PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph,D
POLITIK PERTANIAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Pertemuan Ke-4.  Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Manajemen Baitul Mal wat Tamwil
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Model Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi Dalam Islam
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
SYARI’AH ACCOUNTING Referensi :
Pembangunan Ekonomi dalam sistem Kapitalisme
Pengantar Ekonomi Islam
11. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (bab 17, HLM 347)
SOLUSI TERHADAP PROBLEM ASASI
Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok
Hukum Adat.
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
Konsep Harta, Kewajiban dan Modal Menurut Syariah
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAGAIMANAKAH ISLAM MENGATUR EKONOMI?
LAUT DAN PRINSIP PENGELOLAANNYA PERSPEKTIF ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sumber Keuangan Negara
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
Sistem Keuangan Syariah
Diploma Pengajian Islam (DPI)
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM

HUKUM SYARI’AT DI BIDANG EKONOMI KEPEMILIKAN INDIVIDU (MILKIYAH FARDIYAH) KEPEMILIKAN UMUM (MILKIYAH ‘AMMAH) I. KEPEMILIKAN (AL MILKIYAH) KEPEMILIKAN NEGARA (MILKIYAH DAULAH) PENGGUNAAN HARTA (INFAQUL MAL) II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (AT TASHORUF FIL MILKIYAH) PENGEMBANGAN HARTA (TANMIYATUL MAL) DISTRIBUSI SECARA EKONOMIS III. DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH MANUSIA (TAUZI’U TSARWAH BAYNANNAS) DISTRIBUSI SECARA NON EKONOMIS

KEPEMILIKAN (al-milkiyyah)

I. KEPEMILIKAN INDIVIDU SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN INDIVIDU : MENGHIDUPKAN TANAH MATI MENGGALI KANDUNGAN BUMI BERBURU SAMSARAH (MAKELAR) MUDHARABAH MUSAQAT IJARAH I. BEKERJA II. WARIS III. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. IV. PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT V. HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA

II. KEPEMILIKAN UMUM Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda 1. BARANG TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS  “Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.”   “Aku meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.”

2. SUMBER DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU “Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang” 3. HARTA BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”.   “Tidak pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”. “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.

III. KEPEMILIKAN NEGARA Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum 1. JIZYAH Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. 2. KHARAJ Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum Kuffar, baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. 3. GHANIMAH Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad).

4. FA’I Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh melarikan diri). 5. SEPERLIMA DARI RIKAZ 6. ‘USYUR Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah tersebut. 7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS 8. HARTA ORANG MURTAD 9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH, RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.

PEMANFAATAN KEPEMILIKAN

PEMANFAATAN KEPEMILIKAN I. PENGGUNAAN KEPEMILIKAN HARAM HALAL MUBAH SUNNAH WAJIB MAKRUH ISRAF TABDZIR KEBUTH BOROS (IDHA’ATUL MAL) RISWAH SHODAQOH NAFKAH HIBAH ZAKAT HADIAH

PEMANFAATAN KEPEMILIKAN II. PENGEMBANGAN KEPEMILIKAN HALAL HARAM RIBA NASIAH (waktu) PERTANIAN RIBA FADHL (zat) ABDAN MUDHARABAH WUJUH MUFAWADHAH INAN JUDI PERDAGANGAN IHTIKAR INDUSTRI GHABN SYIRKAH TADLIS PERDAGANGAN LUAR NEGERI MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN PERSEROAN KAPITALIS INDUSTRI

LEMBAGA KEUANGAN PENDUKUNG PERSEROAN KAPITALIS 1. PERSEROAN FIRMA 2. PERSEROAN TERBATAS (PT) 3. KOPERASI 4. ASURANSI LEMBAGA KEUANGAN PENDUKUNG PERSEROAN KAPITALIS 1. PERBANKAN 2. PASAR MODAL/BURSA 3. PASAR VALUTA ASING (VALAS)

DISTRIBUSI

? DISTRIBUSI KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPEMILIKAN INDIVIDU KEPEMILIKAN NEGARA JIZYAH KHARAJ GHANIMAH FA’I ‘USYUR 20% RIKAZ HARTA TANPA AHLI WARIS HARTA ORANG MURTAD BERBAGAI LAHAN, BANGUNAN MILIK NEGARA KEPEMILIKAN UMUM BARANG YANG MENJADI KEBUTUHAN UMUM TAMBANG DALAM JUMLAH BESAR BARANG YANG TIDAK DAPAT DIMILIKI INDIVIDU MEKANISME PASAR SYARI’AH DIKELOLA OLEH NEGARA DIKELOLA OLEH NEGARA ?

MEKANISME PASAR SYARI’AH HUKUM PERDAGANGAN DN INDIVIDU BEBAS BERDAGANG HARUS SESUAI RUKUN DAN SYARAT HUKUM PERDAGANGAN LN MENGIKUTI STATUS PEDAGANGNYA BEBAS BEA CUKAI UNTUK WN WNA MENGIKUTI NEGARA YBS DENGAN UANG EMAS DAN PERAK KURS BEBAS, KONTAN, DITEMPAT HUKUM KETENAGAKERJAAN UPAH ATAS DASAR MANFAAT YANG DIBERIKAN HARUS JELAS JENIS, MASA, UPAH & TENAGA TIDAK BOLEH ADA UMR PASAR BARANG DAN JASA PASAR TENAGA KERJA HUKUM INDUSTRI INDIVIDU BOLEH MEMILIKI ALAT PRODUKSI HARAM UNTUK MEMPRODUKSI YANG HARAM HARAM UNTUK MEMPRODUKSI MILIK UMUM PASAR KEUANGAN HUKUM PERBANKAN LARANGAN RIBA NASHI’AH PASAR LAHAN HUKUM PASAR MODAL LARANGAN RIBA NASHI’AH LARANGAN RIBA FADHAL LARANGAN MAYSIR (JUDI) TRANSAKSI KONTAN DAN DITEMPAT HUKUM –HUKUM LAHAN (PERTANIAN) PENYATUAN KEPEMILIKAN LAHAN DAN PRODUKSI BOLEH MENGHIDUPKAN LAHAN MATI LARANGAN MENTERLANTARKAN LAHAN > 3 TAHUN LARANGAN MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN HUKUM INVESTASI HARUS SESUAI SYIRKAH ISLAM LARANGAN PERSEROAN KAPITALISME

POLITIK EKONOMI ISLAM SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPEMILIKAN INDIVIDU NEGARA KEPEMILIKAN UMUM MEKANISME PASAR SYARI’AH DIKELOLA OLEH NEGARA DIKELOLA OLEH NEGARA BAITUL MAL (APBN): SEKTOR KEPEMILIKAN INDIVIDU SEKTOR KEPEMILIKAN UMUM SEKTOR KEPEMILIKAN NEGARA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT: PENDIDIKAN, KESEHATAN, KEAMANAN KEBUTUHAN POKOK INDIVIDU: SANDANG, PANGAN, PAPAN MEMBANGUN INDUSTRI BERAT, INFRASTRUKTUR, BELANJA NEGARA

WASSALAAM