Pertemuan 5 Pasar Uang
Pengertian Pasar Modal Merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk berjual beli madal. Secara umum, pasar biasanya disebut bursa , market. Sedangkan modal diistilahkan efek. Indonesia menyebut pasar modal dengan Bursa Efek. Atau pasar yang dikelola secara terorganisir. Aktivitas perdagangan surat berharga seperti saham, obligasi dengan menggunakan jasa perantara . Modal yang digunakan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk bukti kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan uang.
Peran Penting Bursa Efek dalam Pasar Modal Menyediakan sarana dan perdagangan efek seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya. Membuat aturan dalam kegiatan bursa efek. Mencegah praktik-praktik yang dilarang dalam bursa efek seperti kolusi, dsb.’ Menyebarkan informasi tentang bursa efek. Mengupayakan instrumen pasar modal. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Fungsi pasar modal dibagi menjadi tiga macam yaitu : Pasar Perdana Penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek itu dijual mmelalui bursa efek dan dijual dengan harga emisi (penjualan efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
b. Pasar Sekunder Merupakan penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Harga di pasar sekunder ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Tidak semua efek dapat diperjual belikan dibursa efek. Hanya efek yang memenuhi listing (pertama didaftarkan) saja yang dapat diperjualbelikan dibursa efek.
c. Bursa Paralel merupakan alternatif bagi perusahaan go publik untuk memperjualbelikan efeknya, karna tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go publik dapat menjual sahamnya di bursa efek. Hal ini disebabkan persyaratan untuk list Ing dibursa efek tersebut cukup berat dan sangat ketat.
Lembaga Yang Terkait dengan Pasar Modal Pengatur Pasar Modal Pasar Modal di Indonesia di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Di Jakarta bursa efek dikelola oleh BAPEPAM. Sedangkan Bursa paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek.
b. Instansi Pemerintah Instansi pemerintah yang terlibatdalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
C. Lembaga Swasta Lembaga swasta yang terkait dalam pelaksanaan pasar modal adalah Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Badan Pertanian, Konsultan Efek, dan Notaris.
Pelaku Pasar Modal Emiten Perusahaan yang menjual kepemilikan sahamnya kepada masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah go publik. Misal : Raksa Dana , dan Perusahaan Publik
b. Investor (Pemodal) pihak atau badan atau perorangan yang membeli kepemilikan suatu perusahaan yang go publik. Investor dapat membeli efek di pasar sekunder atau perdana.
c. Lembaga Penunjang. lembanga yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung aktivitas di pasar modal. Lembaga penunjang tersebut antara lain: 1. Penjamin Emisi 2. Penanggung 3. Wali amanat 4. pedagang efek 5. perusahaan surat berharga