I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK Modul 4. Hak Merek. I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK IV. CATATAN UU HAK MEREK V. UU HAK MEREK No. 15 Th. 2001 VI. PENUTUP
I. PENDAHULUAN Peran Merek didalam perdagangan khususnya didalam lintas perdagangan barang atau jasa cukup penting disamping sebagai tanda juga sebagai jaminan kualitas. Begitu pentingnya Merek sehingga menimbulkan persaingan yang kadang menguntungkan konsumen namun tidak jarang ada pula yang merugikan konsumen.
II. PERANGKAT HUKUM A. UU No.19 Th. 1992 ttg. Merek; B. UU No. 14 Th. 1997 ttg.Perubahan UU No. 19 Th.1992 ttg. Merek; C.PP No.23 Th.1993 ttg. Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek; D. PP No.24 Th. 1993 ttg. Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek; E. PP No.32 Th. 1995 ttg. Komisi Banding Merek; F. KepMen. Kehakiman No.M.01-HC.01.01 Th.1987 ttg. Penolakan Pendaftaran Merek yang Memiliki Persamaan dengan Merek Terkenal;
II. PERANGKAT HUKUM G.KepMen. Kehakiman No.Y.S.5/5/25 Th.1991 ttg. Penolakan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Memiliki Persamaan dengan Merek Terkenal; H. KepMen. Kehakiman No.M.02-HC.01.10 Tahun 1993 ttg. Biaya Pendaftaran Merek; KepMen. Kehakiman No.M.04-PR.07.10 Th. 1996 ttg. Sekretariat Komisi Banding Merek; J. KepMen. Kehakiman No.M.04-PR.08.10 Th. 1996 ttg. Prosedur Permintaan Banding Merek; K. Instruksi Menteri Kehakiman No.J.M.C.1/19 Th. 1978 ttg. Merek Kombinasi.
III. UU HAK MEREK PENGERTIAN MEREK FUNGSI DAN SIFAT HAK MEREK PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN ATAS PENDAFTARAN MEREK PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK MUTASI DAN LISENSI ASPEK PERDATA ASPEK PIDANA
A. PENGERTIAN MEREK PENGERTIAN MEREK Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Diperinci sebagai berikut : 1 Suatu Tanda 2 Memiliki daya pembeda 3 Digunakan pada kegiatan perdagangan atau jasa. 4 Dalam pendaftaran harus disebutkan barang yang terkait.
B. FUNGSI DAN SIFAT HAK MEREK Untuk menentukan siapa yang berhak atas merek tergantung sistem yang dianut oleh negara bersangkutan yaitu : 1 Sistem Konstitutif Hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Adanya kepastian hukum bagi yang mendaftarkan haknya.
B. FUNGSI DAN SIFAT HAK PATEN 2 Sistem Deklaratif Hak atas Merek tercipta atau diperoleh karena pemakaian pertama walaupun tidak didaftarkan. Hak khusus untuk memakai suatu merek guna membedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau badan lain diberikan kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia
C. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN ATAS PENDAFTARAN MEREK
D. PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Pemeriksaan Formal 1 Kelengkapan pengisian formulir pendaftaran merek. 2 Pemeriksaan Lampiran 3 Kekurang lengkapan yang biasa ditemukan antara lain : a. Pernyataan kepemilikan ditandatangani oleh kuasa. b. Etiket berbahasa asing harus disertai terjemahannya. c. Pencantuman barang sering lebih dari satu jenis. d. Fotokopi akte harus dilegalisir. 4 Apabila ditemui kesalahan atau kekurangan maka dapat diperbaiki selama 2 (dua) bulan setelah ada pemberitahuan kekurangan tersebut yang dikirim oleh kantor Merek. 5 Filing date menjadi mundur apabila ada kekurang lengkapan data. 6 Tenggang waktu pemeriksaan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari. 7 Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata unrtuk digunakan untuk sendiri.
D. PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Pemeriksaan Substantif 1 Pemeriksaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pengumuman selama 6 (enam) bulan maka dimulailah melakukan pemeriksaan substantif. 2 Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa Merek yang berada dibawah subdit Pemeriksaan. 3 Pemeriksaan substantif adalah : a. Pemeriksaan permintaan pendaftaran - pasal 5 UU No. 14 1977 ttg. Merek. b. Pemeriksaan Pendaftaran berdasarkan persamaan - dan untuk barang sejenis. c. Permintaan berdasarkan adanya persetujuan dari yang berhak. d. Permintaan berdasarkan bukti-bukti dalam oposisi. 4 Pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak : a. Tanggal berakhirnya pengumuman dalam berita resmi Merek. b. Tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan apabila ada keberatan atau oposisi. 5 Pemeriksaan substantif dimaksudkan untuk menentukan apakah merek yang dimintakan pendaftannya akan ditolak atau didaftar dalam Daftar Umum Merek.
D. PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Merek yang ditolak untuk didaftar. 1 Apabila mengandung salah satu unsur berikut : a. Bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. b. Tidak memiliki daya pembeda. c. Telah menjadi milik Umum. d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. 2 Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang telah terdaftar. 3 Permintaan juga ditolak apabila : a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, badan hukum orang lain tanpa ijin. b. Merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem dari negara lain atau lembaga nasional atau internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang. c. Merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lambang pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang. d. Merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi hak cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta.
E. MUTASI DAN LISENSI
F. ASPEK PERDATA
G. ASPEK PIDANA
IV. CATATAN UNDANG-UNDANG HAK MEREK
V. UNDANG-UNDANG HAK MEREK No. 15 Th. 2001
VI. PENUTUP
TERIMA KASIH