AKHLAQ Kebencanaan Tuntunan agama menyikapi bencana
Program Rehabilitasi Longsor Banjarnegara Persepsi ataupun cara pandang masyarakat (muslim) terhadap kejadian bencana akan sangat menentukan bentuk respon atau tindakan yang dilakukan. Cara pandang yang keliru terhadap bencana akan berakibat respon yang dilakukan keliru pula sehingga malah menimbulkan bencana ganda Bencana alam, seperti erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, oleh sebagian masyarakat masih difahami sebagai hukuman atas perilaku manusia yang bermaksiyat kepada Allah SWT. Sehingga korban bencana mengalami derita ganda Pendahuluan
Pada sisi yang lain harus diakui adanya bencana yang terjadi karena perilaku manusia yang “salah” terhadap alam dan lingkungan. Agama mengajarkan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh dan bertanggung jawab terhadap “pengelolaan” bumi ini Untuk itu perlu “pelurusan” cara pandang masyarakat terhadap bencana, sehingga nantinya mampu merespon secara benar dan bermartabat
FIKIH Fikih dalam pengertian ini tidak hanya berbicara hukumyang bersifat konkrit (al ahkam al far’iyyah), tetapi mencakup akidah, hukum, dan akhlak Muhammadiyah memandang FIKIH adalah seperangkat ketentuan Islam yang dikelompokkan pada tiga tingkatan Nilai dasar (al qiyam al asasiyah) Prinsip umum (al ushul al kulliyyah) Peraturan hukum yang bersifat konkrit (al ahkam al far’iyyah)
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007) 5
Definisi Bencana (2) 6 Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004)
Bencana “Gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama. Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinyakerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri” Menurut Muhammadiyah
Terjadinya Bencana Ancaman Bahaya Kerentanan RISIKO BENCANA Pemicu BENCANA
Manajemen Risiko Risiko = Hazard x Kerentanan/Kapasitas Hazard kerentanan Kapasitas Risiko Global Warming Climate Changes Development Vs Developing
Bahaya (hazard) Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
Faktor Bahaya Geologi – Gempabumi, tsunami, longsor, gerakan tanah Hidro-meteorologi – Banjir, topan, banjir bandang,kekeringan Biologi – Epidemi, penyakit tanaman, hewan Teknologi – Kecelakaan transportasi, industri Lingkungan – Kebakaran,kebak aran hutan, penggundulan hutan. Sosial – Konflik, terrorisme 11
Kerentanan (vulnerability) Sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya- upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Kemampuan (capability) Kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap- siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Contoh ???? Diskusikan selama 10 menit.
Resiko (risk) Besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan dan kerugian ekonomi yg disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Resiko biasanya dihitung secara matematis, merupakan probabilitas dari dampak atau konsekwesi suatu bahaya.
ISTILAH KEBENCANAAN DALAM AL QUR’AN DAN HADIS Musibah (a-sha-ba), sesuatu yang menimpa kita. Kata ini bersifat netral Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi. (an Nisa : 79)
Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang shaleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran). (Al A’raf : 168) Bala’, cobaan untuk memperteguh keimanan, yang bisa berupa kejadian menyedihkan atau menyenangkan
Fitnah, dari kata fa – ta – na, yang artinya cobaan atau ujian (sangat berbeda dengan makna dalam bahasa Indonesia) Kata fitnah lebih mengacu pada peristiwa sosial bukan alam. Dari Jabir bin Abdilah :”seorang lrlaki datang membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap Lelaki itu kemudian ikut shalat bersama Muadz. Dalam shalatnya Muadz membaca surat Al Baqarah atau AnNisa, sehingga lelaki itu meninggalkan Muadz. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Muadz mengecam tindakannya. Akhirnya lelaki tersebut mendatangi Nabi saw, dan mengadukannya kepada Nabi SAW, lalu bersabda :”Wahai Muadz apakah kamu membuat fitnah ?” (HR Bukhari)
Selain ke tiga kata tsb, masih ada kata lain : - Adzab - Tadmir - Fasad - Tamziq - Halak - ‘Iqab - Nazilah Dari istilah tersebut, disimpulkan bahwa bencana yang terjadi adalah “ akibat perbuatan manusia sendiri” Meski semuanya adaah ketentuan Allah yang sudah tertulis dalam “Lauh Mahfudz”
Memaknai Bencana Cara Memandang Cara Menyikapi Teologis Sosiologis Etis Antisipatif Teknis Reaktif
Memaknai bencana - Memandang Bencana Bencana adalah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia, berbagai bentuk peristiwa merupakan ujian dan cobaan atas keimanan dan perilaku yang telah dilakukan. Bencana adalah bukan bentuk kemarahan dan ketidakadilan Allah kepada manusia
- Menyikapi Bencana Bencana yang telah terjadi adalah suatu kenyataan dan harus disikapi dengan kesadaran utuh dari pihak-pihak yang terkait bencana (individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah) Dari Abdullah ra, Rasulullah SAW bersabda :”Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertangggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang AMIR adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya….“ (HR Bukhari-Muslim) Pemerintah didukung masyarakat Konsep ta’aruf dan ta’awun Pemenuhan hak bantuan bagi korban Konsep sail dan marhum (al Dzariyat :19)
Pengelolaan bencana - Tindakan preventip - memahami penyebab terjadinya bencana (pentingnya ilmu) - memahami peran manusia (khalifah fil ardh, berakal) - Tindakan praktis penanggulangan bencana - Mitigasi dan Kesiapsiagaan (preventif, kisah Nabi Yusuf) - penilaian bahaya - peringatan - kesiapsiagaan (preparedness) - Tanggap darurat (“dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semaunya” (Al Maidah 32) - Pemulihan setelah bencana (konsep perubahan nasib, Al Ra’du : 11)
Pemenuhan Hak korBAN bencana - Hak mengelola risiko bencana -“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaranr” (Al Maidah : 2) - Hak mengelola Kerentanan -“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (Al Nisa : 9)
- Hak mendapat bantuan darurat - hak hidup bermartabat - hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan - hak atas perlindungan dan keamanan - Hak Rehabilitasi dan Rekonstruksi - Hak melaksanakan sistem penanggulangan bencana - “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (Al Shaff : 4) - Hak Tangguh
Ibadah pada saat bencana -Kewajiban ibadah - prinsip kedaruratan - prinsip kemudahan (taysir) dan pengecualian (al istitsna)
Pencegahan dan Mitigasi Kesiapan Pemulihan Tanggap Darurat BENCANA Siklus Manajemen Bencana
Pra BencanaPasca BencanaTanggap Darurat 27
MANAJEMEN BENCANA MANAJEMEN RESIKO BENCANA MANAJEMEN KEDARURATAN MANAJEMEN PEMULIHAN PENCEGAHAN DAN MITIGASI KESIAPSIAGAAN PRA BENCANASAAT BENCANA PASCA BENCANA 28
Kegiatan-kegiatan Manajemen Bencana Pencegahan (prevention) Mitigasi (mitigation) Kesiapan (preparedness) Peringatan Dini (early warning) Tanggap Darurat (response) Bantuan Darurat (relief) Pemulihan (recovery) Rehablitasi (rehabilitation) Rekonstruksi (reconstruction)