Presented by : Kelompok 12 H A K I Presented by : Kelompok 12
MEREK Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
MACAM-MACAM MEREK Merek Dagang MEREK JASA MEREK KOLEKTIF
FUNGSI MEREK Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya. Sebagai jaminan atas mutu barangnya. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
DASAR HUKUM Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
PROSEDUR PENDAFTARAN Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu: 1. Orang/Perorangan 2. Perkumpulan 3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 ytang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat: Tanggal, bulan dan tahun permohonan, Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon Nama lengkap, alamat kuasa apabila pemohon diajukan melalui kuasa Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna Nama negara dan tanggal permintaan hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan pendaftaran merek dilampiri dengan : Fotocopy KTP Fotocopy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum Fotocopy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (merek kolektif) Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan Tanda pembayaran biaya permohonan 20 helai etiket merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm) Surat penyertaan, bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Akibat Pendaftaran Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
PATEN Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak yang timbul atas Paten : Hak Prioritas Hak Ekslusif Hak Pemegang Paten
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP). Dasar Hukum Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP). Mr. PATEN
Prosedur Pendaftaran Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan: Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3.
HAK CIPTA Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Prosedur Pendaftaran Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 3. Lembar pertama formulir tersebut ditandatangani diatas materai Rp6.000,00 Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan : Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul ciptaan. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal didalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa didalam wilayah RI. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari 1 orang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan agar melampirkan bukti pemindahan hak. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
T E R I M A K A S I H