan dituangkan ke dalam Perda sedangkan Renstra SKPD ditetapkan dalam bentuk SK KDH. 1 Tahun Peraturan Kepala Daerah JANGKA PANJANG (20 THN) JANGKA MENENGAH (5 THN) JANGKA PENDEK (1 THN)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA-SKPD) Pendekatan yang digunakan: Kerangka pengeluaran jangka menengah Penganggaran terpadu Penganggaran berdasarkan prestasi kerja Indikator kinerja Capaian/target kinerja Analisis standar belanja Standar satuan harga Stadar pelayanan minimal
PENDEKATAN PENGELUARAN JANGKA MENENGAH DILAKSANAKAN DG MENYUSUN PERKIRAAN MAJU YANG BERISI : Perkiraan Kebutuhan Anggaran untuk Program dan Kegiatan Yang Direncanakan dalam Tahun Anggaran Berikutnya dari Tahun Anggaran Yang Direncanakan Sekarang dan Merupakan Implikasi Kebutuhan Dana Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tersebut pada Tahun Berikutnya.
PENDEKATAN PENGANGGARAN TERPADU Dilakukan Dengan : Mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran seluruh SKPD di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
PENDEKATAN PRESTASI KERJA Dilakukan dg memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang di -harapkan dari keluaran kegiatan dan hasil program termasuk effisiensi dlm pencapaian hasil dari keluaran tersebut. - Prestasi kerja yang hendak dicapai memuat, indikator prestasi kerja meliputi: (a) masukan, (b) keluaran, (c) hasil, (d) tolok ukur kinerja dan (d) target kinerja.
1. INDIKATOR KINERJA UKURAN KEBERHASILAN YANG AKAN DICAPAI DARI PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN. 2. CAPAIAN KINERJA/TARGET/SASARAN PROGRAM: UKURAN PRESTASI KERJA YANG AKAN DICAPAI, DAPAT BERWUJUD KUALITAS, KUANTITAS, EFFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PELAKSANAAN DARI SETIAP PROGRAM DAN KEGIATAN. 3. ANALISIS STANDAR BELANJA MERUPAKAN PENILAIAN KEWAJARAN ATAS BEBAN KERJA DAN BIAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN SUATU KEGIATAN. 4. STANDAR SATUAN HARGA YAKNI HARGA SATUAN SETIAP UNIT BARANG/JASA YANG BERLAKU DISUATU DAERAH YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KDH. 5. STANDAR PELAYANAN MINIMAL MERUPAKAN TOLOK UKUR KINERJA DALAM MENENTUKAN CAPAIAN JENIS DAN MUTU PELAYANAN DASAR YANG MERUPAKAN URUSAN WAJIB DAERAH.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA-SKPD) Memuat apa saja..?? Rencana pendapatan Rencana belanja untuk masing2 program dan kegiatan Rencana pembiayaan Urusan pemerintah daerah Organisasi Stadar biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan
PENDAPATAN : Rencana pendapatan memuat: Kelompok Jenis Obyek Rincian obyek Pendapatan dipungut/dikelola/diterima oleh SKPD sesuai dengan tupoksinya dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
PENDAPATAN : Pendapatan yang berasal dari pendapatan asli daerah dianggarkan pada RKA-SKPD Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah dianggarkan pada RKA-PPKD
BELANJA : Kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari jenis belanja: Belanja pegawai dianggarkan pd SKPD berkenaan Bunga Subsidi Hibah Bantuan sosial Belanja bagi hasil Bantuan keuangan, dan Belanja tidak terduga. Kelompok Belanja Langsung terdiri dari jenis belanja: Belanja pegawai Belanja barang dan jasa Belanja modal hanya dapat dianggarkan pada RKA-PPKD dianggarkan pada RKA-SKPD
PEMBIAYAAN : Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan untuk memanfaatkan surplus APBD. Diuraikan menurut jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan dalam RKA-PPKD
RKA – SKPD YG TELAH DISUSUN OLEH MASING2 PENYAMPAIAN RKA - SKPD RKA – SKPD YG TELAH DISUSUN OLEH MASING2 SKPD DISAMPAIKAN KPD PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN (PPKD) DAERAH UTK DIBAHAS DALAM : TIM ANGGARAN PEMDA (TAPD) PEMBAHASAN DILAKUKAN UNTUK MENELAAH : a. Kesesuaian antara RKA – SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD, & dokumen perenc lainnya b. Kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga c. Kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yg meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal d. Proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya e. Sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD
Bagan Alir Pengerjaan RKA-SKPD Kode Nama Formulir RKA-SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan SKPD
Bagan Alir RKA-PPKD Kode Nama Formulir RKA-PPKD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan PPKD RKA-PPKD. 1 Rincian Anggaran Pendapatan PPKD selaku BUD RKA-SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung PPKD selaku BUD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah PPKD selaku BUD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah PPKD selaku BUD
Formulir RKA-SKPD
Formulir RKA-SKPD 1
Formulir RKA-SKPD 2.1
Formulir RKA-SKPD 2.2.1
Formulir RKA-SKPD 2.2
Formulir RKA-PPKD
Formulir RKA-PPKD 1
Formulir RKA-PPKD 2.1
Formulir RKA-PPKD 3.1
Formulir RKA-PPKD 3.2
LAMPIRAN RAPERDA APBD – KE DPRD Ringkasan APBD (per Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan); Ringkasan APBD menurut urusan pemda dan organisasi; Rincian APBD menurut urusan pemda, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rekapitulasi belanja menurut urusan pemda, organisasi, program, dan kegiatan; Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemda dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; Daftar kegiatan TA sebelumnya yg belum diselesaikan dan dianggarkan dlm TA ini; Daftar dana cadangan daerah; dan Daftar pinjaman daerah.
LAMPIRAN RAPERKADA PENJABARAN APBD – KE DPRD Ringkasan penjabaran APBD Penjabaran APBD menurut urusan pemda, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Raperkada tentang Penjabaran APBD memuat penjelasan sbb : Untuk pendapatan mencakup dasar hukum; Untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
PENETAPAN PERDA APBD Gubernur Evaluasi PPKD Kepala Daerah Sekda DPRD Raperda APBD Raperda APBD Nota Keuangan Sosialisasi Kepada Masyarakat Sekda M1 Okt. DPRD Raperda APBD Nota Keuangan 1 bln sblm TA berakhir Persetujuan Bersama DPRD & KDH 3 Hari Gubernur -Raperda APBD -Raperkada Penjabaran APBD Evaluasi
LAMPIRAN RAPERDA APBD DAN RAPERKADA PENJABARAN APBD YANG DIAJUKAN UNTUK DIEVALUASI GUBERNUR PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA PEMDA DAN DPRD TTG RAPERDA APBD KUA DAN PPAS YANG DISEPAKATI KEPALA DAERAH DAN PIMPINAN DPRD RISALAH SIDANG JALANNYA PEMBAHASAN TERHADAP RAPERDA TTG APBD NOTA KEUANGAN DAN PIDATO KEPALA DAERAH PERIHAL PENYAMPAIAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN PADA SIDANG DPRD
TUJUAN EVALUASI GUBERNUR UNTUK TERCAPAINYA KESERASIAN ANTARA KEBIJAKAN DAERAH DAN KEBIJAKAN NASIONAL UNTUK KESERASIAN ANTARA KEPENTINGAN PUBLIK DAN KEPENTINGAN APARATUR UNTUK MENELITI SEJAUH MANA APBD KAB/KOTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM, PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DAN PERDA DAERAH YBS
HASIL EVALUASI HASIL EVALUASI DITUANGKAN DALAM KEPUTUSAN GUBERNUR DAN DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA PALING LAMA 15 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA RANCANGAN DIMAKSUD. BILA SUDAH SESUAI DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI, BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN RANCANGAN MENJADI PERDA DAN PERKADA. BILA TIDAK SESUAI DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI, BUPATI/WALIKOTA BERSAMA DPRD MELAKUKAN PENYEMPURNAAN PALING LAMA 7 (TUJUH) HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA HASIL EVALUASI.
PENYEMPURNAAN HASIL EVALUASI GUBERNUR PENYEMPURNAAN HASIL EVALUASI DILAKUKAN KEPALA DAERAH BERSAMA DENGAN PANITIA ANGGARAN DPRD PENYEMPURNAAN HASIL EVALUASI DITETAPKAN OLEH PIMPINAN DPRD KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD DIJADIKAN DASAR PENETAPAN PERDA TENTANG APBD KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD BERSIFAT FINAL DAN DILAPORKAN PADA SIDANG PARIPURNA BERIKUTNYA KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD DISAMPAIKAN KEPADA GUBERNUR PALING LAMA 3 HARI KERJA SETELAH KEPUTUSAN TERSEBUT DITETAPKAN.
PENETAPAN PERDA APBD DAN PERKADA PENJABARAN PENETAPAN PERDA APBD DAN PERKADA PENJABARAN APBD PALING LAMBAT TGL 31 DESEMBER TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA KEPALA DAERAH MENYAMPAIKAN PERDA APBD DAN PERKADA PENJABARAN APBD PALING LAMA 7 (TUJUH) HARI KERJA SETELAH DITETAPKAN
Jadwal Penyusunan & Penetapan RAPBD NO URAIAN WAKTU KET A. KUA, PPA dan RAPBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS kpd KDH Minggu I bulan Juni 1 bulan 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH ke DPRD Pertengahan bulan Juni 3 minggu 4. KUA dan PPAS disepakati antara KDH & DPRD Akhir bulan Juli 5. SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulan Agustus 1 minggu 6. Penyusunan RKA-SKPD & RKA-PPKD Mg I Agustus s/d Mg I Oktober 21/2 bulan 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan ( bulan Nopember) 9. Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Desember) 10. Penetapan Perda ttg APBD & Raperkada ttg Penjabaran APBD sesuai dgn hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)