Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR BISNIS 27/09/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
AKUNTANSI.
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
Aspek Hukum Perusahaan
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
INVESTASI JANGKA PANJANG
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Anggaran Modal 8th Lecture.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Week 2 – Bisnis dan Wirausaha
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis Kelompok 9 : Handika Pratama Siti Nuri Hulyatussyamsiah

Perusahaan Perseorangan Definisi Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggung jawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.

Memberi Pelayanan Kepada Umum Tujuan Keuntungan Mencari Memberi Pelayanan Kepada Umum

FIRMA Definisi Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Tujuan Untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain

Persekutuan Komanditer (CV) Definisi CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer. Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Tujuan Terang terangan Adanya kegiatan terus menerus Diadakan pembukuan Dengan tujuan mencari keuntungan

Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Tujuan PT untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham saham , yang dimana para pemegang saham ( persero ) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama,dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan persetujuan perseorangan itu ( dengan tanggung jawab yang semata mata terbatas pada modal yang mereka setorkan )

Usaha Kecil Menengah (UKM) Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri. Tujuan Mewujudkan penumbuhkembangan perlindungan kewirausahaan koperasi dan UMKM Mewujudkan daya saing Koperasi dan UMKM Mewujudkan fasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi koperasi dan UMKM

ASOSIASI APA ITU ASOSIASI ?? Asosiasi adalah kumpulan gabungan kelompok Tani yang ada di suatu wilayah seperti dalam satu Kabupaten dan terbentuk berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian yang mengkhususkan pada satu komoditi saja sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Terima Kasih