PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN Jakarta, 20 Desember 2016
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2): “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Ditetapkan: 12 Oktober 2016 Diundangkan: 13 Oktober 2016 Mulai berlaku: 13 Oktober 2016
KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PENGERTIAN kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DASAR PEMIKIRAN Obyek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Nyata dan Pasti Jumlahnya Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) TIDAK Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Subyek Kerugian Negara/Daerah BUKAN Kerugian Negara/Daerah Penghapusan Proses Pemulihan TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Kewajiban melakukan tindakan pengamanan SUBYEK DAN OBYEK Subyek Obyek Pegawai Negeri bukan bendahara a. Pegawai ASN b. Anggota TNI c. Anggota Polri Pejabat lain a. Pejabat Negara (UU ASN) b. Pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah Uang dan/atau barang bukan milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Kewajiban melakukan tindakan pengamanan Yang dimaksud pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara adalah Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat daerah serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai APBN/APBD
PEJABAT NEGARA Presiden dan Wakil Presiden; UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 122: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
BAGAN ALUR TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH Verifikasi dan pelaporan oleh Atasan Langsung/Kepala Satker INFORMASI PPKN/D Membentuk TPKN/TPKD TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TPKN/TPKD PENERBITAN MAJELIS memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara/daerah SKTJM SKP2K SKP2KS
INFORMASI KERUGIAN NEGARA/DAERAH a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan d. laporan tertulis yang bersangkutan e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab f. perhitungan ex officio g. pelapor secara tertulis
VERIFIKASI INFORMASI DAN PELAPORAN Indikasi Kerugian Negara/Daerah Pihak yang Merugikan Pihak yang Melaporkan Penerima Laporan Kepala SKPKD selaku BUD - Gubernur, Bupati, atau Walikota - Pemberitahuan kepada BPK di Lingkungan SKPKD INFORMASI Hasil Verifikasi Atasan Kepala Satker/ Kepala Satker - Menteri/Pimpinan Lembaga - Pemberitahuan kepada BPK di Lingkungan Satkernya Atasan Langsung/ Kepala Satker Verifikasi Gubernur/ Bupati/ Walikota Pemberitahuan kepada BPK Kepala SKPKD Menteri/ Pimpinan Lembaga Dapat menunjuk Menteri Keuangan selaku BUN - Presiden - Pemberitahuan kepada BPK Pejabat Lain Verifikator Pegawai ASN Anggota POLRI Anggota TNI Menteri Keuangan/ Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati/ Walikota Presiden Pemberitahuan kepada BPK Laporan/Pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah diperoleh informasi
PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (PPKN/D) Adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah. No Pihak Yang Merugikan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) 1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga 2. Menteri Keuangan selaku BUN 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota 4. Menteri Keuangan selaku BUN/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati atau Walikota Presiden Kewenangan dilaksanakan oleh: Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Kepala Satuan Kerja Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Kepala Satuan Kerja Atasan Kepala Satuan Kerja Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Gubernur/Bupati/Walikota
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN) DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (TPKD) Adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. TPKN/TPKD dibentuk oleh PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan. TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Tugas dan Wewenang TPKN/TPKD: Menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah; Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah; Menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah; Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (MAJELIS) Adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Majelis dibentuk oleh PPKN/D. Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas : penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai. penggantian kerugian negara/daerah setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. penyelesaian kerugian negara/daerah yang telah diterbitkan SKP2KS.
ANGGOTA MAJELIS No PPKN/D Anggota 1. Presiden ditetapkan tersendiri oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya 2. Menteri Keuangan selaku BUN ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya 3. Menteri/ Pimpinan Lembaga pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain; pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal; dan pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. 4. Gubernur, Bupati atau Walikota pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota; pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/kota; dan
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) Adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud. Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah; Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan Pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Melanggar Hukum: Penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani Kelalaian: Penggantian kerugian dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani Pernyataan penyerahan barang jaminan, disertai: daftar barang yang menjadi jaminan; bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan surat kuasa menjual secara tunai dan angsuran
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA(SKP2KS) Adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. SKP2KS diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN (SKP2K) Adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. SKP2K mempunyai hak mendahulu SKP2K ATAS PENERBITAN SKP2KS SKP2K ATAS SKTJM WANPRESTASI SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan Memuat materi: Pertimbangan Majelis; Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; Cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/ Daerah; dan Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. Memuat materi: Pertimbangan Majelis; Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dipulihkan; Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan Daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual/dicairkan
PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH….(1) Indikasi Kerugian Negara/Daerah 1 2 membentuk PPKN/D TPKN/TPKD Hasil Pemeriksaan Terduga 4 3 Pemeriksaan 5 TPKN/TPKD Tanggapan Terduga * 6 7 Menerima? Menerima Menolak 7a 7b 8a 8b Perbaikan Pemeriksaan Tanggapan Terduga dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan 9a 9b 10 * Tanggapan disampaikan paling lambat 14 hari kerja A
PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH….(2) 11 PPKN/D Menyetujui? Menolak 12 13b 14b Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Laporan Hasil Pemeriksaan 13a TPKN/TPKD Menyetujui 15b 15a Pemeriksaan Ulang TPKN/TPKD 16 Penyelesaian Kerugian Negara SKP2KS MAJELIS Penyelesaian SKTJM
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI SKTJM DAN SKP2KS PPKN/D TPKN/TPKD 1 Menerima 90 hari A1 Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Laporan Hasil Pemeriksaan 3a Menerima? Mengganti Penuntutan A1a 24 bln 3b Mengganti A1b 3 2 Tidak Menerima Tidak Mengganti Pihak Yang Merugikan A2a Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) A2b 4b TPKN/TPKD WANPRESTASI Melaporkan B4a PPKN/D 5b 90 hari A3b MAJELIS Menerbitkan Menerima B3a Mengganti MAJELIS B2a B Menerima? Tidak Menerima Mengajukan KEBERATAN SKP2KS B1 B2b B3b
PENYELESAIAN MELALUI MAJELIS Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai SKP2KS WANPRESTASI Laporan 1 PPKN/D Membentuk MAJELIS 2 3 SIDANG
SIDANG MAJELIS ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM/LALAI 1 2 PPKN/D MAJELIS SIDANG 3 Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Laporan Hasil Pemeriksaan perbuatan melanggar hukum/lalai ya tidak 3a 3b Memerintahkan TPKN/TPKD melalui PPKN/D melakukan pemeriksaan kembali Mengusulkan: pertimbangan penghapusan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai 8a.2 4b PPKN/D 9a.2 5b TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali melalui PPKN/D 4a PUTUSAN mengusulkan: penghapusan 7a.2 8a.1 5a tidak MAJELIS Menyatakan: Kerugian Negara/Daerah perbuatan melanggar hukum/lalai 6a 7a.1 7a 9a.1 SIDANG PPKN/D menyelesaikan melalui SKTJM dan SKP2KS ya
SIDANG MAJELIS ATAS SKTJM WANPRESTASI 2 1 PPKN/D MAJELIS SIDANG 3 SKTJM WANPRESTASI PUTUSAN 4 Berupa pertimbangan : penerbitan SKP2K 5 PPKN/D 6 menerbitkan SKP2K * SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak majelis menetapkan putusan
SIDANG MAJELIS ATAS SKP2KS 1 PPKN/D Pihak Yang Merugikan 2 Menerima? ya SKP2KS 2a 2b tidak Mengajukan KEBERATAN Menerima 3b 3a MAJELIS MAJELIS 4b 4a SIDANG SIDANG Pertimbangan : Pembebasan dan Penghapusan 5b 5a PUTUSAN PUTUSAN 6b 6a 6b.i2 Menerima Seluruhnya? Pertimbangan : Penerbitan SKP2K PPKN/D ya tidak 6b.i1 6b.ii1 6b.i3 6b.ii2 7a 6b.iii3 Menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dan mengusulkan penghapusan 6b.iii1 PPKN/D 6b.iii2 Menerima/ menolak sebagian 6b.ii3 8a 6b.iii4 SKP2K
PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH Nilai Buku nilai perolehan yang dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan aset tersebut atau Nilai Wajar estimasi harga yang akan diterima dari penjualan asset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran
PENAGIHAN DAN PENYETORAN SKTJM Surat Penagihan (SPn) SETOR KE KAS NEGARA/DAERAH SKP2KS Penerbitan SKP2K Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) PPKN/D mengusulkan penghapusan PPKN/D menerbitkan SPn paling lambat 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K ditetapkan
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH SKTJM Wanprestasi Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota SKP2K Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara/Daerah SKP2KS Penyerahan upaya penagihan atas SKTJM wasprestasi paling lambat 30 hari sejak SKP2K diterbitkan
KEDALUWARSA 8 Tahun KEDALUWARSA 3 Tahun 5 Tahun Tanggung jawab Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara/Daerah menjadi hapus Kewajiban Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa 8 Tahun Add text in here 3 Tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi 5 Tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D sejak diketahuinya Kerugian Negara/ Daerah KEDALUWARSA
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur / Bupati/ Walikota melaporkan penyelesaian kerugian negara/ daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA Pihak Yang Merugikan Dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana Putusan pidana tidak membebaskan dari Tuntutan Ganti Kerugian
AMANAT PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Mekanisme penunjukan Pegawai ASN/Anggota TNI/Anggota POLRI/Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya kerugian negara Kewenangan PPKN Keanggotaan, tugas dan wewenang TPKN Perhitungan jumlah kerugian negara termasuk nilai barang yang telah diasuransikan Hal-hal lain yang perlu dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan selain pihak yang bertanggung jawab dan jumlah kerugian negara Format SKTJM Mekanisme pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM Masa penyampaian dan frekuensi teguran tertulis Format SKP2KS Format SKP2K atas SKTJM Wanprestasi Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Penugasan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang Format SKP2K atas proses SKP2KS Hal-hal lain perlu dimuat dalam Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara Format surat penagihan Permohonan pengurangan tagihan negara Format surat keterangan tanda lunas Format surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan Upaya penagihan kerugian negara dan ketentuan piutang macet
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Mekanisme penunjukan Pegawai ASN/Pejabat lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya kerugian daerah Kewenangan PPKD Keanggotaan, tugas dan wewenang TPKD Perhitungan jumlah kerugian daerah termasuk nilai barang yang telah diasuransikan Hal-hal lain yang perlu dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan selain pihak yang bertanggung jawab dan jumlah kerugian daerah Format SKTJM Mekanisme pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM Masa penyampaian dan frekuensi teguran tertulis Format SKP2KS Format SKP2K atas SKTJM Wanprestasi Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Penugasan TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang Format SKP2K atas proses SKP2KS Hal-hal lain perlu dimuat dalam Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah Format surat penagihan Permohonan pengurangan tagihan daerah Format surat keterangan tanda lunas Format surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan Upaya penagihan kerugian negara dan ketentuan piutang macet Penugasan unit kerja tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kewenangan TPKD
Ketentuan Peralihan 1 2 3 Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya