ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
POKOK BAHASAN II SUBYEK HUKUM OBYEK HUKUM PERISTIWA HUKUM HUBUNGAN HUKUM HAK PERBUATAN HUKUM AKIBAT HUKUM
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum; Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban
Mana Yang Subyek Hukum?
MACAM-MACAM SUBYEK HUKUM Orang/Manusia Pribadi Kriterianya sejak didalam kandungan hingga meninggal dunia Badan Hukum (Publik & Privat) Sejak ijin pendirian badan hukumnya disahkan oleh negara
BADAN HUKUM (karakteristik) Memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan anggotanya Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya Badan Hukum Publik --- Negara Badan Hukum Privat --- PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Perum.
OBYEK HUKUM (Pengertian) Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum Berbentuk benda (zaak), materiil & imateriil
PEMBAGIAN BENDA (Zaak) Benda bersifat kebendaan (materiil) Dapat dilihat, diraba, dirasakan oleh panca indera Digolongkan menjadi 2: - Benda Bergerak - Benda Tidak Bergerak Benda bersifat tidak berwujud (imateriil) Dapat dilihat namun tidak bisa diraba dan dirasakan --- Hak Kekayaan Intelektual
Mana Yang Termasuk Peristiwa Hukum
PERISTIWA HUKUM Pengertian --- adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan dan menghapuskan hak Macam-macamnya: kelahiran, kematian, jual beli, sewa menyewa, pernikahan/perkawinan