Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis Kelompok 9 : Handika Pratama Siti Nuri Hulyatussyamsiah
Perusahaan Perseorangan Definisi Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggung jawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Memberi Pelayanan Kepada Umum Tujuan Keuntungan Mencari Memberi Pelayanan Kepada Umum
FIRMA Definisi Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Tujuan Untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain
Persekutuan Komanditer (CV) Definisi CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer. Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Tujuan Terang terangan Adanya kegiatan terus menerus Diadakan pembukuan Dengan tujuan mencari keuntungan
Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Tujuan PT untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham saham , yang dimana para pemegang saham ( persero ) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama,dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan persetujuan perseorangan itu ( dengan tanggung jawab yang semata mata terbatas pada modal yang mereka setorkan )
Usaha Kecil Menengah (UKM) Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri. Tujuan Mewujudkan penumbuhkembangan perlindungan kewirausahaan koperasi dan UMKM Mewujudkan daya saing Koperasi dan UMKM Mewujudkan fasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi koperasi dan UMKM
ASOSIASI APA ITU ASOSIASI ?? Asosiasi adalah kumpulan gabungan kelompok Tani yang ada di suatu wilayah seperti dalam satu Kabupaten dan terbentuk berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian yang mengkhususkan pada satu komoditi saja sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Terima Kasih