PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penghasilan Final
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK REKLAME (UU NO. 28 TAHUN 2009) REVISI. Latar Belakang Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Revaluasi Aktiva Tetap
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Penghasilan Final
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pajak Penambahan Nilai
KETENTUAN LAIN-LAIN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK RESTORAN

BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM PERATURAN DAERAH INI YANG DIMAKSUD DENGAN : 1. DAERAH ADALAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; 2. PEMERINTAH DAERAH ADALAH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; GUBERNUR ADALAH GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; DINAS PENDAPATAN DAERAH ADALAH DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;

PENGUSAHA RESTORAN ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG RESTORAN; RESTORAN ADALAH TEMPAT MENYATAP MAKANAN DAN / ATAU MINUMAN YANG DISEDIAKAN DENGAN DIPUNGUT BAYARAN, TIDAK TERMASUK USAHA JASA BOGA ATAU KATERING; PEMBAYARAN ADALAH JUMLAH YANG DITERIMA ATAU SEHARUSNYA DITERIMA SEBAGAI IMBALAN ATAS PENYERAHAN BARANG ATAU JASA SEBAGAI PEMBAYARAN KEPADA PEMILIK RESTORAN.

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PASAL 2 DENGAN NAMA PAJAK RESTORAN DIPUNGUT PAJAK ATAS PELAYANAN RESTORAN.

PASAL 3 OBJEK PAJAK RESTORAN ADALAH PELAYANAN YANG DISEDIAKAN RESTORAN DENGAN PEMBAYARAN. (2) TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK RESTORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), ADALAH : a. PELAYANAN USAHA JASA BOGA ATAU KATERING; b. PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN ATAU RUMAH MAKAN YANG SATU MANAJEMEN DENGAN HOTEL; c. PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN ATAU RUMAH MAKAN YANG PEREDARAN USAHANYA TIDAK MELEBIHI Rp. 30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) PER TAHUN.

PASAL 4 PERUBAHAN BESARNYA PEREDARAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) HURUF c SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DAPAT DITINJAU KEMBALI DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

PASAL 5 SUBJEK PAJAK RESTORAN ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA RESTORAN. WAJIB PAJAK RESTORAN ADALAH PENGUSAHA RESTORAN.

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK PASAL 6 DASAR PENGENAAN PAJAK RESTORAN ADALAH JUMLAH PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN KEPADA RESTORAN.

PASAL 7 TARIF PAJAK RESTORAN SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN ).

PASAL 8 BESARNYA PAJAK RESTORAN YANG TERUTANG DIHITUNG DENGAN CARA MENGALIKAN TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 DENGAN DASAR PENGENAAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6.

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK PASAL 9 MASA PAJAK RESTORAN ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA SAMA DENGAN 1 ( SATU ) BULAN TAKWIN ATAU JANGKA WAKTU LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR. (2) BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG 1 ( SATU ) BULAN PENUH

PASAL 10 PAJAK RESTORAN YANG TERUTANG TERJADI PADA SAAT PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA RESTORAN ATAS PELAYANAN DI RESTORAN. (2) DALAM HAL PEMBAYARAN DILAKUKAN SEBELUM PELAYANAN RESTORAN DIBERIKAN SEBELUM PELAYANAN HOTEL DIBERIKAN, PAJAK TERUTANG DALAM MASA PAJAK PADA SAAT TERJADI PEMBAYARAN.

KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL) BAB V KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL) PASAL 11 SETIAP WAJIB PAJAK RESTORAN WAJIB MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) UNTUK SETIAP TRANSAKSI PELAYANAN DI RESTORAN, KECUALI DITETAPKAN LAIN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR. BAGI WAJIB PAJAK RESTORAN YANG WAJIB MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ), TETAPI TIDAK MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) PER BULAN DARI DASAR PENGGENAAN PAJAK. TATA CARA PENGGUNAAN BON PENJUALAN ( BILL ) SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT ( 1 ) DAN ( 2 ), DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

PASAL 12 WAJIB PAJAK RESTORAN WAJIB MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ) KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH, KECUALI DITETAPKAN LAIN OLEH KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH. BAGI WAJIB PAJAK RESTORAN YANG DIKECUALIKAN MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ), WAJIB PAJAK MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH. BAGI WAJIB PAJAK HOTEL YANG WAJIB MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ) TETAPI MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) YAMG TIDAK DILEGALISASI DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) PER BULAN DARI DASAR PENGENAAN PAJAK.

BAB VI KETENTUAN LAIN PASAL 13 DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN, GUBERNUR BERWENANG MENGHUBUNGKAN SARANA PEMBAYARAN WAJIB PAJAK DENGAN SISTEM PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM JARINGAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH.

PASAL 14 KETENTUAN FORMAL UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN, DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP PASAL 15 HAL – HAL YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP PASAL 16 DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH INI MAKA PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN ( LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 1998 SERI A NOMOR 6 ) DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.

PASAL 17 PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN. AGAR SETIAP ORANG MENGETAHUINYA, MEMERINTAHKAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH INI DENGAN MENEMPATKANNYA DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

Terima Kasih Atas Partisipasinya PEMERINTAHPROPINSI DKI JAKARTA Terima Kasih Atas Partisipasinya DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA