I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Sengketa Pajak.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
PENGADILAN PAJAK.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran & fungsi Merek Bagi :
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
KOPERASI.
Hak atas Kekayaan Intelektual
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERSEROAN TERBATAS 1.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
MEREK.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HAK MEREK MEREK TIDAK DAPAT DI DAFTAR APABILA :
SENGKETA PAJAK.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
Transcript presentasi:

I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK Modul 4. Hak Merek. I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK IV. CATATAN UU HAK MEREK V. UU HAK MEREK No. 15 Th. 2001 VI. PENUTUP

I. PENDAHULUAN Peran Merek didalam perdagangan khususnya didalam lintas perdagangan barang atau jasa cukup penting disamping sebagai tanda juga sebagai jaminan kualitas. Begitu pentingnya Merek sehingga menimbulkan persaingan yang kadang menguntungkan konsumen namun tidak jarang ada pula yang merugikan konsumen.

II. PERANGKAT HUKUM A. UU No.19 Th. 1992 ttg. Merek; B. UU No. 14 Th. 1997 ttg.Perubahan UU No. 19 Th.1992 ttg. Merek; C.PP No.23 Th.1993 ttg. Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek; D. PP No.24 Th. 1993 ttg. Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek; E. PP No.32 Th. 1995 ttg. Komisi Banding Merek; F. KepMen. Kehakiman No.M.01-HC.01.01 Th.1987 ttg. Penolakan Pendaftaran Merek yang Memiliki Persamaan dengan Merek Terkenal;

II. PERANGKAT HUKUM G.KepMen. Kehakiman No.Y.S.5/5/25 Th.1991 ttg. Penolakan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Memiliki Persamaan dengan Merek Terkenal; H. KepMen. Kehakiman No.M.02-HC.01.10 Tahun 1993 ttg. Biaya Pendaftaran Merek; KepMen. Kehakiman No.M.04-PR.07.10 Th. 1996 ttg. Sekretariat Komisi Banding Merek; J. KepMen. Kehakiman No.M.04-PR.08.10 Th. 1996 ttg. Prosedur Permintaan Banding Merek; K. Instruksi Menteri Kehakiman No.J.M.C.1/19 Th. 1978 ttg. Merek Kombinasi.

III. UU HAK MEREK PENGERTIAN MEREK FUNGSI DAN SIFAT HAK MEREK PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN ATAS PENDAFTARAN MEREK PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK MUTASI DAN LISENSI ASPEK PERDATA ASPEK PIDANA

A. PENGERTIAN MEREK PENGERTIAN MEREK Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Diperinci sebagai berikut : 1 Suatu Tanda 2 Memiliki daya pembeda 3 Digunakan pada kegiatan perdagangan atau jasa. 4 Dalam pendaftaran harus disebutkan barang yang terkait.

B. FUNGSI DAN SIFAT HAK MEREK Untuk menentukan siapa yang berhak atas merek tergantung sistem yang dianut oleh negara bersangkutan yaitu : 1 Sistem Konstitutif Hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Adanya kepastian hukum bagi yang mendaftarkan haknya.

B. FUNGSI DAN SIFAT HAK PATEN 2 Sistem Deklaratif Hak atas Merek tercipta atau diperoleh karena pemakaian pertama walaupun tidak didaftarkan. Hak khusus untuk memakai suatu merek guna membedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau badan lain diberikan kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia

C. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN ATAS PENDAFTARAN MEREK

D. PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Pemeriksaan Formal 1 Kelengkapan pengisian formulir pendaftaran merek. 2 Pemeriksaan Lampiran 3 Kekurang lengkapan yang biasa ditemukan antara lain : a. Pernyataan kepemilikan ditandatangani oleh kuasa. b. Etiket berbahasa asing harus disertai terjemahannya. c. Pencantuman barang sering lebih dari satu jenis. d. Fotokopi akte harus dilegalisir. 4 Apabila ditemui kesalahan atau kekurangan maka dapat diperbaiki selama 2 (dua) bulan setelah ada pemberitahuan kekurangan tersebut yang dikirim oleh kantor Merek. 5 Filing date menjadi mundur apabila ada kekurang lengkapan data. 6 Tenggang waktu pemeriksaan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari. 7 Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata unrtuk digunakan untuk sendiri.

D. PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Pemeriksaan Substantif 1 Pemeriksaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pengumuman selama 6 (enam) bulan maka dimulailah melakukan pemeriksaan substantif. 2 Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa Merek yang berada dibawah subdit Pemeriksaan. 3 Pemeriksaan substantif adalah : a. Pemeriksaan permintaan pendaftaran - pasal 5 UU No. 14 1977 ttg. Merek. b. Pemeriksaan Pendaftaran berdasarkan persamaan - dan untuk barang sejenis. c. Permintaan berdasarkan adanya persetujuan dari yang berhak. d. Permintaan berdasarkan bukti-bukti dalam oposisi. 4 Pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak : a. Tanggal berakhirnya pengumuman dalam berita resmi Merek. b. Tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan apabila ada keberatan atau oposisi. 5 Pemeriksaan substantif dimaksudkan untuk menentukan apakah merek yang dimintakan pendaftannya akan ditolak atau didaftar dalam Daftar Umum Merek.

D. PEMERIKSAAN PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Merek yang ditolak untuk didaftar. 1 Apabila mengandung salah satu unsur berikut : a. Bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. b. Tidak memiliki daya pembeda. c. Telah menjadi milik Umum. d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. 2 Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang telah terdaftar. 3 Permintaan juga ditolak apabila : a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, badan hukum orang lain tanpa ijin. b. Merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem dari negara lain atau lembaga nasional atau internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang. c. Merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lambang pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang. d. Merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi hak cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta.

E. MUTASI DAN LISENSI

F. ASPEK PERDATA

G. ASPEK PIDANA

IV. CATATAN UNDANG-UNDANG HAK MEREK

V. UNDANG-UNDANG HAK MEREK No. 15 Th. 2001

VI. PENUTUP

TERIMA KASIH