Kedudukan Legislatif Di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya.
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
Lembaga Legislatif Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Kedudukan Legislatif Di Indonesia Rifqi Ridlo Phahlevy

Kemampuan akhir Mahasiswa mampu menggambarkan proses perkembangan legislatif di Indonesia. (c3)

indikator Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat mentabulasikan proses perkembangan kedudukan Legislatif seiring dengan perubahan konstitusi di Indonesia; (c.3)

kriteria Ketepatan tabel dengan dokumen konstitusi dan undang-undang.

KONSEP DASAR Lembaga yang kepadanya diletakkan kekuasaan untuk membuat undang-undang, sebagai produk politik hukum yang normatif, mengikat umum (general), dan berlaku ke luar (naar buiten werken).

Dasar hukum Konstitusi indonesia: Undang-undang susduk/md3 Uud ri 1945 Uud ris 1949 Uuds 1950 Uud ri pasca amandemen 1,2,3 dan 4. Undang-undang susduk/md3 Uu no. 2 tahun 1985 Uu no. 5 tahun 1995; Uu no. 4 tahun 1999; Uu no. 27 tahun 2009; Uu no. 17 tahun 2014.

Konsep awal kedudukan legislatif Terbentuk berdasarkan penunjukan dalam sistem pemerintahan parlementer; Fungsi legislatif diletakkan pada badan yang bernama dpr (dewan perwakilan rakyat); Membuat undang-undang; Penganggaran; Pengawasan kinerja pemerintahan.

fungsi pengundangan dalam uuD 1945 pasal 20 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

Kerancuan fungsi pengundangan Pasal 21: (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Konstitusi ris Konstruksi negara federal Dpr ada di pusat dan di negara bagian; Di pusat didasarkan pada konstitusi ris, adapun di negara bagian didasarkan pada konstitusi negara bagian Republik indonesia menggunakan skema uud ri 1945. Konstitusi ris mengakui adanya dua kamar dalam parlemen, senat dan dpr. Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai legislatif dengan representasi yang berbeda.

Konstitusi uuds 1950 Konstruksi negara kesatuan Secara kelembagaan diletakkan di tangan DPR; Secara fungsional dapat dilaksanakan oleh konstituante Ketika DPR belum terbentuk; Melalui Badan pekerja konstituante.

Pasca amandemen Purifikasi sistem presidensial; Penegasan prinsip pemisahan kekuasaan; Legislatif terdiri atas DPR dan DPD DPR  Bab VII UUD RI 1945 DPD  Bab VIII UUD RI 1945 Kedudukan setara dengan fungsi yang sedikit berbeda.

Dewan perwakilan rakyat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-­undang. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali  dalam setahun.

Kekuasaan dan fungsi DPR Dewan  Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan  undang­-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang­-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang­ undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-­undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang­-undang. Dalam hal rancangan undang­-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-­undang tersebut disetujui, rancangan undang­-undang tersebut sah menjadi undang-­undang dan wajib diundangkan.

Fungsi dan haknya... Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak diatas, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang­- undang.

Perpepu Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang­ undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tida mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Dewan perwakilan daerah Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang­- undang.

Lingkup kewenangan Dewan Perwakilan Daerah DAPAT MENGAJUKAN kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dewan Perwakilan Daerah IKUT MEMBAHAS rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan  penggabungan  daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan  pusat dan daerah; DPD MEMBERIKAN PERTIMBANGAN kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang­-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Dewan Perwakilan Daerah dapat MELAKUKAN PENGAWASAN atas pelaksanaan undang-­undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Kewajiban menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Tugas: Bagaimana Pengaturan Kedudukan, Kekuasaan dan fungsi DPR dalam UU MD3 ? Bagaimanakah penentuan struktur kekuasaan (komposisi jabatan) DPR dan DPD berdasarkan UU MD3 ? Apa dasar pemberhentian anggota DPR-DPD dan mekanisme pemberhentiannya ?